- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Seluruh kewajiban dan hak wajib pajak, mekanisme pemungutan pajak, pemeriksaan, penagihan, hingga sanksi administratif diatur secara komprehensif dalam regulasi KUP. Memasuki Tahun 2026, dinamika kebijakan fiskal, transformasi digital perpajakan, serta penguatan sistem administrasi pajak menuntut pemahaman yang semakin mendalam terhadap ketentuan KUP.
Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026 dirancang untuk membantu wajib pajak, praktisi pajak, serta pengelola keuangan memahami perubahan regulasi, prosedur administrasi, dan implikasi hukum yang berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak. Training ini menjadi sangat relevan di tengah penerapan sistem digital perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax dan sistem pelaporan berbasis elektronik.
Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur:
Hak dan kewajiban wajib pajak
Tata cara pendaftaran dan pelaporan pajak
Mekanisme pembayaran dan penagihan pajak
Pemeriksaan, keberatan, banding, dan sanksi perpajakan
KUP menjadi payung hukum utama bagi pelaksanaan seluruh jenis pajak, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, maupun pajak lainnya.
Urgensi Training KUP Terbaru Tahun 2026
Training KUP memiliki urgensi tinggi karena beberapa faktor berikut:
Perubahan Regulasi yang Dinamis
Regulasi perpajakan terus disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional dan global.Digitalisasi Administrasi Pajak
Penerapan sistem Coretax mengubah cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Risiko sanksi administrasi dan pidana pajak semakin besar apabila terjadi ketidaksesuaian.Kebutuhan Kepastian Hukum
Pemahaman KUP membantu wajib pajak menghindari sengketa pajak.
Tujuan Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Training ini bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan KUP terbaru
Meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela
Meminimalkan risiko sanksi perpajakan
Memperkuat tata kelola administrasi pajak perusahaan
Meningkatkan kompetensi SDM di bidang perpajakan
Ruang Lingkup Pembahasan KUP
Dalam training ini, peserta akan mempelajari ruang lingkup KUP yang meliputi:
Pendaftaran dan pengukuhan wajib pajak
Hak dan kewajiban wajib pajak
Tata cara pelaporan SPT
Tata cara pembayaran dan penagihan pajak
Pemeriksaan dan penyidikan pajak
Sanksi administratif dan pidana perpajakan
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
Pemahaman hak dan kewajiban wajib pajak merupakan inti dari ketentuan KUP.
Hak Wajib Pajak antara lain:
Mendapatkan pelayanan perpajakan
Mengajukan keberatan dan banding
Memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Mendapatkan kepastian hukum
Kewajiban Wajib Pajak antara lain:
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Menghitung dan membayar pajak terutang
Melaporkan SPT tepat waktu
Menyimpan dokumen perpajakan
Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Pajak
Training KUP membahas secara detail tata cara administrasi pajak, termasuk:
Pendaftaran NPWP secara elektronik
Pelaporan SPT Masa dan Tahunan
Koreksi dan pembetulan SPT
Pelaporan pajak melalui sistem digital
Transformasi digital ini berkaitan erat dengan kewajiban pajak karyawan yang dibahas dalam Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan
Pembayaran dan Penagihan Pajak
KUP mengatur mekanisme pembayaran dan penagihan pajak yang meliputi:
Sistem self-assessment
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Penagihan aktif melalui surat paksa
Pemahaman prosedur ini penting agar wajib pajak tidak mengalami denda akibat keterlambatan atau kekeliruan administrasi.
Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Tujuan pemeriksaan pajak:
Menguji kepatuhan kewajiban pajak
Menetapkan pajak terutang
Memberikan kepastian hukum
Jenis pemeriksaan pajak:
Pemeriksaan rutin
Pemeriksaan khusus
Pemeriksaan lapangan dan kantor
Keberatan, Banding, dan Gugatan Pajak
Training KUP juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa pajak, meliputi:
Pengajuan keberatan
Proses banding ke pengadilan pajak
Gugatan terhadap penagihan pajak
Pemahaman prosedur ini membantu wajib pajak melindungi haknya secara legal.
Sanksi Administratif dan Pidana Perpajakan
KUP mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak, antara lain:
Denda keterlambatan
Bunga pajak
Kenaikan pajak
Sanksi pidana perpajakan
Training ini membantu peserta memahami cara menghindari sanksi melalui kepatuhan yang benar.
Tabel Perbandingan Kepatuhan Pajak
| Aspek | Tanpa Pemahaman KUP | Dengan Pemahaman KUP |
|---|---|---|
| Risiko Sanksi | Tinggi | Rendah |
| Kepastian Hukum | Rendah | Tinggi |
| Kepatuhan Pajak | Tidak Optimal | Optimal |
| Efisiensi Administrasi | Rendah | Tinggi |
Keterkaitan KUP dengan Coretax
Ketentuan KUP menjadi dasar penerapan Coretax dalam:
Pelaporan pajak terintegrasi
Pemantauan kepatuhan wajib pajak
Otomatisasi administrasi pajak
Pemahaman KUP memperkuat kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem Coretax secara menyeluruh.
Regulasi dan Otoritas Pemerintah Terkait Perpajakan
Pelaksanaan KUP berada di bawah kewenangan:
Metode Pembelajaran dalam Training
Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dilaksanakan melalui:
Pemaparan regulasi terbaru
Studi kasus perpajakan aktual
Diskusi interaktif
Simulasi administrasi pajak
Metode ini memastikan peserta memahami teori dan praktik secara seimbang.
Sasaran Peserta Training
Training ini ditujukan bagi:
Staf pajak dan keuangan
HR dan payroll
Akuntan dan konsultan pajak
Manajemen perusahaan
Wajib pajak badan dan orang pribadi
FAQ Seputar Training KUP Terbaru
1. Apakah training ini membahas regulasi KUP terbaru tahun 2026?
Ya, materi disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan terbaru.
2. Apakah training ini relevan bagi wajib pajak orang pribadi?
Sangat relevan, terutama untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan.
3. Apakah dibahas hubungan KUP dengan Coretax?
Ya, keterkaitan KUP dan Coretax menjadi salah satu fokus utama.
4. Apa manfaat utama mengikuti training KUP?
Meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalkan risiko sanksi.
Penutup
Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem perpajakan modern. Dengan pemahaman KUP yang komprehensif, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih aman, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.
Tingkatkan kompetensi perpajakan, perkuat kepatuhan administrasi, minimalkan risiko sanksi, dan wujudkan pengelolaan pajak yang profesional dan berkelanjutan.

