- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No. 49 Tahun 2024)

Perlindungan konsumen adalah aspek penting dalam pembangunan ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Seiring dengan meningkatnya transaksi perdagangan, baik secara konvensional maupun digital, pemerintah Indonesia memperkuat regulasi untuk melindungi hak-hak konsumen. Salah satu kebijakan terbaru adalah Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK).
Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, diselenggarakan Training Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Perpres No. 49 Tahun 2024) yang ditujukan bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat luas.
Latar Belakang Perpres No. 49 Tahun 2024
Perpres No. 49 Tahun 2024 hadir sebagai respon atas tantangan globalisasi, perdagangan digital, serta meningkatnya kompleksitas perlindungan konsumen di Indonesia. Regulasi ini menekankan:
Perlindungan hak konsumen secara komprehensif.
Peningkatan literasi konsumen.
Penerapan standar layanan publik dan sektor swasta.
Penguatan kelembagaan perlindungan konsumen.
Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan ekosistem perdagangan yang adil.
Informasi lengkap mengenai regulasi dapat diakses melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Pentingnya Training Perlindungan Konsumen
Training ini penting karena membantu peserta:
Memahami isi dan implementasi Perpres No. 49 Tahun 2024.
Mengetahui strategi nasional dalam memperkuat perlindungan konsumen.
Meningkatkan kapasitas SDM dalam mengelola kasus dan isu perlindungan konsumen.
Mendukung terciptanya pasar yang sehat dan adil.
Membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Tujuan Training Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Beberapa tujuan pelatihan ini, antara lain:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang Perpres No. 49 Tahun 2024.
Membekali peserta dengan keterampilan merancang strategi perlindungan konsumen.
Menyediakan pedoman implementasi kebijakan perlindungan konsumen di sektor publik maupun swasta.
Menguatkan kolaborasi antar lembaga dalam melindungi hak konsumen.
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan perlindungan konsumen.
Sasaran Peserta
Training ini ditujukan bagi:
Aparatur pemerintah (pusat dan daerah).
Manajemen BUMN dan BUMD.
Pelaku usaha swasta.
Akademisi dan peneliti.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Praktisi hukum dan advokat.
Materi Training
Materi pelatihan disusun agar komprehensif dan aplikatif. Beberapa topik utama:
Gambaran umum Perpres No. 49 Tahun 2024.
Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha.
Strategi nasional literasi konsumen.
Penguatan kelembagaan perlindungan konsumen.
Penyelesaian sengketa konsumen.
Perlindungan konsumen di era digitalisasi perdagangan.
Monitoring dan evaluasi kebijakan perlindungan konsumen.
Metode Training
Pelatihan dilaksanakan dengan metode:
Presentasi: Penyampaian materi regulasi dan strategi.
Diskusi interaktif: Pertukaran pengalaman antar peserta.
Studi kasus: Analisis kasus nyata sengketa konsumen.
Workshop: Penyusunan rencana tindak lanjut implementasi Perpres.
Simulasi: Praktik penyelesaian sengketa konsumen.
Manfaat Mengikuti Training
Dengan mengikuti training ini, peserta akan mendapatkan manfaat seperti:
Memahami secara detail isi Perpres No. 49 Tahun 2024.
Mampu mengimplementasikan strategi perlindungan konsumen.
Mendapatkan keterampilan praktis dalam manajemen sengketa konsumen.
Memperoleh jaringan profesional di bidang perlindungan konsumen.
Mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Tabel Perbandingan Perlindungan Konsumen Sebelum & Sesudah Perpres No. 49/2024
| Aspek | Sebelum Perpres No. 49/2024 | Sesudah Perpres No. 49/2024 |
|---|---|---|
| Regulasi | Terfragmentasi di beberapa aturan | Terintegrasi dalam strategi nasional |
| Literasi Konsumen | Rendah | Peningkatan melalui program nasional |
| Sengketa Konsumen | Penyelesaian lambat | Penyelesaian lebih cepat & terstruktur |
| Peran Pemerintah | Sebatas pengawasan umum | Penguatan kelembagaan & pengawasan aktif |
| Era Digital | Minim pengaturan e-commerce | Perlindungan konsumen digital diperkuat |
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun Perpres ini menjadi kemajuan besar, terdapat beberapa tantangan implementasi:
Rendahnya kesadaran konsumen.
Kurangnya SDM yang kompeten di bidang perlindungan konsumen.
Kompleksitas transaksi digital lintas negara.
Perbedaan tingkat kesiapan antar daerah.
Training ini membantu mengatasi tantangan dengan memberikan solusi praktis dan strategi adaptif.
Hubungan dengan Training Lain
Training ini memiliki keterkaitan erat dengan Training Logistics and Supply Chain Management (SCM) Tahun 2025, karena keduanya menekankan pentingnya regulasi, kepastian hukum, dan pelayanan konsumen dalam sistem perdagangan yang sehat.
Strategi Nasional Perlindungan Konsumen
Strategi Nasional (Stranas-PK) yang ditetapkan dalam Perpres No. 49 Tahun 2024 berfokus pada:
Peningkatan literasi konsumen nasional.
Penguatan peran lembaga perlindungan konsumen.
Sinergi antar kementerian/lembaga dalam perlindungan konsumen.
Penguatan sistem pengawasan pasar.
Integrasi perlindungan konsumen dalam kebijakan perdagangan digital.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan Strategi Nasional Perlindungan Konsumen?
Strategi nasional adalah pedoman pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen secara terintegrasi melalui Perpres No. 49 Tahun 2024.
2. Siapa yang wajib mengikuti training ini?
Training ini ditujukan bagi aparatur pemerintah, pelaku usaha, akademisi, serta lembaga perlindungan konsumen.
3. Apakah training ini membahas perlindungan konsumen digital?
Ya, salah satu fokus utama adalah penguatan perlindungan konsumen dalam perdagangan elektronik (e-commerce).
4. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat resmi?
Peserta akan memperoleh sertifikat sebagai bukti kompetensi dalam memahami regulasi perlindungan konsumen.
Penutup
Implementasi Perpres No. 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen merupakan tonggak penting dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang adil, sehat, dan berkelanjutan. Melalui Training Strategi Nasional Perlindungan Konsumen, diharapkan seluruh pemangku kepentingan mampu mengoptimalkan perannya dalam menjaga kepentingan konsumen sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap dunia usaha di Indonesia.
Segera ikuti pelatihan ini untuk memperkuat kapasitas, memahami regulasi terbaru, dan menjadi bagian dari upaya nasional dalam melindungi konsumen di Indonesia.

