Bimtek Lainnya

Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

Ikuti Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru

Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

Ikuti Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru

Deskripsi

Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi manajer Human Resources (HR), pimpinan perusahaan, praktisi ketenagakerjaan, serikat pekerja, konsultan SDM, mediator hubungan industrial, serta aparatur pemerintah dalam menyusun Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan terbaru. Keberadaan PP dan PKB merupakan instrumen penting dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, memberikan kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja, serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak di lingkungan kerja.

Perubahan regulasi ketenagakerjaan, dinamika dunia usaha, serta meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola perusahaan yang baik mengharuskan setiap organisasi memiliki dokumen PP maupun PKB yang disusun secara tepat, jelas, dan sesuai ketentuan hukum. Dokumen tersebut tidak hanya berfungsi sebagai dasar pengelolaan hubungan kerja, tetapi juga menjadi sarana pencegahan konflik dan perselisihan hubungan industrial. Oleh karena itu, Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 hadir untuk memberikan pemahaman praktis mengenai proses penyusunan, pembahasan, pengesahan, hingga implementasi PP dan PKB di perusahaan.

Materi bimtek mencakup perkembangan regulasi ketenagakerjaan terbaru, prinsip-prinsip hubungan industrial, ketentuan hukum mengenai Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, perbedaan PP dan PKB, teknik penyusunan substansi dokumen, tata cara pembahasan dengan pekerja atau serikat pekerja, proses pengesahan oleh instansi berwenang, teknik penyusunan klausul yang sesuai regulasi, serta strategi harmonisasi kepentingan antara pengusaha dan pekerja. Peserta juga akan mempelajari mekanisme revisi dokumen, implementasi PP dan PKB dalam operasional perusahaan, serta evaluasi efektivitas pelaksanaannya.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Peran Arsip dalam Mendukung Reformasi Birokrasi Terbaru Tahun 2026

Selain itu, bimtek membahas teknik komunikasi dan negosiasi dalam penyusunan PKB, penyelesaian perbedaan pendapat selama proses perundingan, pengelolaan risiko hukum akibat ketidaksesuaian dokumen, serta praktik terbaik penyusunan PP dan PKB di berbagai sektor industri. Berbagai studi kasus nyata akan digunakan agar peserta memperoleh pengalaman praktis dalam menyusun dokumen yang aplikatif, sesuai kebutuhan perusahaan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksanaan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026 dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi, workshop penyusunan dokumen, simulasi perundingan PKB, diskusi kelompok, pembahasan studi kasus, serta praktik penyusunan klausul-klausul penting dalam PP dan PKB.

Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026, peserta diharapkan mampu menyusun PP dan PKB yang sesuai regulasi, meningkatkan kepastian hukum dalam hubungan kerja, memperkuat komunikasi antara pengusaha dan pekerja, mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial, serta menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.

Tujuan Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

  • Memahami ketentuan penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru
  • Meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dokumen hubungan kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Mengembangkan kemampuan melakukan perundingan dalam penyusunan PKB secara efektif
  • Membekali peserta dengan strategi harmonisasi kepentingan antara pengusaha dan pekerja
  • Mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan memiliki kepastian hukum

Materi Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

  • Perkembangan regulasi ketenagakerjaan dan hubungan industrial Tahun 2026
  • Konsep dasar Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Perbedaan fungsi, ruang lingkup, dan kedudukan PP serta PKB
  • Teknik penyusunan substansi Peraturan Perusahaan
  • Teknik penyusunan Perjanjian Kerja Bersama melalui perundingan bipartit
  • Penyusunan hak, kewajiban, serta tata tertib hubungan kerja
  • Prosedur pengesahan, perubahan, dan pembaruan PP dan PKB
  • Strategi komunikasi dan negosiasi dalam penyusunan PKB
  • Implementasi PP dan PKB untuk mencegah perselisihan hubungan industrial
  • Studi kasus penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB di berbagai sektor
Bimtek Lainnya :  Training Labour Disputes & P4P Decree Terbaru 2026

Metode Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

FAQ – Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026

1. Apa itu Bimtek Penyusunan Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2026?
Bimtek ini merupakan program pelatihan yang membahas teknik penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sesuai regulasi ketenagakerjaan terbaru guna menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Bimtek ini ditujukan bagi manajer HRD, staf Human Resources, pimpinan perusahaan, praktisi ketenagakerjaan, serikat pekerja, konsultan SDM, mediator hubungan industrial, akademisi, serta aparatur pemerintah yang menangani bidang ketenagakerjaan.

3. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta akan mampu menyusun PP dan PKB sesuai ketentuan hukum, meningkatkan kualitas hubungan kerja, memperkuat kepastian hukum bagi perusahaan dan pekerja, mengurangi potensi perselisihan hubungan industrial, serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

4. Apakah bimtek ini membahas Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Hubungan Industrial, Perundingan Bipartit, dan Regulasi Ketenagakerjaan?
Ya. Materi mencakup penyusunan Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), teknik Perundingan Bipartit, implementasi hubungan industrial, prosedur pengesahan dokumen, serta penerapan regulasi ketenagakerjaan terbaru.

Bimtek Lainnya :  Training Supply Chain and Logistic Management

5. Apakah bimtek ini bersifat praktis?
Ya. Bimtek dilengkapi dengan workshop penyusunan Peraturan Perusahaan dan PKB, simulasi perundingan bipartit, latihan penyusunan klausul hubungan kerja, pembahasan studi kasus, serta praktik implementasi dokumen sesuai kebutuhan perusahaan sehingga peserta siap menerapkannya di lingkungan kerja masing-masing.

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.