- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Penyusunan LARP/DPPT 2025: Panduan Lengkap Pengadaan Tanah dan Relokasi untuk Proyek Infrastruktur

Tantangan Pengadaan Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur Nasional
Pembangunan infrastruktur nasional seperti jalan tol, bendungan, rel kereta api, pelabuhan, dan kawasan industri menjadi prioritas utama pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Namun, salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut adalah pengadaan tanah dan relokasi masyarakat terdampak.
Untuk memastikan bahwa proses ini berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta standar internasional, pemerintah dan lembaga donor seperti World Bank (WB) dan Asian Development Bank (ADB) mewajibkan penyusunan LARP (Land Acquisition and Resettlement Plan) atau DPPT (Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah).
Oleh karena itu, Training Penyusunan LARP/DPPT 2025 hadir sebagai solusi untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah, konsultan, dan pihak terkait agar mampu menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah secara profesional dan sesuai regulasi.
Pengertian LARP dan DPPT
| Istilah | Kepanjangan | Fungsi Utama |
|---|---|---|
| LARP | Land Acquisition and Resettlement Plan | Dokumen perencanaan pengadaan tanah dan relokasi masyarakat sesuai standar lembaga donor internasional (ADB/WB). |
| DPPT | Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah | Dokumen nasional yang menjadi acuan pelaksanaan pengadaan tanah berdasarkan peraturan pemerintah Indonesia. |
Kedua dokumen ini memiliki tujuan serupa: menjamin hak-hak masyarakat terdampak proyek (PAP – Project Affected Persons) melalui proses yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan.
Pelatihan ini juga memperkenalkan keterkaitan LARP/DPPT dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19 Tahun 2021.
Tujuan Training Penyusunan LARP/DPPT 2025
Memberikan pemahaman komprehensif tentang kebijakan pengadaan tanah di Indonesia.
Meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun dokumen LARP dan DPPT yang sesuai standar nasional dan internasional.
Mengajarkan metode identifikasi dan inventarisasi dampak sosial ekonomi masyarakat terdampak proyek.
Menjelaskan mekanisme penilaian ganti kerugian dan proses konsultasi publik.
Menyediakan studi kasus proyek nyata sebagai referensi praktis bagi peserta.
Manfaat Mengikuti Pelatihan Ini
Memahami dasar hukum dan kebijakan pengadaan tanah.
Mampu menyusun analisis dampak sosial ekonomi dan strategi relokasi.
Meningkatkan kualitas perencanaan proyek agar sesuai standar lembaga pendanaan internasional.
Mendukung kelancaran pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Menyiapkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan pengadaan tanah dan resettlement.
Keterkaitan LARP/DPPT dengan Regulasi Nasional
Pelaksanaan pengadaan tanah di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan penting, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 dan perubahannya.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Penanganan Dampak Sosial.
Dokumen resmi dapat diakses melalui situs Kementerian ATR/BPN sebagai rujukan utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Selain itu, penyusunan LARP mengacu pada Safeguard Policy Statement (SPS) dari ADB serta Environmental and Social Framework (ESF) dari World Bank yang mengatur prinsip perlindungan sosial bagi masyarakat terdampak proyek pembangunan.
Materi dan Kurikulum Training
Program pelatihan ini dirancang secara komprehensif agar peserta memahami aspek hukum, sosial, ekonomi, dan teknis dalam penyusunan LARP/DPPT.
| Modul Pelatihan | Topik Utama | Hasil Pembelajaran |
|---|---|---|
| 1. Pengantar Pengadaan Tanah | Dasar hukum, kebijakan nasional, dan mekanisme pengadaan tanah. | Memahami regulasi dan struktur kelembagaan pengadaan tanah. |
| 2. Konsep dan Struktur LARP/DPPT | Elemen utama dokumen, standar ADB/WB, dan prosedur penyusunan. | Mampu menyusun dokumen perencanaan yang sesuai format resmi. |
| 3. Survey Sosial Ekonomi (SES) | Metodologi survei, teknik sampling, dan pengumpulan data lapangan. | Menghasilkan data dasar masyarakat terdampak proyek. |
| 4. Analisis Dampak dan Strategi Kompensasi | Identifikasi PAP, perhitungan ganti rugi, dan kebijakan relokasi. | Mampu merancang strategi kompensasi berkeadilan. |
| 5. Konsultasi Publik & GRM (Grievance Redress Mechanism) | Prosedur komunikasi publik dan penanganan keluhan masyarakat. | Menjamin partisipasi dan transparansi dalam proyek. |
| 6. Studi Kasus dan Praktik Penyusunan LARP/DPPT | Latihan menyusun dokumen lengkap berdasarkan proyek nyata. | Menguasai penyusunan dokumen final siap audit. |
Metodologi Pelatihan
Pelatihan disusun dengan pendekatan partisipatif dan aplikatif yang memadukan teori dan praktik langsung di lapangan.
Metode yang digunakan:
Paparan Interaktif: Penjelasan regulasi dan kebijakan terbaru.
Diskusi Kelompok: Studi kasus dari proyek aktual.
Workshop Teknis: Simulasi penyusunan dokumen LARP/DPPT.
Presentasi & Evaluasi: Review hasil kerja kelompok.
Ujian Akhir & Sertifikasi: Pengakuan kompetensi peserta.
Peserta yang Cocok Mengikuti Training Ini
Pelatihan ini direkomendasikan untuk:
Aparatur pemerintah daerah dan pusat (Bappeda, ATR/BPN, Dinas PU).
Konsultan perencana proyek dan tenaga ahli sosial ekonomi.
Staf lembaga donor atau instansi pelaksana proyek infrastruktur.
Tim pengadaan tanah dan tenaga survei sosial.
Pelatihan ini juga mendukung kebutuhan penyusunan DPPT pada proyek strategis nasional (PSN) sebagaimana diatur oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Tahapan Proses Penyusunan LARP/DPPT
Berikut tahapan penting dalam penyusunan dokumen pengadaan tanah:
Identifikasi Proyek dan Lokasi
Menentukan wilayah terdampak dan pihak yang terkena dampak langsung.
Inventarisasi dan Verifikasi Data
Melakukan pendataan kepemilikan lahan, bangunan, dan aset masyarakat.
Survei Sosial Ekonomi (SES)
Mengidentifikasi profil sosial, pendapatan, dan dampak ekonomi masyarakat.
Analisis Dampak Sosial dan Strategi Kompensasi
Merumuskan bentuk ganti rugi, relokasi, atau rehabilitasi pendapatan.
Konsultasi Publik dan Validasi Dokumen
Menyampaikan rencana dan menerima masukan dari masyarakat terdampak.
Penyusunan Dokumen Akhir LARP/DPPT
Menyusun laporan lengkap sesuai panduan ADB/WB dan Bappenas.
Tabel: Perbandingan LARP dan DPPT
| Aspek | LARP (ADB/WB) | DPPT (Nasional) |
|---|---|---|
| Standar Acuan | ADB Safeguard Policy, World Bank ESF | Peraturan Menteri ATR/BPN No. 19/2021 |
| Fokus | Perlindungan sosial masyarakat terdampak proyek internasional | Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di Indonesia |
| Proses Penyusunan | Melibatkan konsultan dan masyarakat secara aktif | Disusun oleh pelaksana proyek dan pemerintah |
| Isi Dokumen | Data PAP, strategi relokasi, kompensasi, mekanisme keluhan | Rencana kebutuhan tanah, rencana ganti rugi, jadwal pelaksanaan |
| Lembaga Pengesah | Lembaga donor (ADB/WB) dan pemerintah | Kementerian ATR/BPN dan instansi terkait |
Hubungan LARP/DPPT dengan Analisis Dampak Sosial Ekonomi (SES)
Dalam penyusunan LARP/DPPT, kegiatan Survey Sosial Ekonomi (SES) menjadi komponen kunci untuk mengidentifikasi dampak proyek terhadap kehidupan masyarakat.
Data yang dikumpulkan meliputi:
Struktur pendapatan rumah tangga.
Aset fisik (tanah, rumah, bangunan usaha).
Kondisi sosial budaya dan kelembagaan lokal.
Persepsi masyarakat terhadap proyek.
Informasi ini membantu pemerintah dalam merumuskan strategi kompensasi yang berkeadilan dan tidak menimbulkan konflik sosial.
Keterkaitan dengan Pelatihan Lainnya
Untuk memperdalam pemahaman, peserta dapat mengikuti program pelatihan yang saling melengkapi seperti:
Training Teknologi Drone & LiDAR untuk Pertambangan, Kehutanan, dan Pemetaan Lingkungan Terpadu
- Training Metode Survey Sosial Ekonomi
- Training Perlindungan Konsumen dan Pengaduan Nasabah POJK No. 22 Tahun 2023
Semua program tersebut dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis dalam pengelolaan proyek infrastruktur berkelanjutan.
Dampak dan Signifikansi LARP/DPPT terhadap Proyek Nasional
Implementasi LARP/DPPT yang baik berdampak langsung pada:
Percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN).
Peningkatan kepercayaan lembaga donor internasional.
Pencegahan konflik sosial di lapangan.
Transparansi dalam ganti rugi dan relokasi masyarakat.
Dengan demikian, penyusunan dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk perlindungan hak-hak warga negara.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa perbedaan utama antara LARP dan DPPT?
LARP digunakan dalam proyek yang didanai oleh lembaga internasional seperti ADB/WB, sementara DPPT digunakan untuk proyek nasional sesuai peraturan pemerintah Indonesia.
2. Apakah pelatihan ini mencakup praktik penyusunan dokumen?
Ya, peserta akan mengikuti simulasi penyusunan dokumen LARP/DPPT berdasarkan studi kasus proyek nyata.
3. Siapa saja yang wajib menyusun DPPT?
Instansi pemerintah, BUMN, atau lembaga pelaksana proyek yang melakukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
4. Apakah peserta mendapat sertifikat resmi?
Ya, setiap peserta akan memperoleh sertifikat pelatihan profesional setelah menyelesaikan seluruh modul.
Penutup
Melalui Training Penyusunan LARP/DPPT 2025, peserta tidak hanya memahami aspek teknis pengadaan tanah dan relokasi, tetapi juga mampu memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur berjalan adil, transparan, dan berkelanjutan.
Bangun kapasitas tim Anda untuk menyusun dokumen pengadaan tanah yang sesuai regulasi nasional dan standar internasional demi kelancaran proyek strategis nasional.
Jadilah bagian dari pembangunan Indonesia yang inklusif dan berkeadilan.

