Bimtek Keuangan

Bimtek Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026

Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah instrumen paling fundamental dalam pelaksanaan pembangunan daerah. Agar anggaran tahun 2026 disusun secara tepat waktu, akuntabel, dan sejalan dengan kebijakan nasional, Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun Permendagri No. 14 Tahun 2025 sebagai Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.

Pedoman ini menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, Bimtek Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dirancang untuk menyebarluaskan regulasi dan membekali teknis penyusunan anggaran daerah.

Poin penting bahwa pedoman ini menjadi rujukan utama bagi seluruh pemerintah daerah guna menyusun dokumen APBD yang tepat waktu, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan arah kebijakan nasional.


Dasar Hukum dan Hubungan dengan Regulasi Sebelumnya

Untuk menghormati kesinambungan regulasi anggaran daerah, pedoman APBD 2026 akan memiliki hubungan erat dengan regulasi sebelumnya, seperti:

  • Permendagri No. 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, yang mengatur prinsip, teknis, dan sinkronisasi kebijakan daerah dengan pusat.

  • Pergumulan dan persiapan harmonisasi regulasi APBD dalam Rapat Harmonisasi Rancangan Permendagri TA 2026.

Dengan demikian, Bimtek ini akan menekankan perubahan atau tambahan substansi di Permendagri No. 14/2025 dibanding pedoman sebelumnya, agar peserta mampu mengaplikasikannya secara tepat di daerah masing-masing.


Tujuan dan Sasaran Bimtek

Tujuan Umum
Menyiapkan aparatur pemerintah daerah untuk memahami dan menerapkan Permendagri No. 14 Tahun 2025 sebagai pedoman utama penyusunan APBD 2026 secara efektif dan tepat.

Tujuan Khusus

  • Mensosialisasikan substansi pokok Permendagri 14/2025

  • Membekali teknis penyusunan dokumen anggaran (KUA, PPAS, RKA, APBD) sesuai pedoman baru

  • Memastikan sinkronisasi antara RPJMD, RKPD, dan APBD

  • Memperkuat aspek transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah

  • Memberikan simulasi dan latihan input anggaran berbasis SIPD

Bimtek Lainnya :  Bimtek Implementasi Permendagri No. 10 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2026

Sasaran Peserta

  • Kepala Bappeda dan Tim Penyusunan RKPD

  • Kepala BKAD / BPKAD dan Tim Anggaran Daerah (TAPD)

  • Kepala SKPD dan pejabat pengelola keuangan

  • Operator SIPD / Sistem Informasi Keuangan Daerah

  • Anggota DPRD yang membidangi anggaran


Materi Utama dalam Bimtek

Materi yang disampaikan dalam Bimtek akan disusun agar mudah diaplikasikan di daerah. Di bawah ini ringkasan modul yang akan dibahas:

No.MateriPenjelasan
1Substansi Permendagri No. 14/2025Pokok-pokok perubahan, kebijakan tematik, dan struktur regulasi baru
2Sinkronisasi Kebijakan Pusat, Provinsi, dan DaerahCara memastikan program daerah sejalan kebijakan pusat
3Teknis Penyusunan KUA-PPAS dan RKAFormat, jadwal, dan standar penyusunan anggaran
4Standar Belanja & Standar HargaPenyesuaian standar belanja dan harga satuan daerah
5Pemanfaatan SIPD dalam APBD 2026Prosedur input data anggaran di SIPD dan integrasi sistem
6Simulasi Penyusunan APBD 2026Latihan penyusunan anggaran di aplikasi dan studi kasus daerah
7Transparansi & PelaporanMekanisme pelaporan publik anggaran dan pengawasan

Materi ini akan diperkaya dengan studi kasus nyata dari kabupaten/kota yang sudah mengimplementasikan pedoman awal serta sesi diskusi antar peserta.


Alur Penyusunan APBD 2026 – Langkah Teknis

Bimtek akan memandu peserta memahami alur tahapan penyusunan APBD berikut:

  1. Penyusunan RKPD Daerah berdasarkan visi-misi kepala daerah.

  2. Penyusunan KUA-PPAS, yaitu kebijakan umum dan prioritas plafon anggaran.

  3. Penyusunan RKA SKPD, penjabaran program kegiatan tiap SKPD.

  4. Penyusunan Nota Keuangan dan Raperda APBD.

  5. Pengesahan APBD melalui DPRD.

  6. Pelaksanaan dan pemantauan realisasi anggaran.

Agar lebih jelas, berikut tabel ringkas alur dan output:


Inovasi dan Kebijakan Tematik dalam APBD 2026

Dalam pedoman Permendagri terbaru, pemerintah daerah diharapkan untuk:

  • Menyelaraskan APBD dengan program prioritas nasional (misalnya misi ASTACITA).

  • Menandai anggaran untuk isu strategis seperti penurunan stunting, pengendalian inflasi, dan pembangunan hijau.

  • Memperkuat pengeluaran berbasis kinerja dan orientasi manfaat nyata untuk masyarakat.

Oleh karena itu, Bimtek akan memaparkan cara mengintegrasikan kebijakan tematik ini ke dalam dokumen anggaran.


Tantangan dan Strategi Menghadapi Permendagri 14/2025

Daerah sering menghadapi sejumlah tantangan dalam mengadopsi pedoman baru:

  • Kapasitas teknis aparatur terbatas

  • Keterlambatan sosialisasi regulasi

  • Kebutuhan penyesuaian sistem SIPD

  • Resistensi terhadap perubahan prioritas anggaran

Untuk mengatasi tantangan tersebut, strategi yang dapat diadopsi:

  1. Pelatihan bertahap dan pendampingan teknis oleh Kemendagri

  2. Diseminasi regulasi secara luas dan startup region

  3. Simulasi penggunaan aplikasi SIPD

  4. Forum koordinasi teknis antar daerah


Hubungan dengan Program Pelatihan Lain

Pelatihan ini sangat relevan untuk dikombinasikan dengan program seperti:

Kolaborasi antar pelatihan dapat memperkuat kompetensi aparatur dalam tata kelola keuangan daerah holistik.


Manfaat Mengikuti Bimtek Permendagri 14/2025

Berikut sejumlah manfaat yang akan diperoleh peserta:

  • Memahami secara mendalam pedoman APBD 2026

  • Kemampuan menyusun dokumen anggaran sesuai regulasi

  • Kesiapan teknis dalam penggunaan SIPD

  • Sinkronisasi kebijakan pusat-daerah dalam anggaran

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi keuangan


Tips Sukses Pelaksanaan APBD 2026 menurut Pedoman

  1. Mulai sosialisasi pedoman di awal dengan seluruh OPD

  2. Jadwalkan tahapan anggaran dengan disiplin

  3. Kolaborasi dengan Bappeda, Keuda, dan DPRD sejak awal

  4. Gunakan data dan indikator kinerja dalam penyusunan program

  5. Lakukan review dan validasi aktivitas anggaran sebelum finalisasi

Bimtek Lainnya :  BIMTEK TRANSAKSI NON-TUNAI PEMERINTAH DAERAH SESUAI PERMENDAGRI TERBARU 2025

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa itu Permendagri No. 14 Tahun 2025?
Permendagri 14/2025 adalah peraturan yang menjadi pedoman teknis penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh pemerintah daerah.

2. Apakah setiap daerah wajib menerapkan pedoman ini?
Ya, seluruh pemerintah daerah wajib mengikuti pedoman tersebut agar anggaran daerah sejalan dengan kebijakan nasional.

3. Apa perbedaan antara Permendagri 14/2025 dengan Permendagri 15/2024?
Permendagri 15/2024 adalah pedoman penyusunan APBD 2025; sedangkan 14/2025 akan mengandung perubahan dan penyesuaian untuk APBD 2026, termasuk kebijakan tematik baru.

4. Bagaimana keterkaitan pedoman ini dengan penggunaan SIPD?
Input anggaran dan pengelolaan program harus sesuai format dalam SIPD agar sistem keuangan daerah terintegrasi.


Bangun kompetensi keuangan daerah melalui bimbingan teknis regulasi terbaru agar APBD 2026 dibentuk dengan tepat, transparan, dan akuntabel.
Ikuti Bimtek Permendagri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026 untuk menghadirkan anggaran berkualitas dan amanah.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *