- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)

Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)
Penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam penyusunan laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan menjadi kebutuhan strategis di era tata kelola modern. Melalui regulasi PP 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), pemerintah menekankan pentingnya integrasi proses pelaporan, akuntabilitas kinerja, serta standarisasi evaluasi antar daerah.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimtek PP 13/2019 menjadi kebutuhan mendesak bagi perangkat daerah, DPRD, dan Sekretariat DPRD untuk memahami tata cara penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD, serta pelaksanaan EPPD secara komprehensif dan sesuai ketentuan terbaru.
Artikel ini akan membahas secara mendalam ruang lingkup bimtek, regulasi PP 13/2019, langkah penyusunan laporan, aspek EPPD, hingga manfaat pelatihan bagi lembaga dan aparatur daerah.
Landasan Regulasi PP 13/2019 dan Urgensinya
PP 13/2019 hadir sebagai penyempurnaan sistem pelaporan kinerja daerah yang sebelumnya diatur dalam beberapa regulasi berbeda. Kini, seluruh jenis laporan dan evaluasi tata kelola daerah disatukan dalam kerangka regulasi yang lebih terstruktur, sehingga memudahkan penyelarasan kinerja pemerintah daerah dengan tujuan pembangunan nasional.
Beberapa poin penting dari PP 13/2019 antara lain:
Standarisasi penyusunan dan penyampaian LPPD, LKPJ, dan RLPPD.
Prosedur penilaian kinerja melalui Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
Penguatan aspek akuntabilitas dan transparansi kinerja pemerintah daerah.
Integrasi proses pelaporan untuk mendukung reformasi birokrasi daerah.
Untuk memahami keseluruhan proses, aparatur daerah harus menguasai konsep dasar, struktur dokumen, metodologi evaluasi, dan teknis penyusunan laporan.
Jenis Laporan dalam PP 13/2019: LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD
Regulasi PP 13/2019 mengatur empat dokumen utama yang wajib dipahami oleh pemerintah daerah:
1. LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
LPPD merupakan laporan yang disampaikan kepala daerah kepada pemerintah pusat sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam satu tahun anggaran.
2. LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban)
LKPJ adalah laporan yang disampaikan kepada DPRD untuk membahas progres penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan kebijakan pembangunan tahunan.
3. RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
Dokumen ini berfungsi sebagai ringkasan yang disampaikan kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik terhadap capaian pemerintah daerah.
4. EPPD (Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah)
EPPD dilaksanakan oleh pemerintah pusat untuk menilai capaian kinerja daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Untuk memahami perbedaan tersebut, berikut tabel ringkasnya:
| Jenis Dokumen | Disampaikan Kepada | Fungsi Utama | Dasar PP 13/2019 |
|---|---|---|---|
| LPPD | Pemerintah Pusat | Evaluasi internal dan nasional | Ya |
| LKPJ | DPRD | Pembahasan dan rekomendasi | Ya |
| RLPPD | Masyarakat | Transparansi | Ya |
| EPPD | Pemerintah Pusat | Penilaian kinerja daerah | Ya |
Ruang Lingkup Materi Bimtek PP 13/2019
Bimtek ini dirancang untuk memberi pemahaman menyeluruh mulai dari aspek regulasi, teknis penyusunan dokumen, hingga proses evaluasi pemerintah pusat.
Materi umum meliputi:
1. Pemahaman Regulasi PP 13/2019
Tujuan penerbitan PP 13/2019
Ruang lingkup pelaporan dan evaluasi
Hubungan antara LPPD, LKPJ, RLPPD, dan EPPD
Konsekuensi hukum jika laporan tidak sesuai ketentuan
2. Struktur dan Teknis Penyusunan LPPD
Ruang lingkup urusan pemerintahan
Indikator kinerja daerah
Penyusunan narasi, data, dan pendukung
Finalisasi dan penyampaian LPPD
3. Penyusunan LKPJ sesuai PP 13/2019
Format laporan
Analisis kinerja tahunan
Penyajian capaian pembangunan
4. Penyusunan RLPPD
Penyederhanaan laporan
Format ringkasan untuk masyarakat
Strategi publikasi
5. Pelaksanaan Evaluasi (EPPD)
Metode evaluasi pemerintah pusat
Indikator makro dan mikro
Penilaian kinerja berdasar capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM)
Penyiapan dokumen dan data pendukung
Poin-Poin Penting dalam Penyusunan LPPD
Berikut daftar poin yang wajib diperhatikan ketika menyusun LPPD:
Analisis capaian indikator kinerja
Validasi data kuantitatif dan kualitatif
Kesesuaian dengan format PP 13/2019
Integrasi dengan dokumen perencanaan daerah
Pelaporan berdasarkan urusan wajib dan pilihan
Penyusunan tabel capaian program
Analisis efektivitas kebijakan
Langkah Sistematis Penyusunan LPPD
Pengumpulan Data
Data harus berasal dari seluruh OPD dan diverifikasi secara ketat.Analisis Capaian
Capaian indikator kinerja dihitung berdasarkan outcome, bukan sekadar output.Penyusunan Draft LPPD
Meliputi narasi, tabel, grafik, dan lampiran.Review dan Validasi
Dilakukan bersama tim penyusun dan pimpinan daerah.Penyampaian ke Pemerintah Pusat
Sesuai batas waktu yang ditetapkan regulasi.
Integrasi Data dengan Sistem Pemerintahan
Penyusunan laporan dalam PP 13/2019 berkaitan erat dengan data pemerintah, baik pusat maupun daerah. Untuk mendukung keterbukaan informasi publik dan validasi data, peserta bimtek diarahkan untuk memanfaatkan data resmi dari lembaga pemerintah seperti:
➡ Data Indonesia – Kementerian Dalam Negeri
➡ Situs Resmi Kementerian Dalam Negeri
Link di atas memberikan akses ke berbagai dataset pemerintahan, regulasi, serta sistem informasi yang digunakan untuk mendukung proses penyusunan laporan daerah.
Manfaat Bimtek PP 13/2019 bagi Pemerintah Daerah
Beberapa manfaat penting mengikuti bimtek ini antara lain:
Meningkatkan akurasi penyusunan laporan LPPD, LKPJ, dan RLPPD
Memahami indikator kinerja daerah sesuai regulasi pusat
Meminimalisir kesalahan administrasi dalam pelaporan
Mendukung perbaikan kinerja pemerintah daerah berdasarkan evaluasi
Meningkatkan efektivitas perencanaan dan tata kelola pemerintahan
Internal Link (Artikel Terkait)
Untuk penguatan kompetensi aparatur, baca juga:
➡ Bimtek Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Regulasi Permendagri 70 Tahun 2019
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Siapa saja yang wajib mengikuti Bimtek PP 13/2019?
Umumnya peserta berasal dari OPD, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, staf perencanaan, bagian hukum, dan aparatur yang terlibat dalam penyusunan laporan pemerintahan daerah.
2. Apakah pelatihan ini membahas teknis penyusunan laporan?
Ya, pelatihan membahas teknis penyusunan LPPD, LKPJ, RLPPD hingga tahap evaluasi pemerintah pusat (EPPD).
3. Apakah pelatihan mengikuti regulasi terbaru?
Ya. Seluruh materi didasarkan pada PP 13 Tahun 2019 dan pedoman teknis terbaru dari kementerian terkait.
4. Apakah peserta akan mendapatkan contoh dokumen?
Peserta biasanya mendapat template, contoh dokumen, hingga simulasi evaluasi EPPD.

