- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Pelajari penyusunan HPS pekerjaan konstruksi sesuai Perpres 46 Tahun 2025 melalui pelatihan praktis dan profesional terbaru.
Deskripsi
Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025 merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara tepat, akurat, dan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah terbaru. Dalam proses pengadaan pekerjaan konstruksi, penyusunan HPS menjadi salah satu tahapan penting yang berfungsi sebagai dasar evaluasi kewajaran harga, efisiensi anggaran, dan transparansi pelaksanaan pengadaan.
Melalui Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025, peserta akan mempelajari konsep dasar HPS dan perannya dalam sistem pengadaan konstruksi pemerintah. Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa serta implementasi ketentuan Perpres 46 Tahun 2025 dalam proses penyusunan HPS pekerjaan konstruksi.
Selain itu, peserta akan dibekali kemampuan cost estimation dan construction budgeting untuk membantu menyusun estimasi biaya konstruksi secara profesional. Peserta akan mempelajari metode analisis harga satuan pekerjaan, perhitungan volume pekerjaan, serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sesuai standar teknis dan ketentuan yang berlaku.
Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025 juga membahas market price analysis dan procurement planning sebagai bagian penting dalam menentukan kewajaran harga konstruksi. Peserta akan memahami teknik survei pasar, benchmarking harga material, tenaga kerja, dan peralatan konstruksi untuk mendukung penyusunan HPS yang realistis dan akuntabel.
Materi pelatihan mencakup risk management dalam pengadaan konstruksi guna membantu peserta mengidentifikasi potensi risiko penyimpangan harga, ketidaksesuaian spesifikasi, dan permasalahan administrasi pengadaan. Peserta juga akan mempelajari strategi pengendalian biaya dan evaluasi kewajaran penawaran dalam proses tender konstruksi.
Selain itu, pelatihan ini menekankan pentingnya compliance management dan audit procurement dalam mendukung transparansi serta akuntabilitas pengadaan pemerintah. Pemahaman terhadap regulasi pengadaan menjadi faktor penting dalam mengurangi risiko temuan audit dan permasalahan hukum di kemudian hari.
Peserta juga akan mempelajari penggunaan software estimasi biaya konstruksi dan digital procurement tools untuk membantu proses perhitungan HPS secara lebih cepat, akurat, dan efisien. Pemanfaatan teknologi digital menjadi bagian penting dalam mendukung modernisasi sistem pengadaan konstruksi.
Materi tambahan mengenai evaluasi kontrak konstruksi dan administrasi pengadaan juga diberikan untuk membantu peserta memahami keterkaitan antara HPS, kontrak kerja, dan pengendalian pelaksanaan proyek konstruksi.
Metode pembelajaran dilakukan melalui studi kasus, simulasi penyusunan HPS, latihan analisis harga satuan pekerjaan, dan diskusi interaktif sehingga peserta dapat langsung memahami implementasi penyusunan HPS dalam dunia kerja nyata. Program ini sangat cocok bagi PPK, pejabat pengadaan, estimator, konsultan konstruksi, auditor, dan profesional pengadaan lainnya.
Tujuan Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
- Memahami konsep penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pekerjaan konstruksi
- Meningkatkan kemampuan estimasi biaya konstruksi sesuai regulasi terbaru
- Mendukung proses pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel
- Mengurangi risiko kesalahan perhitungan dan penyimpangan anggaran
- Memahami implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam pengadaan konstruksi
Materi Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
- Konsep dasar HPS pekerjaan konstruksi
- Regulasi pengadaan sesuai Perpres 46 Tahun 2025
- Metode estimasi biaya dan analisa harga satuan pekerjaan
- Penyusunan RAB dan perhitungan volume pekerjaan
- Analisis biaya material, tenaga kerja, dan peralatan
- Market survey dan benchmarking harga konstruksi
- Risk management dalam penyusunan HPS
- Evaluasi kewajaran harga dan audit pengadaan
- Penggunaan software estimasi biaya konstruksi
- Studi kasus dan simulasi penyusunan HPS konstruksi
Metode Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
FAQ – Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi Sesuai Perpres 46 Tahun 2025
Apa itu Pelatihan Penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Pekerjaan Konstruksi?
Pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penyusunan HPS pekerjaan konstruksi sesuai regulasi pengadaan terbaru.
Siapa yang cocok mengikuti pelatihan ini?
PPK, pejabat pengadaan, konsultan, estimator, auditor, dan profesional konstruksi.
Apa manfaat utama pelatihan ini?
Meningkatkan akurasi estimasi biaya dan efektivitas proses pengadaan konstruksi.
Apakah pelatihan ini relevan dengan kebutuhan modern?
Ya, penyusunan HPS yang tepat sangat penting dalam mendukung pengadaan konstruksi yang efisien dan akuntabel.
Apakah pelatihan ini bersifat praktis?
Ya, dilengkapi simulasi dan studi kasus penyusunan HPS pekerjaan konstruksi profesional.
SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
