Pajak Training Series

Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan

Pelatihan Coretax PPh 21 untuk persiapan akhir tahun dan pemenuhan kewajiban pajak karyawan secara akurat dan efisien.

Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan

Pengelolaan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) merupakan salah satu proses yang membutuhkan ketelitian tinggi, kepatuhan regulasi, dan pemahaman mendalam terhadap sistem administrasi perpajakan modern. Pada tahun 2025, digitalisasi perpajakan semakin diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk kewajiban penggunaan aplikasi Coretax yang menjadi platform utama dalam memenuhi pelaporan pajak secara elektronik.

Training Coretax PPh 21 hadir sebagai kebutuhan penting bagi HR, staf payroll, finance, hingga konsultan pajak dalam memastikan bahwa proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan terbaru. Artikel ini membahas secara mendalam ruang lingkup pelatihan, manfaat, modul pembelajaran, hingga panduan penerapan sistem Coretax untuk mengoptimalkan manajemen kewajiban pajak karyawan.


Pentingnya Training Coretax PPh 21 dalam Pengelolaan Pajak Karyawan

Sejak diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi perpajakan, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), administrasi pajak karyawan semakin menuntut ketepatan, keteraturan, dan kemampuan menggunakan aplikasi perpajakan secara digital. Coretax sebagai sistem administrasi terpadu DJP menjadi pusat pelaporan pajak yang mempengaruhi seluruh aktivitas kepatuhan wajib pajak badan maupun individu.

Pelatihan ini penting karena:

  • Memastikan staf memahami perubahan peraturan terbaru.

  • Meminimalkan risiko kesalahan penghitungan pajak karyawan.

  • Menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.

  • Meningkatkan efisiensi proses payroll dan perpajakan tahunan.

  • Mempermudah proses rekonsiliasi akhir tahun.


Ruang Lingkup dan Materi Utama Pelatihan Coretax PPh 21

Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam melalui kombinasi teori, praktik aplikasi, dan studi kasus nyata. Modul pelatihannya meliputi:

1. Pemahaman Dasar dan Regulasi PPh 21 Terbaru

Pada sesi ini peserta dipandu untuk memahami:

  • Ketentuan terbaru dalam UU HPP.

  • Objek dan subjek PPh 21.

  • Ketentuan PTKP terbaru.

  • Kategori pemotongan PPh 21 untuk berbagai jenis karyawan.

  • Perhitungan PPh 21 bulanan dan kumulatif.

Bimtek Lainnya :  Training Tata Kelola Pajak Yayasan untuk Efisiensi dan Mitigasi Risiko Perpajakan Terbaru

2. Penggunaan Sistem Coretax DJP

Materi praktik meliputi:

  • Pengenalan antarmuka Coretax DJP.

  • Cara input data karyawan.

  • Pengisian formulir elektronik.

  • Proses pelaporan SPT Masa PPh 21.

  • Upload bukti potong elektronik.

  • Validasi dan rekonsiliasi laporan.

3. Pengelolaan Payroll dan Bukti Potong

Peserta mempelajari:

  • Penghitungan gaji bruto, netto, dan take home pay.

  • Ketentuan tunjangan pajak (tax allowance) dan pajak ditanggung perusahaan (tax borne).

  • Otomatisasi bukti potong 1721-A1.

  • Penyesuaian penghasilan tidak teratur.

4. Persiapan Akhir Tahun Pajak Karyawan

Pelatihan mendalam pada bagian akhir mencakup:

  • Pemeriksaan ulang seluruh data payroll.

  • Rekonsiliasi penghasilan bruto dan potongan pajak.

  • Penyelesaian bukti potong tahunan.

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan data A1.


Manfaat Pelatihan Coretax PPh 21 bagi Perusahaan

Pelatihan ini memberikan banyak keuntungan nyata, terutama dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kepatuhan perusahaan. Beberapa manfaatnya:

Efisiensi Administrasi

Dengan pemahaman sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan minim kendala teknis.

Kepatuhan Pajak Terjamin

Pengetahuan mengenai aturan terbaru membuat perusahaan selalu tepat waktu dalam penyetoran pajak.

Minim Risiko Sanksi

Kesalahan input atau pelaporan bisa berakibat sanksi. Pelatihan membantu perusahaan menghindarinya.

Peningkatan Kompetensi SDM

Pelatihan memperkuat kemampuan analisis pajak dan ketelitian staf terkait pengelolaan payroll.

Optimasi Proses Akhir Tahun

Akhir tahun sering menjadi periode sibuk, terutama dalam penyusunan rekonsiliasi pajak. Pelatihan membantu proses berjalan lebih lancar dan terstruktur.


Tabel Perbandingan: Sebelum dan Sesudah Mengikuti Pelatihan

AspekSebelum PelatihanSetelah Pelatihan
Pemahaman aturan PPh 21Terbatas dan tidak terupdateMenguasai aturan terbaru dan praktik penerapan
Penggunaan aplikasi CoretaxBanyak error dan trial & errorLebih cepat, akurat, dan efisien
Penghitungan payroll dan PPh 21Berisiko salah hitungPerhitungan otomatis dan sesuai regulasi
Rekonsiliasi akhir tahunLama dan sering tidak sinkronLebih rapi, cepat, dan sistematis
Risiko sanksi perpajakanTinggiRendah karena pelaporan lebih akurat
Bimtek Lainnya :  Training Pajak untuk BUMN, BUMD dan Anak Perusahaan

Contoh Proses Penghitungan PPh 21 (Sederhana)

Berikut contoh simulasi dasar untuk membantu pemahaman peserta:

Data Penghasilan

  • Gaji pokok: Rp 6.000.000

  • Tunjangan tetap: Rp 1.000.000

  • Total penghasilan bruto: Rp 7.000.000

Pengurangan

  • Biaya jabatan: 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000

  • Iuran pensiun: Rp 100.000

Total pengurangan: Rp 450.000

Penghasilan Neto

Rp 7.000.000 – Rp 450.000 = Rp 6.550.000

Penghitungan Tahunan

Rp 6.550.000 x 12 = Rp 78.600.000

Setelah dikurangi PTKP (misal TK/0: Rp 54.000.000), PKP = Rp 24.600.000

PPh = 5% x Rp 24.600.000 = Rp 1.230.000 / tahun
PPh bulanan = Rp 102.500

Contoh seperti ini akan dibahas dalam pelatihan untuk memperkuat pemahaman teknis.


Keterkaitan dengan Sistem Administrasi Pajak Nasional

Pelatihan ini juga menghubungkan peserta dengan kebijakan resmi perpajakan melalui sumber rujukan pemerintah. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyediakan berbagai aturan, panduan aplikasi, dan regulasi terbaru melalui laman resmi:
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu

Ini membantu peserta memastikan bahwa seluruh aktivitas perpajakan perusahaan selalu mengikuti standar pemerintah.


Integrasi dengan Artikel Pilar

Untuk memahami pengelolaan perpajakan secara lebih menyeluruh, peserta juga dapat mempelajari referensi penting seperti [Bimtek Strategi Manajemen Pajak Perusahaan] yang membahas strategi menyeluruh terkait pengelolaan perpajakan badan dan individu.


Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?

  • Staf HR dan payroll

  • Staf accounting dan finance

  • Konsultan pajak

  • Auditor internal

  • Manajer SDM

  • Pemilik bisnis kecil dan menengah


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah peserta harus memahami perpajakan sebelum mengikuti pelatihan ini?

Tidak wajib. Materi disusun dari dasar hingga tingkat lanjutan sehingga cocok untuk pemula maupun profesional.

2. Apa yang membuat pelatihan Coretax PPh 21 berbeda dari pelatihan PPh 21 biasa?

Pelatihan ini berfokus pada penggunaan aplikasi Coretax DJP yang merupakan platform resmi pelaporan pajak elektronik.

Bimtek Lainnya :  Training Tax Compliance and Corporate Governance Perpajakan Tahun 2026–2027

3. Apakah peserta akan mendapatkan studi kasus nyata?

Ya. Peserta akan mempraktikkan penghitungan dan pelaporan menggunakan data simulasi perusahaan.

4. Apakah pelatihan membantu persiapan SPT Tahunan karyawan?

Betul. Pelatihan mencakup penyusunan dan pelaporan bukti potong 1721-A1 serta integrasi data untuk SPT Tahunan.


Siap tingkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan pajak karyawan Anda?

Hubungi kami sekarang dan dapatkan akses ke training profesional yang dirancang untuk kebutuhan perusahaan Anda.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *