Bimtek DPRD/Sekretariat DPRD

Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)

Bimtek PP 13/2019 untuk memahami LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD secara tepat, akuntabel, serta sesuai regulasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)

Penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi kebutuhan strategis di era tata kelola modern. Melalui regulasi PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), pemerintah menekankan pentingnya integrasi proses pelaporan, akuntabilitas kinerja, serta standarisasi evaluasi antar daerah.

Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimtek PP 13/2019 menjadi kebutuhan mendesak bagi perangkat daerah, DPRD, dan Sekretariat DPRD untuk memahami tata cara penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, serta pelaksanaan EPPD secara komprehensif dan sesuai ketentuan terbaru.

Artikel ini akan membahas secara mendalam ruang lingkup bimtek, regulasi PP 13/2019, langkah penyusunan laporan, aspek EPPD, hingga manfaat pelatihan bagi lembaga dan aparatur daerah.


Landasan Regulasi PP 13/2019 dan Urgensinya

PP 13/2019 hadir sebagai penyempurnaan sistem pelaporan kinerja daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa regulasi berbeda. Kini, seluruh jenis laporan dan evaluasi tata kelola daerah disatukan dalam kerangka regulasi yang lebih terstruktur, sehingga memudahkan penyelarasan kinerja pemerintah daerah dengan tujuan pembangunan nasional.

Beberapa poin penting dari PP 13/2019 antara lain:

  • Standarisasi penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD.

  • Prosedur penilaian kinerja melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).

  • Penguatan aspek akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.

  • Integrasi proses pelaporan untuk mendukung reformasi birokrasi daerah.

Untuk memahami keseluruhan proses, aparatur daerah harus menguasai konsep dasar, struktur dokumen, metodologi evaluasi, dan teknis penyusunan laporan.


Jenis Laporan dalam PP 13/2019: LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD

Regulasi PP 13/2019 mengatur empat dokumen utama yang wajib dipahami oleh pemerintah daerah:

1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

LPPD merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran.

Bimtek Lainnya :  BIMTEK AKUNTABILITAS PEMBUKUAN DAN PELAPORAN ASET BMD/BMN 2025 SESUAI STANDAR AKUNTANSI

2. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)

LKPJ adalah laporan yang disampaikan kepada DPRD untuk membahas progres penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan kebijakan pembangunan tahunan.

3. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

Dokumen ini berfungsi sebagai ringkasan yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap capaian pemerintah daerah.

4. EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)

EPPD dilaksanakan oleh pemerintah pusat untuk menilai capaian kinerja daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.

Untuk memahami perbedaan tersebut, berikut tabel ringkasnya:

Jenis DokumenDisampaikan KepadaFungsi UtamaDasar PP 13/2019
LPPDPemerintah PusatEvaluasi internal dan nasionalYa
LKPJDPRDPembahasan dan rekomendasiYa
RLPPDMasyarakatTransparansiYa
EPPDPemerintah PusatPenilaian kinerja daerahYa

Ruang Lingkup Materi Bimtek PP 13/2019

Bimtek ini dirancang untuk memberi pemahaman menyeluruh mulai dari aspek regulasi, teknis penyusunan dokumen, hingga proses evaluasi pemerintah pusat.

Materi umum meliputi:

1. Pemahaman Regulasi PP 13/2019

  • Tujuan penerbitan PP 13/2019

  • Ruang lingkup pelaporan dan evaluasi

  • Hubungan antara LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD

  • Konsekuensi hukum jika laporan tidak sesuai ketentuan

2. Struktur dan Teknis Penyusunan LPPD

  • Ruang lingkup urusan pemerintahan

  • Indikator kinerja daerah

  • Penyusunan narasi, data, dan pendukung

  • Finalisasi dan penyampaian LPPD

3. Penyusunan LKPJ sesuai PP 13/2019

  • Format laporan

  • Analisis kinerja tahunan

  • Penyajian capaian pembangunan

4. Penyusunan RLPPD

  • Penyederhanaan laporan

  • Format ringkasan untuk masyarakat

  • Strategi publikasi

5. Pelaksanaan Evaluasi (EPPD)

  • Metode evaluasi pemerintah pusat

  • Indikator makro dan mikro

  • Penilaian kinerja berdasar capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM)

  • Penyiapan dokumen dan data pendukung


Poin-Poin Penting dalam Penyusunan LPPD

Berikut daftar poin yang wajib diperhatikan ketika menyusun LPPD:

  • Analisis capaian indikator kinerja

  • Validasi data kuantitatif dan kualitatif

  • Kesesuaian dengan format PP 13/2019

  • Integrasi dengan dokumen perencanaan daerah

  • Pelaporan berdasarkan urusan wajib dan pilihan

  • Penyusunan tabel capaian program

  • Analisis efektivitas kebijakan

Bimtek Lainnya :  Bimtek Tata Cara Penyusunan KUA PPAS, RKA-SKPD, DPA-SKPD Serta Evaluasi APBD

Langkah Sistematis Penyusunan LPPD

  1. Pengumpulan Data
    Data harus berasal dari seluruh OPD dan diverifikasi secara ketat.

  2. Analisis Capaian
    Capaian indikator kinerja dihitung berdasarkan outcome, bukan sekadar output.

  3. Penyusunan Draft LPPD
    Meliputi narasi, tabel, grafik, dan lampiran.

  4. Review dan Validasi
    Dilakukan bersama tim penyusun dan pimpinan daerah.

  5. Penyampaian ke Pemerintah Pusat
    Sesuai batas waktu yang ditetapkan regulasi.


Integrasi Data dengan Sistem Pemerintahan

Penyusunan laporan dalam PP 13/2019 berkaitan erat dengan data pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan validasi data, peserta bimtek diarahkan untuk memanfaatkan data resmi dari lembaga pemerintah seperti:

Data Indonesia – Kementerian Dalam Negeri
Situs Resmi Kementerian Dalam Negeri

Link di atas memberikan akses ke berbagai dataset pemerintahan, regulasi, serta sistem informasi yang digunakan untuk mendukung proses penyusunan laporan daerah.


Manfaat Bimtek PP 13/2019 bagi Pemerintah Daerah

Beberapa manfaat penting mengikuti bimtek ini antara lain:

  • Meningkatkan akurasi penyusunan laporan LPPD, LKPJ, dan RLPPD

  • Memahami indikator kinerja daerah sesuai regulasi pusat

  • Meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelaporan

  • Mendukung perbaikan kinerja pemerintah daerah berdasarkan evaluasi

  • Meningkatkan efektivitas perencanaan dan tata kelola pemerintahan


Internal Link (Artikel Terkait)

Untuk penguatan kompetensi aparatur, baca juga:
Bimtek Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Regulasi Permendagri 70 Tahun 2019


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Siapa saja yang wajib mengikuti Bimtek PP 13/2019?

Umumnya peserta berasal dari OPD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, staf perencanaan, bagian hukum, dan aparatur yang terlibat dalam penyusunan laporan pemerintahan daerah.

2. Apakah pelatihan ini membahas teknis penyusunan laporan?

Ya, pelatihan membahas teknis penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD hingga tahap evaluasi pemerintah pusat (EPPD).

3. Apakah pelatihan mengikuti regulasi terbaru?

Ya. Seluruh materi didasarkan pada PP 13 Tahun 2019 dan pedoman teknis terbaru dari kementerian terkait.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Implementasi Permendagri 23/2020 dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

4. Apakah peserta akan mendapatkan contoh dokumen?

Peserta biasanya mendapat template, contoh dokumen, hingga simulasi evaluasi EPPD.


Ayo tingkatkan kapasitas aparatur untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan profesional.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *