Bimtek Lainnya

Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

Pelajari teknik menyusun rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi 2026 secara objektif, terukur, dan konsisten untuk mendukung sistem pengupahan perusahaan.

Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

Pelajari teknik menyusun rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi 2026 secara objektif, terukur, dan konsisten untuk mendukung sistem pengupahan perusahaan.

Deskripsi

Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026 merupakan program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi HRD, manajemen, payroll, dan pengelola sumber daya manusia dalam menyusun rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi secara objektif, terukur, dan konsisten. Penyusunan rentang upah menjadi bagian penting dalam membangun sistem remunerasi yang adil sekaligus mendukung pengelolaan SDM yang efektif.

Melalui Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi 2026, peserta akan memahami hubungan antara jabatan, kompetensi, nilai pekerjaan, dan tingkat upah. Pemahaman tersebut diperlukan agar perusahaan dapat membangun struktur pengupahan yang memiliki dasar yang jelas dan mampu memberikan gambaran rentang upah untuk setiap kelompok jabatan.

Materi bimtek mencakup konsep dasar rentang upah, struktur dan skala upah, serta sistem pengupahan berbasis jabatan dan kompetensi. Peserta akan mempelajari bagaimana mengidentifikasi jabatan, mengelompokkan pekerjaan berdasarkan nilai relatif, serta menentukan faktor kompetensi yang relevan dalam penyusunan rentang upah.

Selain itu, Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026 membahas proses analisis jabatan dan evaluasi jabatan sebagai dasar menentukan posisi masing-masing pekerjaan dalam struktur upah. Faktor seperti tanggung jawab, kompleksitas, keterampilan, pendidikan, pengalaman, dan kompetensi akan dibahas sebagai bagian dari penilaian nilai jabatan.

Peserta juga akan mempelajari teknik menentukan minimum, midpoint, dan maksimum upah pada setiap kelompok jabatan. Pembahasan mencakup penentuan lebar rentang upah, hubungan antargrade, serta cara menjaga konsistensi internal agar tidak terjadi ketimpangan yang tidak beralasan di antara jabatan yang memiliki nilai relatif berbeda.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Penyusunan Maklumat Pelayanan dan SOP Tahun 2026

Aspek integrasi kompetensi dan kinerja turut dibahas untuk membantu perusahaan menentukan posisi individu dalam rentang upah. Peserta akan memahami bagaimana kompetensi, pengalaman, penguasaan pekerjaan, dan kontribusi dapat menjadi pertimbangan dalam pengelolaan perkembangan upah secara terstruktur.

Bimtek juga membahas implementasi, evaluasi, dan pemutakhiran rentang upah. Peserta akan mempelajari pentingnya melakukan review berdasarkan perubahan jabatan, organisasi, kondisi bisnis, pasar tenaga kerja, serta kebijakan perusahaan.

Pelaksanaan bimtek dilakukan secara interaktif melalui penyampaian materi, diskusi, studi kasus, analisis jabatan, simulasi penentuan grade, latihan penyusunan rentang upah, dan pembahasan permasalahan implementasi.

Dengan mengikuti Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026, peserta diharapkan mampu menyusun rentang upah secara sistematis, objektif, transparan, dan konsisten sehingga mendukung penerapan struktur dan skala upah serta sistem remunerasi perusahaan yang lebih profesional.

Tujuan Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

  • Memahami konsep dan prinsip penyusunan rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi
  • Mampu mengidentifikasi faktor jabatan dan kompetensi sebagai dasar penentuan rentang upah
  • Memahami teknik menentukan minimum, midpoint, dan maksimum dalam rentang upah
  • Mampu mengelompokkan jabatan berdasarkan grade atau level yang sesuai
  • Mengintegrasikan hasil analisis jabatan dan kompetensi ke dalam struktur dan skala upah perusahaan

Materi Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

  • Konsep dasar rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi
  • Regulasi dan prinsip penyusunan struktur dan skala upah
  • Analisis jabatan berdasarkan tugas, tanggung jawab, dan kompleksitas pekerjaan
  • Identifikasi kompetensi, kualifikasi, pengalaman, dan keterampilan jabatan
  • Teknik menentukan job grade atau level jabatan
  • Penentuan faktor dan bobot dalam penyusunan rentang upah
  • Teknik menentukan nilai minimum, midpoint, dan maksimum upah
  • Penyusunan rentang upah berdasarkan nilai jabatan dan kompetensi
  • Integrasi kinerja, kompetensi, dan pengalaman dalam perkembangan upah
  • Studi kasus, simulasi penyusunan rentang upah, latihan pemetaan jabatan dan kompetensi, penentuan grade, analisis hasil, serta strategi menjaga keadilan internal dan daya saing eksternal
Bimtek Lainnya :  Bimtek Tahapan Penyusunan Struktur dan Skala Upah di Perusahaan Tahun 2026–2027

Metode Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

FAQ – Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026

1. Apa itu Bimtek Teknik Menyusun Rentang Upah Berdasarkan Jabatan dan Kompetensi Tahun 2026?
Bimtek ini merupakan program peningkatan kompetensi yang membahas teknik analisis jabatan, pemetaan kompetensi, penentuan grade, dan penyusunan rentang upah sebagai dasar pengembangan sistem pengupahan perusahaan.

2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Bimtek ini ditujukan bagi HRD, manajemen, compensation & benefit, payroll, personalia, pengelola SDM, serta pihak yang bertanggung jawab dalam penyusunan struktur dan skala upah perusahaan.

3. Apa manfaat mengikuti bimtek ini?
Peserta akan mampu menyusun rentang upah berdasarkan jabatan dan kompetensi secara lebih objektif, menentukan batas minimum hingga maksimum upah, serta meningkatkan konsistensi dan keadilan dalam sistem kompensasi.

4. Faktor apa saja yang dipertimbangkan dalam penyusunan rentang upah?
Beberapa faktor yang dapat dipertimbangkan antara lain nilai jabatan, tanggung jawab, kompleksitas pekerjaan, kompetensi, pengalaman, kinerja, kualifikasi, dan kondisi pasar tenaga kerja sesuai kebutuhan organisasi.

5. Apakah bimtek ini bersifat praktis?
Ya. Peserta akan mendapatkan studi kasus dan simulasi penyusunan rentang upah, mulai dari pemetaan jabatan dan kompetensi, penentuan grade, penyusunan minimum-midpoint-maksimum, hingga analisis hasil penerapannya dalam sistem pengupahan.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.