- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
Pelajari PPh Badan, PMK 28 Tahun 2026, dan pelaporan Coretax untuk meningkatkan kepatuhan serta akurasi administrasi perpajakan.
Deskripsi
Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax merupakan program pelatihan perpajakan yang dirancang untuk membantu perusahaan, praktisi pajak, dan profesional keuangan memahami secara mendalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Badan, implementasi PMK 28 Tahun 2026, serta tata cara pelaporan perpajakan melalui sistem Coretax Administration System. Seiring dengan modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia, wajib pajak badan dituntut untuk tidak hanya memahami regulasi perpajakan terbaru, tetapi juga mampu mengelola kewajiban pelaporan secara akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan sistem digital yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai perhitungan, koreksi fiskal, rekonsiliasi laporan keuangan komersial dan fiskal, serta berbagai aspek penting dalam penyusunan kewajiban PPh Badan. Pelatihan ini membantu peserta memahami perubahan regulasi yang berdampak pada perencanaan, pelaporan, dan pengelolaan pajak perusahaan.
Peserta akan dibekali kemampuan untuk mengidentifikasi penghasilan yang menjadi objek pajak, biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal, penghitungan laba fiskal, kompensasi kerugian, serta strategi kepatuhan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan terbaru. Pemahaman ini sangat penting untuk meminimalkan risiko kesalahan pelaporan yang dapat menimbulkan koreksi atau sanksi perpajakan.
Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax juga membahas substansi penting dalam PMK 28 Tahun 2026, termasuk perubahan aturan, implikasi terhadap wajib pajak badan, serta langkah-langkah penyesuaian yang perlu dilakukan oleh perusahaan. Peserta akan mempelajari bagaimana regulasi terbaru tersebut memengaruhi proses administrasi perpajakan dan tata kelola pajak perusahaan.
Selain itu, pelatihan ini mengulas penggunaan Coretax Administration System dalam proses pelaporan pajak. Peserta akan memahami alur pelaporan digital, pengelolaan data perpajakan, validasi dokumen, serta strategi memastikan kepatuhan dalam lingkungan administrasi pajak yang semakin terintegrasi dan berbasis data. Pemahaman mengenai Coretax menjadi sangat penting karena sistem ini memungkinkan pengawasan pajak yang lebih transparan dan real-time.
Materi pelatihan mencakup PPh Badan, PMK 28 Tahun 2026, koreksi fiskal, rekonsiliasi fiskal, tax compliance, tax reporting, Coretax Administration System, pelaporan SPT Tahunan Badan, pengelolaan risiko perpajakan, serta strategi kepatuhan pajak perusahaan. Berbagai studi kasus dan simulasi pelaporan akan digunakan untuk memberikan pemahaman praktis mengenai penerapan regulasi dan sistem terbaru.
Metode pembelajaran dilakukan melalui presentasi, diskusi interaktif, studi kasus, simulasi penghitungan PPh Badan, workshop rekonsiliasi fiskal, serta praktik pelaporan melalui Coretax. Program ini sangat cocok bagi tax manager, tax consultant, accounting manager, finance manager, auditor internal, staf perpajakan, dan profesional yang bertanggung jawab atas pengelolaan kewajiban pajak perusahaan.
Dengan mengikuti Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax, peserta akan mampu memahami regulasi terbaru secara mendalam, meningkatkan akurasi pelaporan pajak, mengoptimalkan kepatuhan perpajakan, serta mempersiapkan perusahaan menghadapi era administrasi perpajakan digital yang semakin modern dan terintegrasi.
Tujuan Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
- Memahami ketentuan terbaru PPh Badan dan implementasinya dalam kegiatan perpajakan perusahaan
- Menguasai perubahan regulasi berdasarkan PMK 28 Tahun 2026 serta dampaknya terhadap wajib pajak badan
- Meningkatkan kemampuan melakukan koreksi fiskal dan rekonsiliasi laporan keuangan komersial dengan fiskal
- Memahami proses pelaporan perpajakan melalui Coretax Administration System
- Mengurangi risiko kesalahan pelaporan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan
Materi Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
- Pengantar PPh Badan dan Perkembangan Regulasi Perpajakan Terbaru
- Bedah PMK 28 Tahun 2026 dan Implikasinya bagi Wajib Pajak Badan
- Penghasilan yang Menjadi Objek dan Bukan Objek Pajak
- Biaya Fiskal: Deductible dan Non-Deductible Expense
- Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
- Rekonsiliasi Laporan Keuangan Komersial dan Fiskal
- Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan Terutang
- Kompensasi Kerugian Fiskal dan Kredit Pajak
- Tax Compliance dan Tax Risk Management
- Penyusunan SPT Tahunan PPh Badan
- Coretax Administration System: Konsep dan Implementasi
- Tata Cara Pelaporan Pajak melalui Coretax
- Validasi Data dan Dokumentasi Perpajakan dalam Coretax
- Strategi Menghadapi Pengawasan Pajak Berbasis Data Digital
- Best Practice Pelaporan dan Kepatuhan Perpajakan Perusahaan
- Studi Kasus Perhitungan PPh Badan dan Simulasi Pelaporan di Coretax
Metode Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
FAQ – Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax
Apa itu Training Bedah PPh Badan dan PMK 28 Tahun 2026 serta Pelaporan di Coretax?
Pelatihan yang membahas secara mendalam ketentuan PPh Badan, perubahan regulasi dalam PMK 28 Tahun 2026, serta tata cara pelaporan pajak menggunakan Coretax Administration System.
Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?
Tax manager, tax consultant, accounting manager, finance manager, auditor internal, staf perpajakan, CFO, pemilik usaha, serta profesional yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak perusahaan.
Apa manfaat utama mengikuti pelatihan ini?
Peserta akan mampu memahami regulasi perpajakan terbaru, melakukan perhitungan dan rekonsiliasi fiskal dengan benar, menyusun pelaporan pajak secara akurat melalui Coretax, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Apakah pelatihan ini relevan dengan kebutuhan perusahaan saat ini?
Ya, perubahan regulasi perpajakan dan implementasi Coretax menuntut perusahaan untuk memperbarui pemahaman dan praktik administrasi perpajakan agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terhindar dari risiko sanksi.
Apakah pelatihan ini bersifat praktis?
Ya, pelatihan dilengkapi dengan studi kasus perhitungan PPh Badan, latihan koreksi fiskal, simulasi rekonsiliasi laporan keuangan, praktik penyusunan SPT Tahunan Badan, serta simulasi pelaporan melalui Coretax yang dapat langsung diterapkan dalam aktivitas perpajakan perusahaan.
