- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Tata Kelola Pajak Yayasan untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Perpajakan Terbaru

Yayasan sebagai lembaga nirlaba memiliki karakteristik perpajakan yang berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Meskipun berstatus non-profit, yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan yang harus dijalankan sesuai regulasi. Kesalahan administrasi atau miskomunikasi dalam memahami aturan pajak dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga potensi temuan saat pemeriksaan pajak.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Training Tata Kelola Pajak Yayasan hadir sebagai solusi komprehensif bagi pengurus, pengelola, staf keuangan, serta auditor yayasan agar memahami secara tepat cara mengelola pajak sesuai ketentuan terbaru. Pelatihan ini sangat relevan bagi yayasan pendidikan, yayasan sosial, yayasan keagamaan, yayasan kesehatan, dan organisasi kemasyarakatan lain yang memiliki aktivitas transaksi, menerima dana hibah, hingga menjalankan kegiatan usaha.
Artikel ini membahas secara detail ruang lingkup perpajakan yayasan, kewajiban yang berlaku, risiko yang sering muncul, serta strategi mitigasi yang dibutuhkan. Tabel, poin-poin penting, referensi eksternal resmi pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
Peran Tata Kelola Pajak dalam Operasional Yayasan Modern
Tata kelola pajak adalah pondasi penting dalam menjaga akuntabilitas dan integritas lembaga nirlaba. Dengan manajemen pajak yang baik, yayasan dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai koridor hukum.
Beberapa alasan mengapa tata kelola pajak yayasan harus menjadi prioritas:
Menghindari sanksi dan temuan audit pajak.
Menjaga reputasi yayasan sebagai lembaga terpercaya.
Memastikan efisiensi penggunaan anggaran yayasan.
Mendukung kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.
Mengelola risiko laporan keuangan yang tidak akurat.
Menjadi bagian dari praktik tata kelola organisasi yang baik (Good Governance).
Integrasi manajemen pajak dengan pengelolaan data, selaras dengan prinsip dalam Bimtek Strategi Penataan dan Penertiban Data Kependudukan Ganda.
Jenis-Jenis Pajak yang Berlaku bagi Yayasan
Walaupun yayasan tidak berorientasi pada keuntungan, tetap terdapat sejumlah pajak yang wajib dikelola. Berikut ringkasannya:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Yayasan
Yayasan dikenakan PPh atas beberapa bentuk penghasilan seperti:
Penghasilan dari usaha yayasan.
Penghasilan dari penyewaan aset yayasan.
Penghasilan berupa bunga atau deposito.
Pemberian natura kepada pihak ketiga (tergantung jenis transaksi).
2. PPN atas Kegiatan Usaha Yayasan
Jika yayasan menjalankan kegiatan yang menghasilkan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), maka kewajiban PPN dapat berlaku, seperti:
Jasa pendidikan tertentu
Jasa pelatihan
Penyewaan fasilitas
3. Pajak Pemotongan oleh Yayasan
Beberapa pemotongan wajib dilakukan yayasan, di antaranya:
PPh 21 untuk pegawai dan tenaga ahli
PPh 23 untuk layanan pihak ketiga
PPh 4(2) atas sewa tanah/bangunan
PPh 26 untuk transaksi dengan pihak luar negeri
4. Pajak Daerah
Tergantung lokasi yayasan, kewajiban meliputi:
Pajak reklame
Pajak hiburan (untuk acara/event yayasan)
Pajak parkir
Tabel Ringkasan Kewajiban Pajak Yayasan
| Jenis Pajak | Berlaku untuk | Keterangan |
|---|---|---|
| PPh 21 | Gaji, upah, honor | Wajib dipotong yayasan |
| PPh 23 | Jasa konsultan, sewa | Tarif 2% atau 15% sesuai jenis jasa |
| PPh 4(2) | Sewa tanah/bangunan | Dipotong final 10% |
| PPN | Penjualan BKP/JKP | Jika yayasan PKP |
| PPh Badan | Penghasilan yayasan | Jika menjalankan usaha |
| Pajak Daerah | Operasional yayasan | Tergantung regulasi daerah |
Tantangan Perpajakan Yayasan di Indonesia
Pelatihan ini mengangkat berbagai tantangan yang sering ditemui yayasan, seperti:
Minimnya literasi perpajakan pengurus yayasan
Perubahan regulasi pajak yang cepat
Kesalahan pengklasifikasian dana hibah dan sumbangan
Tidak adanya pembagian peran yang jelas antara staf keuangan dan pengurus
Ketidaksesuaian laporan pajak bulanan dan tahunan
Risiko audit pajak yang meningkat terhadap sektor nirlaba
Tantangan tersebut semakin kompleks apabila yayasan menerima dana dari luar negeri atau menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan tambahan.
Manfaat Mengikuti Training Tata Kelola Pajak Yayasan
Pelatihan ini memberikan berbagai manfaat nyata, di antaranya:
Pemahaman menyeluruh tentang perpajakan yayasan
Kemampuan mengidentifikasi risiko perpajakan
Optimisasi struktur pajak yayasan untuk efisiensi
Penyusunan SOP perpajakan yayasan yang lebih sistematis
Pengetahuan terkait dokumentasi wajib pajak yang harus disiapkan
Integrasi tata kelola pajak dengan laporan keuangan
Pengetahuan terkini terkait regulasi melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Ruang Lingkup Pembahasan dalam Pelatihan
1. Dasar-Dasar Perpajakan Yayasan
Materi ini membahas:
Status hukum yayasan
Kewajiban fiskal yayasan
Penentuan penghasilan kena pajak
Perbedaan hibah, sumbangan, dan donasi
Ketentuan yang tidak termasuk objek pajak
2. Penyusunan dan Penatausahaan Dokumen Pajak Yayasan
Dokumen yang harus dikuasai antara lain:
Bukti potong pajak
Bukti setor pajak
Bukti penerimaan negara
Daftar gaji dan honor
Laporan kegiatan usaha yayasan
Dokumen hibah dan CSR
3. Strategi Mitigasi Risiko Perpajakan Yayasan
Terdapat tiga pendekatan utama:
a. Pencegahan
Menyusun SOP perpajakan
Pelatihan staf secara berkala
Konsultasi reguler dengan ahli pajak
b. Deteksi
Audit internal pajak
Rekonsiliasi laporan keuangan dan SPT
Penyusunan compliance checklist
c. Koreksi
Pembetulan SPT
Penyusunan dokumen tambahan
Pendaftaran ulang fasilitas pajak
4. Manajemen Pajak atas Kegiatan Usaha Yayasan
Meliputi:
Penentuan status PKP
Pengenaan PPN atas jasa tertentu
Penghitungan PPh atas usaha unit yayasan
Pelaporan pajak bulanan dan tahunan
Studi Kasus: Kesalahan Pajak yang Umum Terjadi di Yayasan
Beberapa temuan yang sering muncul dalam audit pajak yayasan:
Donasi yang seharusnya tidak kena pajak justru diperlakukan sebagai penghasilan kena pajak
Ketidaksesuaian antara bukti potong PPh 21 dan laporan DTP
PPN tidak dipungut padahal yayasan berstatus PKP
Bukti potong PPh 23 tidak lengkap
Penyewaan fasilitas yayasan tanpa pemotongan PPh 4(2)
Tidak melaporkan penghasilan tambahan yang diterima yayasan dari kegiatan usaha
Studi kasus ini membantu peserta memahami risiko nyata dan cara mengelolanya.
Checklist Kepatuhan Pajak Yayasan
Berikut checklist yang dibahas dalam pelatihan:
Pengurus memahami status pajak yayasan
Seluruh dokumen pajak tersimpan dengan baik
Rekonsiliasi pajak dilakukan setiap bulan
Yayasan memiliki SOP perpajakan
Seluruh bukti potong telah dibuat dan disampaikan
Pelaporan SPT tepat waktu
Audit internal pajak dilakukan secara rutin
Dana hibah diklasifikasi dengan benar
Kegiatan usaha yayasan dipisahkan dari kegiatan sosial
Tabel Risiko Perpajakan Yayasan
| Risiko | Penyebab | Dampak | Mitigasi |
|---|---|---|---|
| Salah klasifikasi hibah | Kurangnya pemahaman | Sanksi pajak | Training & SOP |
| Tidak membuat bukti potong | Staf tidak kompeten | Denda 2% | Pelatihan reguler |
| Tidak lapor SPT tepat waktu | Kelalaian | Sanksi administrasi | Reminder sistem |
| Tidak memungut PPN | Salah status PKP | Temuan audit | Peninjauan status PKP |
Integrasi Tata Kelola Pajak dengan Pengelolaan Keuangan Yayasan
Pembahasan mencakup:
Hubungan antara laporan keuangan dan SPT
Penentuan biaya yang dapat dikurangkan (deductible)
Pengujian materialitas dalam sistem keuangan yayasan
Evaluasi transaksi internal dan eksternal yayasan
Pelatihan juga memberikan contoh format laporan, flowchart SOP, hingga studi perbandingan transaksi.
Audiens yang Direkomendasikan Mengikuti Training Ini
Pengurus yayasan
Bendahara yayasan
Staf keuangan dan akuntansi
Manajer program yayasan
Auditor internal
Konsultan pajak
Pengelola yayasan pendidikan, kesehatan, dan keagamaan
FAQ
1. Apakah yayasan wajib membayar pajak?
Ya, yayasan memiliki kewajiban perpajakan tertentu meskipun berstatus sebagai lembaga nirlaba.
2. Apakah dana hibah dikenai pajak?
Tergantung jenis hibah dan pemberi hibah. Pelatihan membahas detail klasifikasinya.
3. apakah yayasan harus memiliki NPWP?
Wajib, jika yayasan menjalankan transaksi keuangan dan memenuhi persyaratan formal perpajakan.
4. Apakah yayasan perlu melaporkan SPT Tahunan?
Ya, yayasan wajib melaporkan SPT Tahunan Badan sebagaimana badan hukum lainnya.
Segera amankan kursi pelatihan Anda dan tingkatkan kepatuhan perpajakan yayasan secara profesional.

