- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Pelatihan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah merupakan salah satu aspek penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Pelatihan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) menjadi instrumen kunci yang wajib disusun pemerintah daerah dalam rangka menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pelatihan KUA dan PPAS bertujuan membekali aparatur pemerintah daerah dengan pengetahuan, keterampilan, serta pemahaman praktis dalam proses perencanaan anggaran. Dengan demikian, penyusunan APBD dapat berjalan lebih transparan, efektif, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Pengertian KUA dan PPAS
Kebijakan Umum Anggaran (KUA):
KUA adalah dokumen kebijakan yang berisi kondisi makro ekonomi daerah, asumsi dasar penyusunan APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS):
PPAS merupakan dokumen yang menjabarkan prioritas pembangunan daerah serta plafon anggaran sementara per sektor, program, maupun kegiatan yang menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD.
Tabel berikut menjelaskan perbedaan keduanya:
| Aspek | KUA | PPAS |
|---|---|---|
| Fungsi | Kebijakan makro anggaran | Penjabaran prioritas dan plafon anggaran |
| Isi | Asumsi ekonomi, kebijakan pendapatan | Plafon sementara tiap sektor, program, kegiatan |
| Kedudukan dalam APBD | Dokumen dasar penyusunan PPAS | Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan APBD |
| Penetapan | Kepala Daerah & DPRD | Kepala Daerah & DPRD |
Pentingnya Pelatihan KUA dan PPAS
Pelatihan KUA-PPAS memiliki peran strategis karena:
Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi terbaru.
Meningkatkan keterampilan teknis dalam penyusunan dokumen.
Mendorong penyelarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran.
Mengurangi potensi kesalahan administrasi yang berdampak pada evaluasi APBD.
Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas anggaran daerah.
Dasar Hukum Penyusunan KUA dan PPAS
Penyusunan KUA dan PPAS memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Referensi resmi dapat diakses melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Proses Penyusunan KUA dan PPAS
Penyusunan KUA-PPAS melibatkan tahapan sebagai berikut:
Analisis kondisi makro ekonomi daerah.
Meliputi proyeksi pertumbuhan ekonomi, inflasi, pengangguran, dan indikator kesejahteraan masyarakat.Perumusan asumsi dasar penyusunan APBD.
Seperti pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, serta pembiayaan daerah.Penyusunan rancangan KUA.
Disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan disampaikan kepada kepala daerah.Pembahasan bersama DPRD.
Rancangan KUA dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan.Penyusunan rancangan PPAS.
Merinci prioritas pembangunan serta plafon anggaran sementara untuk masing-masing SKPD.Kesepakatan KUA dan PPAS.
Ditandatangani dalam nota kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD.
Materi Utama dalam Pelatihan KUA dan PPAS
Materi yang biasanya diajarkan dalam pelatihan meliputi:
Regulasi terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah.
Teknik analisis makro ekonomi daerah.
Strategi penentuan prioritas pembangunan daerah.
Penyusunan plafon anggaran berdasarkan program dan kegiatan.
Integrasi KUA-PPAS dengan dokumen perencanaan pembangunan (RPJMD dan RKPD).
Simulasi penyusunan RKA-SKPD dan DPA-SKPD.
Evaluasi APBD berbasis kinerja.
Untuk informasi yang lebih teknis, peserta dapat mendalami melalui Bimtek Tata Cara Penyusunan KUA PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD Serta Evaluasi APBD
Manfaat Pelatihan KUA dan PPAS bagi Pemerintah Daerah
Meningkatkan kualitas perencanaan anggaran.
Memastikan program prioritas mendapatkan alokasi anggaran yang tepat.
Meningkatkan akuntabilitas penyusunan APBD.
Menyelaraskan antara visi pembangunan kepala daerah dengan kebutuhan masyarakat.
Mencegah potensi tumpang tindih program dan kegiatan antar SKPD.
Tantangan dalam Penyusunan KUA dan PPAS
Meskipun telah ada aturan yang jelas, penyusunan KUA-PPAS kerap menghadapi kendala, seperti:
Keterbatasan data akurat dalam analisis makro ekonomi daerah.
Perbedaan prioritas antara eksekutif dan legislatif.
Keterlambatan dalam pembahasan yang berdampak pada jadwal APBD.
Rendahnya kapasitas sumber daya manusia di beberapa daerah.
Strategi Mengatasi Kendala
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pelatihan KUA dan PPAS biasanya menekankan pada:
Penguatan kapasitas SDM melalui bimtek dan workshop rutin.
Pemanfaatan teknologi informasi dalam perencanaan anggaran.
Kolaborasi intensif antara TAPD, SKPD, dan DPRD.
Pengawasan internal agar penyusunan sesuai regulasi.
Contoh Struktur Dokumen KUA dan PPAS
Berikut gambaran umum isi dokumen KUA dan PPAS:
KUA
Ringkasan kondisi ekonomi makro daerah.
Kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Asumsi dasar penyusunan APBD.
PPAS
Prioritas pembangunan daerah.
Plafon anggaran sementara tiap urusan pemerintahan.
Plafon anggaran sementara per SKPD, program, dan kegiatan.
Peran Pelatihan dalam Reformasi Keuangan Daerah
Pelatihan KUA-PPAS tidak sekadar meningkatkan pemahaman teknis, tetapi juga bagian dari reformasi pengelolaan keuangan daerah. Dengan penerapan prinsip good governance, anggaran yang disusun diharapkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
FAQ
1. Apa hubungan KUA dan PPAS dengan APBD?
KUA dan PPAS merupakan pedoman utama penyusunan APBD. Tanpa adanya kesepakatan KUA-PPAS, APBD tidak dapat disusun secara resmi.
2. Siapa yang menyusun KUA dan PPAS?
KUA dan PPAS disusun oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan dibahas bersama DPRD sebelum disepakati bersama kepala daerah.
3. Apa manfaat pelatihan KUA-PPAS bagi aparatur daerah?
Pelatihan meningkatkan kompetensi aparatur daerah dalam menyusun dokumen anggaran yang efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan.
4. Apakah pelatihan KUA-PPAS wajib diikuti semua SKPD?
Tidak semua, namun SKPD yang terlibat dalam perencanaan dan penganggaran wajib memahami materi pelatihan ini.
Bergabunglah dalam program pelatihan KUA dan PPAS untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat tata kelola keuangan daerah, serta mewujudkan pembangunan yang transparan dan berkelanjutan.

