Bimtek PBJ/Barjas

Bimtek Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Manfaat Bobot Perusahaan (BMP)

Tahun 2025 menandai langkah baru dalam kebijakan industri dalam negeri Indonesia melalui terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini menggantikan ketentuan lama—terutama Permenperin No. 16 Tahun 2011—untuk menyederhanakan prosedur, memberikan insentif, dan memperkuat posisi produk lokal dalam mekanisme pengadaan pemerintah.

Kebijakan baru ini lahir sebagai bagian dari upaya deregulasi ekonomi nasional agar Indonesia semakin menarik bagi investor, mendorong hilirisasi produk, dan memperkuat ketahanan industri dalam negeri.

Bagi penyedia barang dan jasa (PBJ), regulasi ini sangat penting sebagai landasan keikutsertaan dalam tender pemerintah, BUMN, dan institusi lain yang mensyaratkan sertifikat TKDN. Dengan BMP, perusahaan juga bisa mendapatkan nilai tambah dalam penilaian pengadaan.


Ruang Lingkup dan Struktur Permenperin 35/2025

Permenperin 35/2025 mengatur dua aspek utama:

1. Sertifikasi TKDN

Menetapkan mekanisme dan persyaratan teknis agar produk dan komponen bisa disertifikasi sebagai mengandung kandungan dalam negeri yang memenuhi nilai ambang tertentu.

2. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Menentukan komponen-komponen nilai manfaat tambahan yang dapat dipilih perusahaan untuk memperoleh nilai insentif dalam pengadaan.

Regulasi ini mencakup ketentuan umum, prosedur sertifikasi, peran Lembaga Verifikasi Independen (LVI), masa berlaku sertifikat, sanksi, serta mekanisme audit dan surveilans.

Penggunaan sistem digital (SIINas atau sistem pendukung lainnya) juga menjadi bagian integral untuk memudahkan pengajuan dan verifikasi sertifikasi TKDN.


Poin-Poin Reformasi Utama dalam Permenperin 35/2025

Permenperin 35/2025 menghadirkan 13 poin perubahan signifikan yang dikelompokkan ke dalam empat pilar: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.

Beberapa poin penting sebagai berikut:

  1. Insentif Nilai TKDN Minimum 25%
    Bagi perusahaan yang melakukan investasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan menyerap tenaga kerja lokal, diberikan nilai TKDN minimal 25%

  2. Insentif Tambahan hingga 20% untuk Litbang / Penelitian & Pengembangan
    Perusahaan yang aktif dalam riset dan pengembangan akan memperoleh tambahan nilai TKDN.

  3. Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat
    Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun.

  4. Percepatan Proses Sertifikasi
    Proses LVI sebelumnya 22 hari kerja dikurangi menjadi 10 hari kerja. Untuk industri kecil menggunakan metode self-declare, waktu menjadi 3 hari kerja.

  5. Penyederhanaan Penghitungan TKDN
    Tidak lagi mengharuskan penghitungan biaya keseluruhan (kecuali untuk jasa industri). Penghitungan dilakukan lebih sederhana hingga “lapisan satu” jika sertifikat terdahulu tersedia.

  6. Skema Self-Declaration (Self Declare) bagi Industri Kecil
    Industri kecil dapat menggunakan metode self-declare untuk memperoleh sertifikasi TKDN hingga nilai tertentu (misalnya > 40%) dengan prosedur lebih ringan.

  7. Kemudahan Pencantuman Nilai TKDN
    Nilai TKDN dapat dicantumkan secara opsional di label/kemasan produk untuk transparansi konsumen.

  8. Fasilitas Pengurusan dari Pemerintah
    Kemenperin dapat memberikan dukungan pembiayaan atau fasilitas bagi perusahaan dalam mengurus perhitungan dan verifikasi TKDN atau BMP.

  9. Surveilans & Audit LVI
    LVI berkewajiban melakukan surveilans terhadap TKDN yang telah disertifikasi minimal sekali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

  10. Sanksi dan Penindakan
    Tindakan seperti pemalsuan dokumen, kecurangan, atau pelanggaran komitmen dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan sertifikat atau penghentian status LVI.

  11. Pembatalan Peraturan Lama
    Permenperin 35/2025 mencabut Permenperin 16/2011 dan Permenperin 46/2022.

  12. Menu BMP 15 Faktor
    Untuk BMP, perusahaan dapat memilih hingga 15 komponen faktor manfaat perusahaan, dengan maksimal kontribusi nilai BMP.

  13. Pencantuman TKDN Otomatis
    Beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh TKDN minimum 25% secara otomatis ketika membangun fasilitas dalam negeri.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Tata Cara Evaluasi Administrasi dan Pengadaan Berkelanjutan 2025

Detail Ketentuan Sertifikasi TKDN

Subjek dan Ruang Lingkup

Permenperin 35/2025 berlaku bagi produk barang, komponen, dan jasa industri yang mengikuti mekanisme sertifikasi TKDN sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Lembaga Verifikasi Independen (LVI)

LVI adalah pihak yang ditunjuk untuk memverifikasi pengajuan sertifikasi TKDN. LVI wajib memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan audit teknis, dan memastikan bahwa perhitungan kandungan dalam negeri sesuai ketentuan.

Prosedur Pengajuan

Urutan langkah pengajuan meliputi:

  1. Perusahaan mendaftarkan permohonan melalui sistem digital (SIINas atau platform terkait).

  2. Menyertakan dokumen legalitas, data komponen, data produksi, dan dokumen pendukung lainnya.

  3. LVI melakukan pemeriksaan dokumen dan audit teknis.

  4. Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, diterbitkan sertifikat TKDN dan BMP.

  5. Jika tidak, LVI dapat meminta dokumen tambahan atau menolak permohonan.

Masa Berlaku Sertifikat

Sertifikat TKDN dan BMP yang dikeluarkan berlaku selama 5 tahun, dengan kewajiban surveilans dalam periode tersebut.

Surveilans dan Audit Ulang

Surveilans dilakukan oleh LVI minimal sekali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu bila ditemukan indikasi perubahan kondisi produksi atau data komponen.


Bobot Manfaat Perusahaan (BMP): Mekanisme dan Penghitungannya

BMP merupakan nilai tambahan yang dapat diberikan kepada perusahaan di atas nilai TKDN dasar, sebagai penghargaan atas aktivitas atau kontribusi perusahaan terhadap manfaat sosial dan ekonomi tertentu. Regulasi 35/2025 memberikan fleksibilitas dalam memilih faktor BMP hingga maksimal 15%.

Faktor-Faktor BMP

Beberapa faktor BMP yang dapat dipilih antara lain:

  • Penyerapan tenaga kerja lokal

  • Investasi baru

  • R&D dan inovasi

  • Penguatan rantai pasok lokal

  • Substitusi impor

  • Efisiensi energi / industri hijau

  • Kemitraan dengan UMKM

  • Kepatuhan lingkungan dan ESG

  • Lokasi produksi strategis

  • Pelatihan SDM

  • Transfer teknologi

  • Penggunaan bahan lokal

  • Aspek sosial dan tanggung jawab perusahaan

  • Kemudahan perdagangan

  • Keterlibatan komunitas lokal

Perusahaan memilih faktor-faktor yang paling relevan dengan operasionalnya agar memperoleh nilai BMP maksimum (misalnya 15%).

Bimtek Lainnya :  Bimtek Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Darurat dan Situasi Khusus

Contoh Simulasi BMP

Misalnya perusahaan memilih 5 dari faktor BMP—penyerapan tenaga kerja, R&D, kemitraan UMKM, penggunaan bahan lokal, dan efisiensi energi—dengan bobot masing-masing 3%. Maka jika semua terpenuhi, perusahaan bisa mendapatkan tambahan 15% nilai BMP di atas TKDN dasar.


Insentif & Kemudahan bagi Pelaku Usaha

Permenperin 35/2025 memperkenalkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk mendorong partisipasi industri dalam sertifikasi TKDN, antara lain:

  • Nilai TKDN awal otomatis 25% untuk perusahaan yang membangun fasilitas produksi dalam negeri.

  • Tambahan hingga 20% nilai TKDN untuk aktivitas litbang / inovasi.

  • Prosedur sertifikasi lebih cepat: 10 hari kerja untuk LVI, 3 hari untuk industri kecil dengan self-declare.

  • Fasilitas pembiayaan dan bantuan teknis dari pemerintah dalam proses penghitungan/verifikasi TKDN/BMP.

  • Perpanjangan masa berlaku sertifikat menjadi 5 tahun untuk TKDN dan BMP.

  • Kemudahan bagi industri kecil melalui metode self declare.


Dampak Kebijakan Baru terhadap Industri dan PBJ

Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif signifikan:

  • Percepatan investasi karena regulasi yang lebih ramah dan kepastian proses sertifikasi.

  • Peningkatan peluang penyedia lokal terutama UMKM dalam proyek pengadaan pemerintah.

  • Mengurangi hambatan administratif dan birokrasi panjang dalam sertifikasi TKDN.

  • Penguatan produk “Made in Indonesia” di pasar domestik dan internasional.

  • Insentif inovasi (litbang) yang mendorong transfer teknologi dan nilai tambah nasional.

Namun, tantangan masih ada, seperti standardisasi verifikasi antar LVI, kesiapan perusahaan mematuhi persyaratan BMP, dan pengawasan agar tidak terjadi TKDN washing (mengklaim kandungan lokal secara fiktif).


Relevansi Bimtek PBJ dan Pelatihan Terkait

Pahami lebih jauh strategi pengadaan modern dan sertifikasi ini melalui rangkaian pelatihan Bimtek PBJ (Pengadaan Barang Jasa), seperti:

Bimtek Lainnya :  Bimtek Peran PPK dalam Proses Pengadaan Jasa Konsultansi Pemerintah

Pelatihan tersebut saling melengkapi agar perusahaan dan penyedia memahami keseluruhan siklus PBJ, dari perencanaan hingga sertifikasi TKDN/BMP.


Cara Menjadi Peserta Bimtek dan Pelaksanaan

Pelatihan ini akan diselenggarakan secara hybrid, dengan kelas tatap muka di beberapa kota besar dan sesi daring bagi peserta dari daerah. Jadwal pelaksanaan mencakup modul teori, praktik sertifikasi digital, studi kasus, dan simulasi penghitungan TKDN/BMP.

Peserta akan diberikan materi panduan, template perhitungan, serta akses ke sistem simulasi sertifikasi. Jumlah peserta dibatasi untuk memastikan interaksi efektif.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah Permenperin 35/2025 berlaku otomatis menggantikan aturan lama?
Ya, Permenperin 35/2025 mencabut Permenperin 16/2011 dan Permenperin 46/2022 sebagai regulasi terdahulu.

2. Berapa lama sertifikat TKDN dan BMP berlaku menurut regulasi baru?
Sertifikat berlaku selama 5 tahun, lebih panjang dibanding lama yang 3 tahun.

3. Apakah semua perusahaan bisa mendapatkan nilai TKDN 25% otomatis?
Perusahaan yang melakukan investasi fasilitas produksi dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lokal bisa memperoleh insentif nilai TKDN 25%.

4. Bagaimana dengan industri kecil? Apakah ada kemudahan khusus?
Ya, industri kecil bisa menggunakan skema self-declare dengan waktu sertifikasi yang lebih cepat (3 hari kerja) dan kemudahan administrasi.


Permenperin 35/2025 membuka peluang besar dan tantangan baru bagi industri dan penyedia PBJ dalam negeri.
Ikuti Bimtek PBJ untuk memahami detail regulasi ini dan strategi praktis memaksimalkan peluang TKDN & BMP di proyek pengadaan pemerintah.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *