- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
Ikuti Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis sesuai standar terbaru konstruksi.
Deskripsi
Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, serta aparatur pada dinas teknis dalam menyusun dan menerapkan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sesuai dengan standar dan regulasi terbaru. AHSP memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dokumen perencanaan teknis, hingga proses pengadaan dan pengendalian pelaksanaan proyek konstruksi. Melalui bimtek ini, peserta akan memperoleh pemahaman menyeluruh mengenai teknik perhitungan harga satuan pekerjaan yang akurat, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam penyelenggaraan pembangunan pemerintah, ketepatan penyusunan AHSP menjadi salah satu faktor yang menentukan keberhasilan perencanaan anggaran. Kesalahan dalam menghitung kebutuhan tenaga kerja, material, maupun peralatan dapat menyebabkan ketidaksesuaian nilai anggaran, pembengkakan biaya, keterlambatan proyek, hingga munculnya temuan pada proses audit. Oleh karena itu, Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam menyusun AHSP berdasarkan metode perhitungan yang sesuai dengan ketentuan terbaru serta kondisi riil di lapangan.
Materi bimtek mencakup konsep dasar Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), kebijakan dan regulasi terbaru, identifikasi komponen biaya tenaga kerja, material, dan peralatan, metode penyusunan koefisien pekerjaan, teknik perhitungan harga satuan untuk berbagai jenis pekerjaan konstruksi, penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB), penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), evaluasi kewajaran harga, hingga integrasi AHSP dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan proses pengadaan barang/jasa pemerintah. Peserta juga akan mempelajari teknik penyesuaian harga berdasarkan kondisi daerah serta penggunaan data harga lokal sebagai dasar penyusunan anggaran.
Selain itu, bimtek membahas pengendalian biaya proyek, analisis perubahan harga selama pelaksanaan pekerjaan, evaluasi produktivitas tenaga kerja, optimalisasi penggunaan material dan peralatan, serta penyusunan dokumen teknis yang mendukung proses perencanaan dan pelaksanaan proyek. Berbagai studi kasus dari proyek bangunan gedung, jalan, jembatan, drainase, dan infrastruktur pemerintah akan digunakan agar peserta memperoleh pengalaman praktis dalam menyusun AHSP sesuai kebutuhan instansi.
Pelaksanaan Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi, workshop penyusunan AHSP, latihan perhitungan koefisien pekerjaan, simulasi penyusunan RAB dan HPS, serta pembahasan studi kasus berdasarkan proyek konstruksi pemerintah.
Dengan mengikuti Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis, peserta diharapkan mampu menyusun AHSP secara profesional sesuai regulasi terbaru, meningkatkan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran, menghasilkan estimasi biaya konstruksi yang lebih akurat, mengoptimalkan penggunaan anggaran pembangunan, serta mendukung pelaksanaan proyek yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tujuan Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
- Memahami konsep dan regulasi terbaru mengenai Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) di bidang konstruksi
- Meningkatkan kemampuan PPK, konsultan, dan dinas teknis dalam menyusun AHSP secara tepat
- Mengembangkan kompetensi dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Membekali peserta dengan teknik perhitungan biaya tenaga kerja, material, dan peralatan sesuai standar
- Mendukung proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan proyek konstruksi yang transparan, efisien, dan akuntabel
Materi Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
- Kebijakan dan regulasi terbaru mengenai AHSP Tahun 2026
- Konsep dasar Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP)
- Teknik penyusunan koefisien tenaga kerja, material, dan peralatan
- Metode perhitungan harga satuan pekerjaan konstruksi
- Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
- Integrasi AHSP dengan Standar Satuan Harga (SSH) dan dokumen pengadaan
- Evaluasi kewajaran harga dan pengendalian biaya konstruksi
- Penyesuaian harga berdasarkan kondisi daerah dan harga pasar
- Studi kasus penyusunan AHSP pada proyek pemerintah
Metode Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
FAQ – Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis
1. Apa itu Bimtek Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) 2026 untuk PPK, Konsultan dan Dinas Teknis?
Bimtek ini merupakan program pelatihan yang membahas teknik penyusunan Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) sebagai dasar penyusunan RAB, HPS, dan dokumen perencanaan proyek konstruksi sesuai regulasi dan standar terbaru.
2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Bimtek ini ditujukan bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, ASN pemerintah pusat dan daerah, Dinas PUPR, Bappeda, konsultan perencana, konsultan pengawas, kontraktor, auditor, serta aparatur dinas teknis yang menangani pembangunan dan pengadaan konstruksi.
3. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta akan mampu menyusun AHSP, menghitung harga satuan pekerjaan secara akurat, menyusun RAB dan HPS, mengevaluasi kewajaran harga, meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran proyek konstruksi.
4. Apakah bimtek ini membahas AHSP 2026, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, RAB, HPS, SSH, dan Pengadaan Konstruksi?
Ya. Materi mencakup AHSP 2026, Analisa Harga Satuan Pekerjaan, penyusunan RAB, HPS, integrasi dengan Standar Satuan Harga (SSH), evaluasi harga satuan pekerjaan, pengendalian biaya, serta penerapan AHSP dalam proses Pengadaan Konstruksi pemerintah.
Bimtek Lainnya : Bimtek Kepatuhan Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa BLU Perguruan Tinggi Tahun 2026
5. Apakah bimtek ini bersifat praktis?
Ya. Bimtek dilengkapi dengan workshop penyusunan AHSP, latihan menghitung koefisien tenaga kerja, material, dan peralatan, simulasi penyusunan RAB dan HPS, evaluasi harga satuan pekerjaan, serta studi kasus proyek konstruksi sehingga peserta siap menerapkannya dalam tugas sebagai PPK, konsultan, maupun aparatur dinas teknis.
