- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Tata Cara Pemutusan Kontrak dan Blacklist Penyedia Bermasalah

Dalam penyelenggaraan pengadaan barang/jasa pemerintah, penyedia memegang peran penting untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik. Namun pada praktiknya, beberapa penyedia tidak dapat memenuhi kewajibannya, baik karena kelalaian, ketidaksesuaian pekerjaan, maupun adanya indikasi pelanggaran berat.
Untuk mengantisipasi dan menangani kondisi tersebut, pemerintah menetapkan Bimtek tata cara pemutusan kontrak dan mekanisme penetapan daftar hitam (blacklist) sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan, salah satunya melalui ketentuan yang diunggah di Peraturan LKPP yang dapat diakses pada Layanan Pengadaan Nasional melalui portal LKPP (lihat Peraturan Pengadaan di: portal resmi LKPP).
Melalui Bimtek Tata Cara Pemutusan Kontrak dan Blacklist Penyedia Bermasalah, pemerintah pusat/daerah, PPK, Pokja Pemilihan, pejabat pengadaan, dan bagian hukum dapat memperkuat kompetensi dalam menangani kasus kontraktual secara profesional, akuntabel, dan sesuai kaidah hukum.
Artikel ini membahas secara komprehensif seluruh aspek yang terkait dengan pemutusan kontrak, pengenaan sanksi daftar hitam, mekanisme pembuktian, hingga langkah mitigasi risiko dalam proses pengadaan.
Salah satu materi juga terhubung dengan penguatan kompetensi perencanaan pengadaan, yang dapat Anda pelajari lebih lanjut pada artikel berikut:
Training Lean Procurement untuk Meningkatkan Operational Excellence dan Efisiensi Perusahaan 2025
Konsep Dasar Pemutusan Kontrak dalam PBJ Pemerintah
Pemutusan kontrak adalah penghentian hubungan hukum antara PPK dan penyedia akibat pelanggaran ketentuan yang menimbulkan kerugian negara atau kegagalan pekerjaan. Pemutusan dapat dilakukan secara:
1. Pemutusan Kontrak Sepihak oleh PPK
Syarat umum:
Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal.
Penyedia tidak memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Penyedia tidak memenuhi ketentuan administratif penting dalam kontrak.
Penyedia melakukan wanprestasi dan tidak melakukan perbaikan meski telah diberi peringatan.
2. Pemutusan Kontrak secara Bersama (Mutual Termination)
Dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat menghentikan kontrak akibat keadaan tertentu:
Terjadi force majeure permanen.
Pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Perubahan kebijakan anggaran.
3. Pemutusan Kontrak karena Kesalahan Pemerintah
Contoh:
Keterlambatan pembayaran yang menyebabkan penyedia tidak dapat beroperasi.
Perubahan rencana kerja secara signifikan yang menyebabkan kontrak tidak dapat dilanjutkan.
Jenis Kegagalan/Kelalaian Penyedia yang Dapat Dikenai Sanksi
Berikut beberapa jenis pelanggaran penyedia dalam PBJ:
| Jenis Pelanggaran | Keterangan |
|---|---|
| Tidak Menyelesaikan Pekerjaan | Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu. |
| Mutu Pekerjaan Tidak Sesuai | Hasil pekerjaan tidak memenuhi spesifikasi teknis. |
| Manipulasi Dokumen | Menyampaikan data palsu, pengalaman fiktif, atau jaminan tidak sah. |
| Penyalahgunaan Kontrak | Mengalihkan pekerjaan tanpa persetujuan PPK. |
| Melakukan Kecurangan | Korupsi, kolusi, nepotisme, atau persekongkolan. |
| Tidak Menjalankan Instruksi PPK | Mengabaikan surat peringatan atau teguran berulang. |
Apabila masuk kategori pelanggaran berat, penyedia dapat dikenakan Sanksi Daftar Hitam oleh PPK atau PA/KPA.
Dasar Hukum Pemutusan Kontrak dan Blacklist dalam PBJ
Regulasi yang mengatur pemutusan kontrak dan daftar hitam meliputi:
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan LKPP terkait Sanksi Daftar Hitam, dapat diakses melalui portal:
Peraturan LKPP terkait Sanksi Daftar HitamDokumen kontrak yang disepakati antara PPK dan penyedia.
Prosedur Pemutusan Kontrak Secara Resmi
Dalam Bimtek PBJ, peserta dipandu memahami alur lengkap berikut:
1. Peringatan Tertulis
PPK wajib menerbitkan peringatan dalam beberapa tahap:
Peringatan I
Peringatan II
Peringatan III
Masing-masing diberikan dengan tenggat waktu tindakan perbaikan.
2. Evaluasi Pekerjaan
PPK melakukan evaluasi terhadap:
Realisasi fisik vs jadwal
Kesesuaian spesifikasi teknis
Status tenaga ahli & peralatan
Jaminan pelaksanaan
3. Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan
Berisi:
Temuan kejanggalan
Bukti-bukti pelanggaran
Foto lapangan atau dokumen pendukung
4. Pemanggilan Penyedia
Untuk memberikan klarifikasi tertulis maupun hadir secara langsung.
5. Keputusan Pemutusan Kontrak
PPK menerbitkan surat resmi pemutusan kontrak yang memuat:
Dasar hukum
Alasan pemutusan
Mekanisme penyelesaian sisa pekerjaan
Sanksi yang diberikan
6. Penyelesaian Kewajiban Keuangan
PPK wajib menghitung:
Denda keterlambatan
Sisa pembayaran (jika ada)
Pengembalian uang muka yang belum terealisasi
Mekanisme Blacklist Penyedia Bermasalah
Blacklist adalah sanksi administratif berupa larangan mengikuti semua pengadaan pemerintah dalam jangka waktu tertentu (1–2 tahun).
Kriteria Penyedia yang Dapat Di-blacklist
Memalsukan dokumen penawaran.
Menarik diri tanpa alasan saat proses tender.
Melakukan wanprestasi berat.
Melakukan kolusi atau persekongkolan dalam tender.
Prosedur Penetapan Daftar Hitam
PPK menyusun Berita Acara Usulan Blacklist.
PA/KPA membuat keputusan penetapan blacklist.
Dokumen disampaikan ke LKPP melalui Sistem Daftar Hitam Nasional.
Penyedia diumumkan dalam database blacklist yang dapat diakses publik.
Pentingnya Bimtek Tata Cara Pemutusan Kontrak dan Blacklist
Bimtek ini bertujuan membekali para pelaku pengadaan dengan kompetensi:
1. Memahami Regulasi PBJ Secara Utuh
Termasuk:
Perpres PBJ
Ketentuan kontrak pemerintah
Prosedur sengketa dan arbitrase
2. Meningkatkan Kemampuan Identifikasi Masalah Kontraktual
Peserta belajar mendeteksi dini kondisi:
Risiko keterlambatan
Potensi penipuan
Ketidaksesuaian mutu
3. Mencegah Kerugian Keuangan Negara
Dengan melakukan:
Monitoring yang tepat
Evaluasi berkala
Sanksi yang sesuai regulasi
4. Menjamin Kepastian Hukum
Prosedur yang benar menghindarkan pemerintah dari:
Gugatan hukum penyedia
Penerapan sanksi yang tidak proporsional
Kesalahan administratif
Materi Pelatihan dalam Bimtek PBJ Pemutusan Kontrak
Berikut beberapa modul utama:
Modul 1: Dasar Hukum Pengadaan dan Kontrak
Perpres PBJ
Ketentuan kontrak pemerintah
Jaminan pengadaan
Modul 2: Identifikasi Permasalahan Kontrak
Analisis progres fisik
Deteksi penyimpangan
Evaluasi kelayakan penyedia
Modul 3: Prosedur Pemutusan Kontrak
Peringatan
Pemeriksaan lapangan
Surat pemutusan kontrak
Perhitungan denda
Modul 4: Mekanisme Blacklist
Bukti dan dokumen pendukung
Proses administrasi di LPSE/LKPP
Penetapan keputusan PA/KPA
Modul 5: Teknik Penyelesaian Sengketa
Mediasi
Arbitrase
Penyelesaian di PTUN
Contoh Dokumen dan Bukti Pendukung yang Dibahas dalam Bimtek
Format Dokumen Pemeriksaan
| Jenis Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| BA Pemeriksaan | Ringkasan temuan lapangan |
| Surat Peringatan | Catatan ketidakpatuhan |
| Bukti Foto | Dokumentasi pekerjaan |
| Laporan Pengawasan | Evaluasi berkala dari konsultan |
| Laporan Penyedia | Klarifikasi dan pembelaan diri |
Studi Kasus dalam Bimtek
Beberapa contoh kasus yang sering dibahas:
Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan konstruksi 30% dari target.
Penyedia menggunakan tenaga ahli yang tidak sesuai kontrak.
Terdapat indikasi penggunaan bahan non-standar yang mengurangi mutu.
Penyedia kabur dan tidak dapat dihubungi setelah menerima uang muka.
Semua studi kasus dibahas dengan pendekatan case-based learning sehingga peserta dapat memahami langkah-langkah penanganan yang tepat.
Manfaat Mengikuti Bimtek Ini bagi Instansi Pemerintah
1. Mengurangi Risiko Kerugian Negara
Dengan mekanisme pengawasan dan tindakan hukum yang benar.
2. Meningkatkan Kepatuhan PBJ
Seluruh proses mengikuti pedoman LKPP.
3. Meningkatkan Profesionalisme PPK & Pokja
Peserta mampu membuat dokumen kontrak dan sanksi yang kuat secara legal.
4. Memastikan Kualitas Pekerjaan Pemerintah
Tidak ada lagi toleransi terhadap penyedia yang merugikan negara.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah setiap pelanggaran penyedia harus langsung diputus kontraknya?
Tidak. Pemutusan kontrak adalah sanksi akhir setelah penyedia diberikan kesempatan memperbaiki pekerjaan melalui mekanisme peringatan.
2. Berapa lama masa blacklist penyedia?
Umumnya antara 1–2 tahun, tergantung tingkat pelanggaran dan ketentuan PA/KPA berdasarkan aturan LKPP.
3. Apakah penyedia dapat mengajukan sanggahan atas blacklist?
Ya. Penyedia dapat mengajukan pembelaan sebelum keputusan final ditetapkan.
4. Siapa yang berwenang mengeluarkan keputusan blacklist?
PA/KPA berwenang menetapkan daftar hitam berdasarkan rekomendasi PPK atau Pokja.
Ayo tingkatkan kompetensi Anda dalam penanganan kontrak pengadaan secara profesional, terstruktur, dan sesuai regulasi demi mendukung pengadaan pemerintah yang bersih dan berintegritas.

