- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa

Pembangunan desa yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan semua lapisan masyarakat. Perempuan dan kelompok rentan—seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia—sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menikmati manfaat pembangunan.
Melalui Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa, pemerintah desa didorong untuk membangun sistem tata kelola yang inklusif, partisipatif, dan berbasis kesetaraan. Dengan pendekatan ini, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Mengapa Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan Penting?
Ada beberapa alasan utama mengapa isu ini harus menjadi prioritas:
Kesetaraan Hak: Semua warga desa berhak memperoleh manfaat pembangunan tanpa diskriminasi.
Peningkatan Ekonomi: Perempuan yang diberdayakan dapat meningkatkan pendapatan keluarga melalui usaha produktif.
Kesejahteraan Sosial: Kelompok rentan yang diperhatikan akan meningkatkan indeks pembangunan manusia di desa.
Pembangunan Berkelanjutan: Partisipasi inklusif memperkuat daya tahan sosial desa.
Landasan Hukum Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan
Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan di desa memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
Regulasi ini memberikan dasar yang kuat agar desa mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan dalam setiap kebijakan pembangunan. Lebih detail dapat diakses di Kementerian Desa PDTT.
Strategi Pemberdayaan Perempuan di Desa
Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan melalui beberapa strategi berikut:
Pelatihan Keterampilan: Membekali perempuan dengan keahlian produktif seperti kerajinan tangan, pertanian modern, atau usaha kuliner.
Penguatan Ekonomi Lokal: Mendorong usaha mikro kecil (UMKM) yang dikelola perempuan.
Akses Pendidikan dan Informasi: Menjamin perempuan memiliki akses terhadap literasi digital dan literasi keuangan.
Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Memastikan suara perempuan hadir dalam musyawarah desa.
Kesehatan Reproduksi dan Keluarga: Memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak.
Strategi Pemberdayaan Kelompok Rentan
Selain perempuan, kelompok rentan juga memerlukan strategi khusus:
Anak-anak: Penyediaan ruang ramah anak, pendidikan layak, serta perlindungan dari kekerasan.
Penyandang Disabilitas: Aksesibilitas sarana publik dan pemberdayaan usaha yang inklusif.
Lansia: Program kesehatan rutin dan wadah kegiatan sosial.
Masyarakat miskin: Pemberian pelatihan, akses permodalan, serta bantuan usaha produktif.
Tabel: Perbedaan Strategi Pemberdayaan
| Kelompok | Strategi Utama |
|---|---|
| Perempuan | Pelatihan UMKM, literasi digital, kesehatan reproduksi |
| Anak-anak | Pendidikan, perlindungan dari kekerasan, ruang ramah anak |
| Disabilitas | Akses fasilitas publik, usaha inklusif, pelatihan vokasi |
| Lansia | Layanan kesehatan, kegiatan sosial, dukungan keluarga |
| Masyarakat miskin | Bantuan modal, pelatihan usaha, program pengentasan kemiskinan |
Integrasi dengan Program Desa
Program pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan dapat diintegrasikan dengan program desa lain, seperti:
Program Dana Desa: Prioritas penggunaan dana desa yang inklusif.
Musyawarah Desa (Musdes): Forum resmi untuk menyuarakan kebutuhan kelompok rentan.
Program Desa Wisata: Perempuan dapat dilibatkan dalam pengelolaan homestay, kuliner lokal, dan produk kerajinan.
SDGs Desa: Mendukung pencapaian tujuan ke-5 (kesetaraan gender) dan tujuan ke-10 (mengurangi ketimpangan).
Hal ini juga sejalan dengan Bimtek Pembangunan Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal yang mendorong keterlibatan semua pihak dalam mengembangkan desa wisata berbasis keunikan lokal.
Studi Kasus Pemberdayaan Perempuan di Desa
Di beberapa desa di Bali, perempuan aktif berperan dalam pengelolaan desa wisata. Mereka mengelola usaha kuliner khas, menyediakan homestay, dan membuat kerajinan untuk wisatawan. Hasilnya, pendapatan keluarga meningkat dan posisi perempuan dalam masyarakat lebih dihargai.
Kasus ini membuktikan bahwa ketika perempuan dilibatkan secara aktif, desa dapat mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.
Tantangan dan Solusi
Tantangan:
Masih adanya budaya patriarki yang membatasi peran perempuan.
Rendahnya tingkat pendidikan kelompok rentan.
Keterbatasan akses modal dan teknologi.
Minimnya pemahaman tentang regulasi inklusif.
Solusi:
Sosialisasi kesetaraan gender melalui forum desa.
Penyediaan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin.
Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro.
Pelatihan regulasi dan advokasi untuk perangkat desa.
Peran Pemerintah Desa
Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pemberdayaan, antara lain:
Menyusun kebijakan inklusif di RPJM Desa.
Mengalokasikan dana desa untuk program kelompok rentan.
Memfasilitasi pelatihan dan pendampingan.
Membentuk kelompok usaha perempuan dan inklusi sosial.
Mengawasi implementasi program agar tepat sasaran.
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan kelompok rentan di desa?
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses hak dan sumber daya, seperti perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan masyarakat miskin.
2. Bagaimana cara pemerintah desa memberdayakan perempuan?
Melalui pelatihan keterampilan, akses modal usaha, keterlibatan dalam musyawarah desa, serta program kesehatan ibu dan anak.
3. Apa manfaat pemberdayaan perempuan bagi pembangunan desa?
Manfaatnya antara lain peningkatan ekonomi keluarga, penguatan partisipasi masyarakat, serta penciptaan pembangunan desa yang berkelanjutan.
4. Bagaimana memastikan kelompok rentan mendapat perhatian dalam program desa?
Dengan mengintegrasikan kebutuhan mereka ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa, serta memastikan partisipasi mereka dalam Musdes.
Kesimpulan
Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, desa mampu menciptakan lingkungan yang adil, partisipatif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.
Melalui Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa, aparatur desa dan masyarakat dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya kesetaraan, inklusi sosial, serta teknik implementasi program yang tepat sasaran.
Segera bergabung dalam program ini untuk memperkuat kapasitas desa dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada semua kelompok masyarakat.

