- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Rangka Pembangunan Desa Mandiri Tahun 2026/2027

Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Rangka Pembangunan Desa Mandiri Tahun 2026/2027
Pembangunan desa mandiri pada era 2026/2027 tidak lagi cukup hanya mengandalkan dana desa dan program fisik. Salah satu aspek strategis yang sering dilupakan namun sangat menentukan adalah Bimtek tata kelola pertanahan desa. Tanah adalah aset dengan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang tinggi; dan kesalahan dalam pengelolaannya dapat berdampak panjang terhadap keberlanjutan pembangunan desa.
Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa menjadi salah satu program pelatihan yang paling relevan bagi pemerintah desa, BPD, pengelola BUMDes, serta lembaga kemasyarakatan desa. Melalui pelatihan ini, desa didorong untuk memahami aspek hukum pertanahan, inventarisasi aset, penataan ruang, pemanfaatan lahan, hingga penyelesaian sengketa yang sering muncul di masyarakat.
Artikel ini juga terhubung dengan artikel melalui tautan berikut:
Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026
Pentingnya Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Pembangunan Desa Mandiri
Tata kelola pertanahan yang baik menjadi fondasi pembangunan desa. Tanah menentukan keberadaan:
Area pemukiman
Lokasi fasilitas umum
Lahan pertanian
Kawasan ekonomi
Infrastruktur desa
Potensi investasi desa
Desa Mandiri hanya dapat tercapai apabila pengelolaan tanah dilakukan secara legal, tertib, dan terencana berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Kesalahan dalam pengelolaan pertanahan dapat memicu masalah serius seperti sengketa batas desa, tumpang tindih hak tanah, penyerobotan aset desa, hingga gagal bangun infrastruktur karena status lahan tidak jelas.
Selain itu, pemerintah desa wajib menyelaraskan tata ruang desa dengan kebijakan kabupaten/kota, termasuk RDTR, yang dapat dipelajari melalui artikel pilar yang telah disediakan.
Permasalahan Pertanahan yang Sering Terjadi di Desa
Sebelum memahami solusi melalui bimtek, penting untuk memetakan permasalahan yang paling sering terjadi:
Ketidakjelasan batas desa
Tidak adanya peta aset desa yang mutakhir
Penguasaan tanah desa secara turun-temurun tanpa dokumen legal
Alih fungsi lahan tanpa musyawarah dan tanpa izin
Sengketa tanah antarwarga atau antar desa
Tidak sinkronnya data tanah desa dengan BPN
Kelemahan administrasi hukum tanah
Potensi konflik pada pengembangan program desa mandiri
Masalah-masalah tersebut sering muncul karena keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi pertanahan.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa 2026/2027
Bimtek ini dirancang untuk:
Memberikan pemahaman legal terkait tanah desa
Meningkatkan kemampuan inventarisasi dan pencatatan aset desa
Menata pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan pembangunan desa
Mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari
Memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam dokumentasi pertanahan
Membantu desa menyusun kebijakan tata ruang desa
Mengintegrasikan data tanah desa dengan RDTR kabupaten
Mendukung pencapaian Desa Mandiri berbasis tata kelola ruang dan aset
Dengan tujuan tersebut, pelatihan ini menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan peringkat Indeks Desa Membangun (IDM).
Landasan Hukum Tata Kelola Pertanahan Desa
Pengelolaan tanah desa memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Undang-Undang Desa
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
PP tentang pengelolaan aset desa
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait aset pemerintahan desa
Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai pendaftaran tanah
Ketentuan tata ruang kabupaten/kota
Informasi regulasi pertanahan secara lengkap dapat diakses melalui:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Landasan hukum yang jelas membantu pemerintah desa mengelola aset secara transparan dan akuntabel.
Ruang Lingkup Materi Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa
Pelatihan ini menyajikan materi yang komprehensif dan dapat langsung diterapkan di desa.
1. Pengantar Tata Kelola Pertanahan Desa
Materi awal membahas konsep dasar tata kelola tanah desa, termasuk:
Definisi tanah desa
Aset desa dan aset komunal masyarakat
Hak milik, hak guna, dan hak pakai
Prinsip pembangunan desa berkelanjutan
Pemahaman dasar ini penting sebelum memasuki tahap teknis.
2. Inventarisasi Aset Pertanahan Desa
Inventarisasi yang baik memberikan dasar bagi perencanaan pembangunan.
Poin materi:
Pendataan aset desa
Identifikasi status dan legalitas tanah
Pengumpulan dokumen dasar
Pengukuran dan penetapan batas
Penyusunan peta aset desa
Integrasi data dengan BPN
Digitalisasi inventaris aset
Inventarisasi yang lengkap meminimalisasi konflik di masa depan.
3. Penataan Ruang Desa dan Integrasinya dengan RDTR
Penataan ruang desa harus sejalan dengan kebijakan ruang kabupaten/kota.
Materi mencakup:
Pemanfaatan ruang sesuai peraturan
Penentuan zonasi desa
Peruntukan lahan untuk fasilitas umum
Penataan wilayah ekonomi desa
Mitigasi risiko bencana
Kesesuaian rencana desa dengan RDTR
Untuk informasi RDTR lebih lanjut, peserta dapat merujuk ke artikel :
Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026
4. Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa
Sengketa tanah merupakan isu yang paling sering menghambat pembangunan desa.
Materi meliputi:
Penyebab umum sengketa
Mediasi di tingkat desa
Penyusunan risalah dan bukti administrasi
Penyelesaian melalui kecamatan atau kabupaten
Pendekatan hukum pertanahan
Pelatihan ini membantu desa menangani konflik secara preventif.
5. Mekanisme Administratif dan Legalitas Tanah Desa
Materi ini mencakup:
Penyusunan dokumen kepemilikan tanah desa
Pensertifikatan tanah desa
Tata cara pengajuan ke BPN
Legalitas aset desa dalam konteks penggunaan
Pentingnya arsip digital
Legalitas tanah menjadi syarat wajib sebelum desa dapat mengembangkan aset melalui BUMDes atau pihak ketiga.
6. Penggunaan Teknologi dalam Tata Kelola Pertanahan Desa
Materi digital yang diperkenalkan meliputi:
Sistem Informasi Geografis (GIS)
Pemetaan digital dengan aplikasi GPS
Aplikasi inventarisasi aset desa
Pemanfaatan citra satelit
Integrasi database pertanahan dengan pemerintah kabupaten
Teknologi mempermudah desa melakukan pendataan tanpa perlu perangkat mahal.
Contoh Kasus Nyata: Desa S yang Gagal Membangun Pasar Desa
Kronologi:
Desa S merencanakan pembangunan pasar desa pada tahun 2024. Namun saat pelaksanaan, muncul klaim dari warga bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga mereka secara turun-temurun.
Temuan Utama:
Tanah belum bersertifikat
Tidak ada batas fisik yang jelas
Data inventaris desa tidak pernah diperbarui
Tidak ada risalah penguasaan tanah
Tidak melibatkan BPN sejak awal
Dampak:
Pembangunan tertunda 1 tahun, anggaran terancam hangus, desa gagal memenuhi indikator Desa Mandiri.
Solusi Melalui Bimtek:
Pendataan ulang aset
Pemetaan partisipatif bersama masyarakat
Verifikasi data dengan BPN
Penguatan dokumen legal desa
Sosialisasi batas tanah
Sertifikasi tanah desa
Hasilnya, pembangunan pasar dapat dilanjutkan tanpa sengketa.
Tabel: Perbandingan Tata Kelola Pertanahan Desa Sebelum & Sesudah Bimtek
| Aspek | Sebelum Bimtek | Sesudah Bimtek |
|---|---|---|
| Data Aset | Tidak lengkap | Komprehensif & digital |
| Legalitas Tanah | Banyak belum bersertifikat | Semua diproses sesuai ketentuan |
| Sengketa | Sering terjadi | Dapat diminimalkan |
| Pemanfaatan Lahan | Tidak terencana | Berbasis tata ruang |
| Kapasitas Aparatur | Minim pemahaman | Profesional & terlatih |
| Kesesuaian RDTR | Tidak sinkron | Terintegrasi dengan kabupaten |
Manfaat Langsung bagi Pemerintah Desa
Setelah mengikuti bimtek, pemerintah desa akan:
Memahami regulasi pertanahan secara menyeluruh
Mampu menyusun inventaris aset yang akurat
Siap menangani sengketa secara profesional
Mampu menata pemanfaatan lahan desa
Memiliki kemampuan menggunakan teknologi pemetaan
Lebih percaya diri menjalin kerja sama pembangunan
Meningkatkan indikator Desa Mandiri
Manfaat bagi Masyarakat Desa
Tidak hanya aparatur desa, masyarakat pun akan merasakan manfaat:
Kepastian hukum atas tanah
Pemanfaatan ruang yang tertata
Pengurangan konflik batas tanah
Transparansi pengelolaan aset desa
Ruang publik yang lebih baik
Peningkatan ekonomi desa melalui pemanfaatan aset
Output yang Dihasilkan dari Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa
Beberapa hasil nyata yang diharapkan:
Dokumen inventaris aset terbarui
Peta aset pertanahan desa
Daftar prioritas pemanfaatan lahan
Rencana pensertifikatan aset desa
Dokumen rencana tata ruang desa
Rekomendasi pengamanan aset desa
Basis data digital pertanahan
Metode Pelaksanaan Bimtek
Pelaksanaan bimtek dilakukan melalui:
Pemaparan materi teknis
Diskusi kelompok
Studi kasus pertanahan
Simulasi pemetaan
Workshop pengelolaan aset
Pendampingan penyusunan dokumen
Metode ini memastikan peserta memahami konsep dan mampu mempraktikkan langsung.
Pihak yang Perlu Mengikuti Bimtek
Kepala Desa
Sekretaris Desa
Kaur Pemerintahan & Kepala Dusun
BPD
BUMDes
Lembaga Adat Desa
Tim Inventarisasi Aset Desa
Perangkat kecamatan yang mendampingi desa
Keterkaitan Bimtek Tata Kelola Pertanahan dengan Desa Mandiri 2026/2027
Untuk mencapai status Desa Mandiri, desa wajib memenuhi indikator:
Tata kelola pemerintahan desa
Ketersediaan fasilitas dasar
Ketahanan ekonomi
Ketahanan sosial
Pengelolaan ruang yang baik
Tata kelola pertanahan memiliki peran pada semua indikator tersebut, terutama:
Penentuan lokasi layanan dasar
Pengembangan ekonomi desa
Penetapan zona lahan pertanian
Penyiapan lokasi investasi
Penyediaan fasilitas umum
Dengan demikian, bimtek ini bukan hanya pelatihan administratif, tetapi menjadi strategi pembangunan jangka panjang desa menuju kemandirian.
Tantangan Pengelolaan Pertanahan Desa 2026/2027
Beberapa tantangan yang akan dihadapi desa antara lain:
Modernisasi pertanahan yang membutuhkan digitalisasi
Ketimpangan data antara desa dan kabupaten
Penyerobotan tanah desa oleh pihak tertentu
Lahan yang belum bersertifikat
Perubahan tata ruang akibat pembangunan besar
Meningkatnya nilai tanah yang memicu sengketa
Bimtek ini membantu desa mempersiapkan diri menghadapi tantangan tersebut.
Strategi Desa untuk Menyusun Tata Kelola Pertanahan yang Baik
Desa dapat menerapkan strategi berikut:
Memperkuat tim inventaris desa
Memperbarui data tanah setiap tahun
Melakukan pemetaan partisipatif
Menyusun peraturan desa tentang pengelolaan tanah
Melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat
Berkolaborasi dengan kecamatan dan BPN
Menyelaraskan pemanfaatan lahan dengan RDTR
FAQ (3–4 Pertanyaan)
1. Mengapa tata kelola pertanahan desa penting untuk Desa Mandiri?
Karena tanah menjadi dasar pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur desa.
2. Apakah desa wajib memiliki inventaris pertanahan digital?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena mempermudah pengelolaan dan menghindari sengketa.
3. Bagaimana jika desa memiliki tanah tetapi tidak ada bukti dokumen?
Dilakukan verifikasi lapangan, pengumpulan sejarah penguasaan, dan pendaftaran tanah sesuai aturan BPN.
4. Apakah bimtek ini relevan untuk BUMDes?
Ya, karena banyak unit usaha BUMDes berbasis pemanfaatan tanah desa.
CTA
Hubungi kami untuk mendapatkan jadwal, proposal lengkap, dan penawaran terbaik untuk pelaksanaan bimtek di desa Anda.

