- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat Tahun 2026/2027

Pengelolaan tanah yang menyangkut hak masyarakat adat merupakan isu strategis yang semakin mendapat perhatian pemerintah pusat maupun daerah dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan perlindungan hak-hak masyarakat adat, tetapi juga menyangkut perencanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, investasi, dan pencegahan konflik pertanahan. Pada tahun 2026/2027, berbagai regulasi baru dan kebijakan penyempurnaan tata kelola pertanahan mendorong pemerintah daerah untuk memastikan bahwa proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan perlindungan hak masyarakat adat dapat dilaksanakan secara profesional dan berbasis data yang akurat.
Dalam konteks inilah Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat 2026/2027 menjadi instrumen penting. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman, kemampuan teknis, dan tata laksana kerja yang komprehensif bagi ASN, perangkat daerah, lembaga adat, hingga pendamping lokal yang terlibat dalam pengelolaan wilayah adat. Bimtek ini juga berkaitan erat dengan perencanaan spasial modern, termasuk integrasi ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Terkait hal ini, Anda juga dapat mempelajari artikel pilar kami melalui tautan berikut: [Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026].
Urgensi Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat di Indonesia
1. Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Wilayah Adat
Keberadaan masyarakat adat telah diakui dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Desa, hingga Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara. Pengakuan ini perlu diiringi dengan:
Pendataan wilayah adat yang akurat
Penetapan batas tanah adat yang jelas
Penerbitan dokumen yang diakui negara
Penyusunan kebijakan daerah yang mendukung pengakuan masyarakat adat
Tanpa itu, potensi konflik antara masyarakat dengan investor, BUMD, ataupun pemerintah sangat mungkin terjadi.
2. Tuntutan Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan desa mandiri, kawasan pertanian, industri, hingga kawasan kehutanan harus memperhatikan hak-hak masyarakat adat. Penyusunan RDTR yang baik harus memuat informasi tentang wilayah adat, sehingga keputusan pembangunan tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
3. Kebutuhan Data Geospasial yang Valid
Digitalisasi data pertanahan, termasuk peta wilayah adat, kini menjadi standar nasional. Pemerintah daerah harus memiliki kemampuan untuk:
Mengintegrasikan peta wilayah adat ke dalam sistem GIS
Menyesuaikan data dengan peta bidang tanah
Memastikan kesesuaian dengan One Map Policy
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat
Bimtek 2026/2027 dirancang dengan berbagai tujuan strategis, yaitu:
Tujuan Umum
Meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam mengelola tanah adat serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat adat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan dan keadilan.
Tujuan Khusus
Memahami dasar kebijakan hukum terkait masyarakat adat
Menguasai metode inventarisasi tanah adat dan wilayah adat
Menyusun peta wilayah adat berbasis geospasial
Mengidentifikasi potensi konflik dan strategi penyelesaiannya
Mengintegrasikan data tanah adat ke dalam RDTR dan perencanaan pembangunan daerah
Menyusun rekomendasi kebijakan pengakuan masyarakat adat
Komponen Materi dalam Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat
Berbagai materi disusun secara sistematis, meliputi aspek regulatif, teknis, dan aplikatif.
1. Dasar Hukum dan Kebijakan Pengelolaan Wilayah Adat
Materi ini meliputi:
Putusan MK No. 35/2012
UU No. 5 Tahun 1960
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permen ATR/BPN tentang penataan pertanahan
Kebijakan One Map Policy
Kebijakan penguatan masyarakat adat dari Kementerian Dalam Negeri, KLHK, dan ATR/BPN
2. Identifikasi dan Inventarisasi Wilayah Adat
Peserta dibekali teknik dan prosedur seperti:
Pendataan komunitas adat
Pengumpulan bukti sejarah
Wawancara mendalam dan FGD
Penelusuran batas alam dan batas budaya
Teknik ground check lapangan
3. Pemetaan Partisipatif Wilayah Adat
Peserta akan mempelajari:
Teknik pengukuran GPS
Pemetaan menggunakan drone
Penggunaan aplikasi GIS dalam pemetaan adat
Penyusunan peta digital siap integrasi
4. Mediasi dan Manajemen Konflik Pertanahan
Materi mencakup:
Identifikasi konflik laten
Teknik negosiasi berbasis bukti
Mediasi multi pihak
Pencegahan konflik melalui tata kelola kebijakan
5. Integrasi Wilayah Adat dalam RDTR
Keterkaitan antara peta wilayah adat dan RDTR menjadi pusat perhatian. Informasi lebih lanjut dapat lihat melalui [Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026].
Tabel Ringkas Materi dan Kompetensi
| Materi | Kompetensi yang Dihasilkan |
|---|---|
| Kebijakan dan Regulasi | Memahami dasar hukum dan kebijakan pengelolaan wilayah adat |
| Inventarisasi Wilayah Adat | Mampu mengidentifikasi komunitas adat dan batas wilayah |
| Pemetaan Partisipatif | Mampu membuat peta digital wilayah adat |
| Pengelolaan Konflik | Mampu menyelesaikan konflik pertanahan |
| Integrasi RDTR | Mampu memasukkan data adat ke dalam sistem RDTR |
Contoh Kasus Nyata di Daerah
Kasus 1: Sengketa Tanah Adat dan Perkebunan
Di sebuah kabupaten di Kalimantan Tengah, masyarakat adat Dayak berkonflik dengan perusahaan perkebunan sawit terkait batas wilayah adat. Konflik ini meruncing karena:
Tidak adanya peta batas wilayah adat yang diakui pemerintah
Tidak tercatatnya wilayah adat dalam dokumen RDTR daerah
Lemahnya bukti administratif
Setelah pemetaan partisipatif dilakukan dan disahkan oleh pemerintah daerah, konflik dapat diselesaikan secara damai melalui mediasi.
Kasus 2: Penetapan Hutan Adat
Beberapa pemerintah daerah melakukan integrasi hutan adat dalam perencanaan kehutanan bekerja sama dengan KLHK melalui program Hutan Adat. Pengakuan wilayah adat ini berhasil memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sekaligus mendorong investasi kehutanan sosial yang berkelanjutan.
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah dan Masyarakat
Bagi Pemerintah Daerah
Mengurangi potensi konflik pertanahan
Memastikan pembangunan sesuai koridor hukum
Meningkatkan kualitas perencanaan spasial
Memperkuat tata kelola desa dan kabupaten
Bagi Masyarakat Adat
Memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum
Menjaga kelestarian budaya dan tanah ulayat
Mendapat akses terhadap program pemberdayaan
Bagi Investor atau Dunia Usaha
Mendapat kepastian hukum atas lahan
Memperkuat kesesuaian kegiatan investasi dengan RTRW/RDTR
Bimtek Lainnya : Bimtek Pelatihan Pengolahan Data Drone Menggunakan Pix4D dan Agisoft Metashape 2025
Tabel Perbandingan Kondisi Sebelum dan Sesudah Bimtek
| Aspek | Sebelum Bimtek | Setelah Bimtek |
|---|---|---|
| Data Wilayah Adat | Tidak lengkap, tidak terdigitalisasi | Tersusun rapi, digital, siap integrasi |
| Penyelesaian Konflik | Lambat, rawan eskalasi | Terukur dan berbasis data |
| Kepastian Hukum | Rendah | Tinggi |
| Kapasitas SDM | Terbatas | Profesional dan tersertifikasi |
| Kualitas Perencanaan | Tumpang tindih | Terintegrasi ke RDTR |
Keterkaitan Bimtek dengan Program Pemerintah dan Regulasi Nasional
Untuk memperkuat program ini, peserta diarahkan pada regulasi serta kebijakan pemerintah yang relevan. Salah satunya adalah referensi dari Kementerian ATR/BPN melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN yang menyediakan beragam kebijakan terkait pertanahan dan tata ruang.
Informasi tersebut memperkuat pemahaman peserta dalam penyusunan data spasial, legalitas tanah adat, serta integrasinya dalam perencanaan pembangunan.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Siapa saja yang dapat mengikuti Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat?
ASN, perangkat desa, lembaga adat, Bappeda, Dinas Pertanahan, pendamping desa, akademisi, dan pihak swasta yang terlibat dalam pengelolaan tanah.
2. Apakah Bimtek ini membahas pemetaan wilayah adat menggunakan GIS?
Ya, materi pemetaan digital dan integrasi dengan GIS menjadi salah satu fokus utama.
3. Bagaimana cara mengintegrasikan wilayah adat ke dalam RDTR?
Prosesnya meliputi pendataan, pemetaan, verifikasi legal, konsultasi publik, hingga sinkronisasi dengan basis data RDTR berbasis pertanahan.
4. Apakah output Bimtek berupa dokumen?
Output dapat berupa peta digital, laporan inventarisasi, dan rekomendasi kebijakan.
Penutup
Bimtek Tata Kelola Tanah dan Hak Masyarakat Adat Tahun 2026/2027 memiliki peran strategis dalam memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, sekaligus memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan selaras dengan prinsip keberlanjutan. Dengan penguatan kapasitas SDM, digitalisasi data, serta integrasi dalam RDTR, pemerintah daerah dapat menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan responsif terhadap keberagaman sosial budaya di Indonesia.

