- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021
Pelajari tata cara pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Barang Milik Daerah sesuai Permendagri No. 47 Tahun 2021 tahun 2026.
Deskripsi
Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021 merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam melaksanakan administrasi Barang Milik Daerah (BMD) secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Regulasi ini menjadi pedoman penting bagi seluruh pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelolaan aset yang transparan, akuntabel, serta mendukung penyusunan laporan keuangan daerah yang berkualitas.
Pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD merupakan bagian integral dari siklus pengelolaan aset daerah. Administrasi aset yang tidak tertib dapat mengakibatkan perbedaan data antara kondisi fisik dengan pencatatan, kesulitan dalam pengawasan aset, hingga munculnya temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, setiap pengelola barang, pengguna barang, kuasa pengguna barang, dan pejabat penatausahaan barang perlu memahami tata cara pelaksanaan administrasi BMD sesuai regulasi terbaru agar seluruh aset daerah tercatat secara lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme pembukuan aset, pelaksanaan inventarisasi secara berkala, penyusunan Kartu Inventaris Barang (KIB), pencatatan mutasi aset, rekonsiliasi data aset, hingga penyusunan laporan barang milik daerah yang terintegrasi dengan laporan keuangan pemerintah daerah. Bimtek ini juga membahas klasifikasi BMD, kodefikasi barang, administrasi dokumen kepemilikan, serta pengelolaan data aset menggunakan aplikasi pengelolaan barang milik daerah.
Selain itu, peserta akan mempelajari teknik verifikasi dan validasi data aset, penyelesaian permasalahan administrasi aset, penguatan sistem pengendalian internal, serta strategi menghadapi pemeriksaan terkait pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Berbagai studi kasus mengenai pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan aset daerah akan dibahas sebagai referensi praktik terbaik dalam meningkatkan kualitas tata kelola aset pemerintah daerah.
Pelaksanaan Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021 dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, simulasi penyusunan dokumen administrasi aset, praktik inventarisasi, rekonsiliasi data BMD, serta penyusunan laporan barang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti Bimtek Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Daerah Berdasarkan Pemendagri No. 47 Tahun 2021, peserta diharapkan mampu melaksanakan administrasi Barang Milik Daerah secara tertib, meningkatkan akurasi data aset, memperkuat sistem pengendalian internal, meminimalkan temuan pemeriksaan, serta mendukung terwujudnya pengelolaan aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai amanat Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
