Bimtek Perpajakan

BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

Bimtek Perhitungan Tarif Retribusi Sampah Sesuai Permendagri 7/2021 untuk Optimalisasi Pengelolaan Sampah dan Peningkatan Pendapatan Daerah.

DESKRIPSI

Bimtek Perhitungan Tarif Retribusi Penanganan Sampah Sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 merupakan pelatihan strategis bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi layanan persampahan. Kegiatan ini akan membahas ketentuan perhitungan tarif yang sesuai regulasi terbaru, guna mendorong optimalisasi pendapatan daerah serta menjaga keberlanjutan layanan kebersihan.

Peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif terkait komponen biaya, metode penetapan tarif, dan prosedur administrasi retribusi sampah. Selain itu, bimtek ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penarikan retribusi, sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepuasan masyarakat.

Dengan adanya Permendagri No. 7 Tahun 2021, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan penyesuaian peraturan daerah, menyesuaikan perhitungan tarif dengan kemampuan bayar masyarakat, serta mengoptimalkan manajemen pengelolaan sampah berbasis prinsip ramah lingkungan. Melalui bimtek ini, peserta akan dibekali teknik perhitungan tarif yang tepat, studi kasus penerapan di daerah lain, serta strategi pengawasan agar penerimaan retribusi lebih maksimal.

Pelatihan ini cocok diikuti oleh OPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kebersihan, Bappeda, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi peraturan retribusi. Dengan mengikuti bimtek ini, pemerintah daerah dapat mengimplementasikan kebijakan yang efektif, efisien, dan sesuai regulasi, demi terciptanya pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan peningkatan PAD.

TUJUAN BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

  1. Memahami ketentuan Permendagri 7/2021 tentang perhitungan tarif retribusi sampah.
  2. Meningkatkan keterampilan teknis dalam menghitung dan menetapkan tarif retribusi.
  3. Mendorong penerapan tarif yang adil, transparan, dan sesuai kemampuan bayar masyarakat.
  4. Mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui retribusi layanan persampahan.
Bimtek Lainnya :  BIMTEK KEWAJIBAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN DESA 2025

MATERI BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

  1. Regulasi dan Ketentuan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021.
  2. Prinsip dan Metode Perhitungan Tarif Retribusi Sampah.
  3. Analisis Komponen Biaya Pengelolaan Sampah.
  4. Penyusunan Peraturan Daerah dan Penyesuaian Tarif.
  5. Studi Kasus Penerapan di Berbagai Daerah.
  6. Strategi Monitoring dan Evaluasi Retribusi Sampah.

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

METODE BIMTEK PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI PENANGANAN SAMPAH SESUAI PERMENDAGRI 7/2021

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

Bimtek Lainnya :  BIMTEK ADMINISTRASI PERPAJAKAN PEMDA SESUAI PMK 231/2019

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO

Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

Asma / Rani
Telp/WA: 0823 1199 9157 / 0823 1199 9257
Email: sentramediaedukasindo@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *