Pajak Training Series

Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026

Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026 untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memahami hak dan kewajiban wajib pajak

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan fondasi utama dalam sistem perpajakan Indonesia. Seluruh kewajiban dan hak wajib pajak, mekanisme pemungutan pajak, pemeriksaan, penagihan, hingga sanksi administratif diatur secara komprehensif dalam regulasi KUP. Memasuki Tahun 2026, dinamika kebijakan fiskal, transformasi digital perpajakan, serta penguatan sistem administrasi pajak menuntut pemahaman yang semakin mendalam terhadap ketentuan KUP.

Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026 dirancang untuk membantu wajib pajak, praktisi pajak, serta pengelola keuangan memahami perubahan regulasi, prosedur administrasi, dan implikasi hukum yang berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak. Training ini menjadi sangat relevan di tengah penerapan sistem digital perpajakan yang terintegrasi dengan Coretax dan sistem pelaporan berbasis elektronik.


Pengertian Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah seperangkat aturan hukum yang mengatur:

  • Hak dan kewajiban wajib pajak

  • Tata cara pendaftaran dan pelaporan pajak

  • Mekanisme pembayaran dan penagihan pajak

  • Pemeriksaan, keberatan, banding, dan sanksi perpajakan

KUP menjadi payung hukum utama bagi pelaksanaan seluruh jenis pajak, baik Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, maupun pajak lainnya.


Urgensi Training KUP Terbaru Tahun 2026

Training KUP memiliki urgensi tinggi karena beberapa faktor berikut:

  1. Perubahan Regulasi yang Dinamis
    Regulasi perpajakan terus disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional dan global.

  2. Digitalisasi Administrasi Pajak
    Penerapan sistem Coretax mengubah cara pelaporan, pembayaran, dan pengawasan pajak.

  3. Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum
    Risiko sanksi administrasi dan pidana pajak semakin besar apabila terjadi ketidaksesuaian.

  4. Kebutuhan Kepastian Hukum
    Pemahaman KUP membantu wajib pajak menghindari sengketa pajak.


Tujuan Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Training ini bertujuan untuk:

  • Memberikan pemahaman menyeluruh mengenai ketentuan KUP terbaru

  • Meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela

  • Meminimalkan risiko sanksi perpajakan

  • Memperkuat tata kelola administrasi pajak perusahaan

  • Meningkatkan kompetensi SDM di bidang perpajakan

Bimtek Lainnya :  Training Pajak untuk BUMN, BUMD dan Anak Perusahaan

Ruang Lingkup Pembahasan KUP

Dalam training ini, peserta akan mempelajari ruang lingkup KUP yang meliputi:

  • Pendaftaran dan pengukuhan wajib pajak

  • Hak dan kewajiban wajib pajak

  • Tata cara pelaporan SPT

  • Tata cara pembayaran dan penagihan pajak

  • Pemeriksaan dan penyidikan pajak

  • Sanksi administratif dan pidana perpajakan


Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Pemahaman hak dan kewajiban wajib pajak merupakan inti dari ketentuan KUP.

Hak Wajib Pajak antara lain:

  • Mendapatkan pelayanan perpajakan

  • Mengajukan keberatan dan banding

  • Memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran pajak

  • Mendapatkan kepastian hukum

Kewajiban Wajib Pajak antara lain:

  • Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP

  • Menghitung dan membayar pajak terutang

  • Melaporkan SPT tepat waktu

  • Menyimpan dokumen perpajakan


Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan Pajak

Training KUP membahas secara detail tata cara administrasi pajak, termasuk:

  • Pendaftaran NPWP secara elektronik

  • Pelaporan SPT Masa dan Tahunan

  • Koreksi dan pembetulan SPT

  • Pelaporan pajak melalui sistem digital

Transformasi digital ini berkaitan erat dengan kewajiban pajak karyawan yang dibahas dalam Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan


Pembayaran dan Penagihan Pajak

KUP mengatur mekanisme pembayaran dan penagihan pajak yang meliputi:

  • Sistem self-assessment

  • Surat Tagihan Pajak (STP)

  • Surat Ketetapan Pajak (SKP)

  • Penagihan aktif melalui surat paksa

Pemahaman prosedur ini penting agar wajib pajak tidak mengalami denda akibat keterlambatan atau kekeliruan administrasi.


Pemeriksaan Pajak

Pemeriksaan pajak dilakukan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

Tujuan pemeriksaan pajak:

  • Menguji kepatuhan kewajiban pajak

  • Menetapkan pajak terutang

  • Memberikan kepastian hukum

Jenis pemeriksaan pajak:

  • Pemeriksaan rutin

  • Pemeriksaan khusus

  • Pemeriksaan lapangan dan kantor


Keberatan, Banding, dan Gugatan Pajak

Training KUP juga membahas mekanisme penyelesaian sengketa pajak, meliputi:

  • Pengajuan keberatan

  • Proses banding ke pengadilan pajak

  • Gugatan terhadap penagihan pajak

Bimtek Lainnya :  Training Update Kebijakan Pajak Nasional dan Internasional Tahun 2026

Pemahaman prosedur ini membantu wajib pajak melindungi haknya secara legal.


Sanksi Administratif dan Pidana Perpajakan

KUP mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak, antara lain:

  • Denda keterlambatan

  • Bunga pajak

  • Kenaikan pajak

  • Sanksi pidana perpajakan

Training ini membantu peserta memahami cara menghindari sanksi melalui kepatuhan yang benar.


Tabel Perbandingan Kepatuhan Pajak

AspekTanpa Pemahaman KUPDengan Pemahaman KUP
Risiko SanksiTinggiRendah
Kepastian HukumRendahTinggi
Kepatuhan PajakTidak OptimalOptimal
Efisiensi AdministrasiRendahTinggi

Keterkaitan KUP dengan Coretax

Ketentuan KUP menjadi dasar penerapan Coretax dalam:

  • Pelaporan pajak terintegrasi

  • Pemantauan kepatuhan wajib pajak

  • Otomatisasi administrasi pajak

Pemahaman KUP memperkuat kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem Coretax secara menyeluruh.


Regulasi dan Otoritas Pemerintah Terkait Perpajakan

Pelaksanaan KUP berada di bawah kewenangan:


Metode Pembelajaran dalam Training

Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dilaksanakan melalui:

  • Pemaparan regulasi terbaru

  • Studi kasus perpajakan aktual

  • Diskusi interaktif

  • Simulasi administrasi pajak

Metode ini memastikan peserta memahami teori dan praktik secara seimbang.


Sasaran Peserta Training

Training ini ditujukan bagi:

  • Staf pajak dan keuangan

  • HR dan payroll

  • Akuntan dan konsultan pajak

  • Manajemen perusahaan

  • Wajib pajak badan dan orang pribadi


FAQ Seputar Training KUP Terbaru

1. Apakah training ini membahas regulasi KUP terbaru tahun 2026?
Ya, materi disesuaikan dengan ketentuan dan kebijakan terbaru.

2. Apakah training ini relevan bagi wajib pajak orang pribadi?
Sangat relevan, terutama untuk memahami hak dan kewajiban perpajakan.

3. Apakah dibahas hubungan KUP dengan Coretax?
Ya, keterkaitan KUP dan Coretax menjadi salah satu fokus utama.

4. Apa manfaat utama mengikuti training KUP?
Meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalkan risiko sanksi.

Bimtek Lainnya :  Training Tata Kelola Pajak Yayasan untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Perpajakan Terbaru

Penutup

Training Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Terbaru Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman, kepatuhan, dan kesiapan wajib pajak dalam menghadapi sistem perpajakan modern. Dengan pemahaman KUP yang komprehensif, wajib pajak dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih aman, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

Tingkatkan kompetensi perpajakan, perkuat kepatuhan administrasi, minimalkan risiko sanksi, dan wujudkan pengelolaan pajak yang profesional dan berkelanjutan.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *