- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Tata Cara Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa Tahun 2025

Penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan nasional yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan. Dalam konteks ini, evaluasi dan pengawasan menjadi pilar penting untuk memastikan seluruh kegiatan pembangunan dan pelayanan publik di desa berjalan efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Bimtek Tata Cara Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa Tahun 2025, para aparatur desa dibekali pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengawasan internal, pelaporan, serta strategi evaluasi berbasis data dan kinerja yang terukur.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk memperkuat fungsi pemerintah desa dalam melaksanakan prinsip good governance, sekaligus mendukung program pemerintah dalam mewujudkan desa yang mandiri dan berdaya saing.
Tujuan Utama Bimtek Tata Cara Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa
Pelatihan ini tidak hanya sekadar kegiatan teknis, melainkan juga bagian dari upaya strategis untuk menumbuhkan budaya pengawasan dan akuntabilitas di lingkungan desa. Tujuan pelaksanaan Bimtek ini meliputi:
Meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan.
Memahami kerangka regulasi dan kebijakan terkait tata kelola dan pelaporan kegiatan desa.
Mendorong keterbukaan informasi publik dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.
Mengembangkan sistem pengawasan berbasis teknologi untuk mendukung transparansi dan efisiensi pengambilan keputusan.
Menumbuhkan budaya partisipatif masyarakat desa dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
Ruang Lingkup Materi Bimtek
Materi dalam pelatihan ini dirancang secara komprehensif agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikannya di lapangan. Berikut ruang lingkup materi yang dibahas dalam kegiatan ini:
| No | Materi Pelatihan | Deskripsi Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Kebijakan Nasional Tentang Desa | Pemahaman terhadap UU Desa dan peraturan turunannya |
| 2 | Mekanisme Evaluasi Penyelenggaraan Desa | Proses, tahapan, dan instrumen evaluasi desa |
| 3 | Sistem Pengawasan Internal Desa | Langkah-langkah pencegahan penyimpangan administrasi |
| 4 | Manajemen Risiko dan Audit Internal | Penerapan prinsip tata kelola risiko dalam pengelolaan keuangan desa |
| 5 | Pelaporan dan Monitoring Berbasis Aplikasi | Pemanfaatan teknologi dalam pelaporan kegiatan dan keuangan |
| 6 | Studi Kasus dan Praktik Lapangan | Pendekatan interaktif untuk memahami penerapan di dunia nyata |
Dengan pendekatan berbasis praktik, peserta akan dilatih menggunakan berbagai alat bantu seperti form evaluasi kegiatan, indikator kinerja pemerintahan desa, serta aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).
Regulasi dan Dasar Hukum Penyelenggaraan Evaluasi Desa
Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan pemerintahan desa mengacu pada sejumlah regulasi resmi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa
Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai peraturan-peraturan tersebut dapat diakses melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan evaluasi pemerintahan desa di seluruh Indonesia.
Strategi Pengawasan dan Evaluasi Desa yang Efektif
Agar sistem pengawasan dan evaluasi desa berjalan optimal, diperlukan strategi yang sistematis dan berkelanjutan. Berikut beberapa langkah strategis yang dapat diterapkan oleh aparatur desa:
Membentuk Tim Pengawasan Internal Desa (TPID)
Bertugas melakukan pemantauan terhadap seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU)
Sebagai acuan dalam menilai keberhasilan program dan kegiatan desa.
Mengembangkan Sistem Pelaporan Elektronik
Menggunakan aplikasi digital seperti Siskeudes dan SIPADES untuk pelaporan yang akurat dan real time.
Melibatkan Masyarakat Secara Aktif
Melalui forum musyawarah desa, masyarakat dapat memberikan masukan dan kritik terhadap kinerja pemerintahan desa.
Melaksanakan Audit dan Evaluasi Berkala
Audit internal perlu dilakukan secara periodik untuk memastikan keuangan dan aset desa dikelola sesuai prosedur.
Tantangan dalam Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa
Meskipun regulasi sudah jelas, implementasi di lapangan sering menemui sejumlah kendala, antara lain:
Keterbatasan kapasitas SDM aparatur desa dalam memahami regulasi pengawasan.
Minimnya akses teknologi di beberapa wilayah desa terpencil.
Kurangnya koordinasi antara pemerintah desa dan instansi pembina.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan program.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pelaksanaan Bimtek Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa 2025 menjadi langkah nyata dalam membangun kapasitas aparatur yang tangguh dan adaptif terhadap perubahan.
Manfaat Mengikuti Bimtek Evaluasi dan Pengawasan Desa
Peserta yang mengikuti kegiatan ini akan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Beberapa manfaat tersebut meliputi:
✅ Peningkatan Kompetensi Teknis dalam melakukan evaluasi dan audit penyelenggaraan desa.
✅ Pemahaman regulasi dan kebijakan terkini terkait pengawasan pemerintahan desa.
✅ Kemampuan analisis dan pelaporan berbasis data untuk mendukung pengambilan keputusan.
✅ Peningkatan akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah desa.
✅ Jaringan kerja sama lintas instansi yang memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan kabupaten.
Contoh Implementasi Evaluasi Penyelenggaraan Desa
Sebagai ilustrasi, berikut contoh sederhana penerapan sistem evaluasi dalam pengawasan pemerintahan desa:
| Tahapan | Kegiatan | Output |
|---|---|---|
| Perencanaan | Penyusunan indikator kinerja & target tahunan | Dokumen Rencana Evaluasi |
| Pelaksanaan | Pemantauan pelaksanaan program desa | Laporan Hasil Monitoring |
| Evaluasi | Analisis capaian dan kendala | Rekomendasi Perbaikan |
| Tindak Lanjut | Implementasi rekomendasi dan laporan akuntabilitas | Peningkatan Kinerja dan Transparansi |
Dengan struktur yang jelas, evaluasi ini membantu desa mengidentifikasi potensi masalah lebih dini serta memperbaiki tata kelola sebelum terjadi penyimpangan.
Hubungan Bimtek Ini dengan Peningkatan SDM Aparatur Desa
Pelaksanaan evaluasi dan pengawasan yang baik sangat bergantung pada kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur desa. Oleh karena itu, kegiatan ini juga selaras dengan program Bimtek Peningkatan Kualitas SDM Aparatur Desa Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pelatihan berkelanjutan untuk memperkuat profesionalisme aparatur desa.
Kedua program ini memiliki keterkaitan strategis dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang modern, akuntabel, dan partisipatif.
Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Desa
Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, serta pemerintah daerah, memiliki peran aktif dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Pembinaan ini mencakup:
Pemberian pedoman teknis penyelenggaraan pemerintahan.
Supervisi terhadap pelaksanaan APBDes.
Monitoring capaian pembangunan desa.
Evaluasi terhadap laporan kinerja aparatur desa.
Informasi lebih lanjut mengenai pedoman dan regulasi resmi dapat diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa itu Bimtek Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa?
Bimtek ini merupakan pelatihan teknis yang ditujukan bagi aparatur desa untuk memahami mekanisme evaluasi, pengawasan, serta tata kelola pemerintahan desa secara profesional dan transparan.
2. Siapa saja yang dapat mengikuti Bimtek ini?
Peserta meliputi kepala desa, perangkat desa, BPD, pendamping desa, dan aparatur kecamatan yang membina desa.
3. Apakah kegiatan ini wajib bagi aparatur desa?
Bimtek ini sangat direkomendasikan karena menjadi bagian dari pembinaan aparatur desa sesuai amanat Permendagri.
4. Apakah hasil evaluasi desa berdampak pada penyaluran dana desa?
Ya, hasil evaluasi dapat menjadi salah satu dasar penilaian dalam alokasi dana desa dan pembinaan kinerja aparatur.
Bangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan, partisipatif, dan berorientasi hasil.
Ikuti Bimtek Tata Cara Evaluasi dan Pengawasan Penyelenggaraan Desa Tahun 2025 bersama para ahli dan praktisi terbaik untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas aparatur desa.

