- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Manfaat Bobot Perusahaan (BMP)

Tahun 2025 menandai langkah baru dalam kebijakan industri dalam negeri Indonesia melalui terbitnya Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini menggantikan ketentuan lama—terutama Permenperin No. 16 Tahun 2011—untuk menyederhanakan prosedur, memberikan insentif, dan memperkuat posisi produk lokal dalam mekanisme pengadaan pemerintah.
Kebijakan baru ini lahir sebagai bagian dari upaya deregulasi ekonomi nasional agar Indonesia semakin menarik bagi investor, mendorong hilirisasi produk, dan memperkuat ketahanan industri dalam negeri.
Bagi penyedia barang dan jasa (PBJ), regulasi ini sangat penting sebagai landasan keikutsertaan dalam tender pemerintah, BUMN, dan institusi lain yang mensyaratkan sertifikat TKDN. Dengan BMP, perusahaan juga bisa mendapatkan nilai tambah dalam penilaian pengadaan.
Ruang Lingkup dan Struktur Permenperin 35/2025
Permenperin 35/2025 mengatur dua aspek utama:
1. Sertifikasi TKDN
Menetapkan mekanisme dan persyaratan teknis agar produk dan komponen bisa disertifikasi sebagai mengandung kandungan dalam negeri yang memenuhi nilai ambang tertentu.
2. Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)
Menentukan komponen-komponen nilai manfaat tambahan yang dapat dipilih perusahaan untuk memperoleh nilai insentif dalam pengadaan.
Regulasi ini mencakup ketentuan umum, prosedur sertifikasi, peran Lembaga Verifikasi Independen (LVI), masa berlaku sertifikat, sanksi, serta mekanisme audit dan surveilans.
Penggunaan sistem digital (SIINas atau sistem pendukung lainnya) juga menjadi bagian integral untuk memudahkan pengajuan dan verifikasi sertifikasi TKDN.
Poin-Poin Reformasi Utama dalam Permenperin 35/2025
Permenperin 35/2025 menghadirkan 13 poin perubahan signifikan yang dikelompokkan ke dalam empat pilar: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.
Beberapa poin penting sebagai berikut:
Insentif Nilai TKDN Minimum 25%
Bagi perusahaan yang melakukan investasi di dalam negeri, memiliki fasilitas produksi sendiri, dan menyerap tenaga kerja lokal, diberikan nilai TKDN minimal 25%Insentif Tambahan hingga 20% untuk Litbang / Penelitian & Pengembangan
Perusahaan yang aktif dalam riset dan pengembangan akan memperoleh tambahan nilai TKDN.Perpanjangan Masa Berlaku Sertifikat
Masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun.Percepatan Proses Sertifikasi
Proses LVI sebelumnya 22 hari kerja dikurangi menjadi 10 hari kerja. Untuk industri kecil menggunakan metode self-declare, waktu menjadi 3 hari kerja.Penyederhanaan Penghitungan TKDN
Tidak lagi mengharuskan penghitungan biaya keseluruhan (kecuali untuk jasa industri). Penghitungan dilakukan lebih sederhana hingga “lapisan satu” jika sertifikat terdahulu tersedia.Skema Self-Declaration (Self Declare) bagi Industri Kecil
Industri kecil dapat menggunakan metode self-declare untuk memperoleh sertifikasi TKDN hingga nilai tertentu (misalnya > 40%) dengan prosedur lebih ringan.Kemudahan Pencantuman Nilai TKDN
Nilai TKDN dapat dicantumkan secara opsional di label/kemasan produk untuk transparansi konsumen.Fasilitas Pengurusan dari Pemerintah
Kemenperin dapat memberikan dukungan pembiayaan atau fasilitas bagi perusahaan dalam mengurus perhitungan dan verifikasi TKDN atau BMP.Surveilans & Audit LVI
LVI berkewajiban melakukan surveilans terhadap TKDN yang telah disertifikasi minimal sekali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.Sanksi dan Penindakan
Tindakan seperti pemalsuan dokumen, kecurangan, atau pelanggaran komitmen dapat dikenakan sanksi administratif seperti pencabutan sertifikat atau penghentian status LVI.Pembatalan Peraturan Lama
Permenperin 35/2025 mencabut Permenperin 16/2011 dan Permenperin 46/2022.Menu BMP 15 Faktor
Untuk BMP, perusahaan dapat memilih hingga 15 komponen faktor manfaat perusahaan, dengan maksimal kontribusi nilai BMP.Pencantuman TKDN Otomatis
Beberapa perusahaan yang memenuhi kriteria dapat memperoleh TKDN minimum 25% secara otomatis ketika membangun fasilitas dalam negeri.
Detail Ketentuan Sertifikasi TKDN
Subjek dan Ruang Lingkup
Permenperin 35/2025 berlaku bagi produk barang, komponen, dan jasa industri yang mengikuti mekanisme sertifikasi TKDN sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Lembaga Verifikasi Independen (LVI)
LVI adalah pihak yang ditunjuk untuk memverifikasi pengajuan sertifikasi TKDN. LVI wajib memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan audit teknis, dan memastikan bahwa perhitungan kandungan dalam negeri sesuai ketentuan.
Prosedur Pengajuan
Urutan langkah pengajuan meliputi:
Perusahaan mendaftarkan permohonan melalui sistem digital (SIINas atau platform terkait).
Menyertakan dokumen legalitas, data komponen, data produksi, dan dokumen pendukung lainnya.
LVI melakukan pemeriksaan dokumen dan audit teknis.
Jika hasil verifikasi memenuhi persyaratan, diterbitkan sertifikat TKDN dan BMP.
Jika tidak, LVI dapat meminta dokumen tambahan atau menolak permohonan.
Masa Berlaku Sertifikat
Sertifikat TKDN dan BMP yang dikeluarkan berlaku selama 5 tahun, dengan kewajiban surveilans dalam periode tersebut.
Surveilans dan Audit Ulang
Surveilans dilakukan oleh LVI minimal sekali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu bila ditemukan indikasi perubahan kondisi produksi atau data komponen.
Bobot Manfaat Perusahaan (BMP): Mekanisme dan Penghitungannya
BMP merupakan nilai tambahan yang dapat diberikan kepada perusahaan di atas nilai TKDN dasar, sebagai penghargaan atas aktivitas atau kontribusi perusahaan terhadap manfaat sosial dan ekonomi tertentu. Regulasi 35/2025 memberikan fleksibilitas dalam memilih faktor BMP hingga maksimal 15%.
Faktor-Faktor BMP
Beberapa faktor BMP yang dapat dipilih antara lain:
Penyerapan tenaga kerja lokal
Investasi baru
R&D dan inovasi
Penguatan rantai pasok lokal
Substitusi impor
Efisiensi energi / industri hijau
Kemitraan dengan UMKM
Kepatuhan lingkungan dan ESG
Lokasi produksi strategis
Pelatihan SDM
Transfer teknologi
Penggunaan bahan lokal
Aspek sosial dan tanggung jawab perusahaan
Kemudahan perdagangan
Keterlibatan komunitas lokal
Perusahaan memilih faktor-faktor yang paling relevan dengan operasionalnya agar memperoleh nilai BMP maksimum (misalnya 15%).
Contoh Simulasi BMP
Misalnya perusahaan memilih 5 dari faktor BMP—penyerapan tenaga kerja, R&D, kemitraan UMKM, penggunaan bahan lokal, dan efisiensi energi—dengan bobot masing-masing 3%. Maka jika semua terpenuhi, perusahaan bisa mendapatkan tambahan 15% nilai BMP di atas TKDN dasar.
Insentif & Kemudahan bagi Pelaku Usaha
Permenperin 35/2025 memperkenalkan sejumlah insentif dan kemudahan untuk mendorong partisipasi industri dalam sertifikasi TKDN, antara lain:
Nilai TKDN awal otomatis 25% untuk perusahaan yang membangun fasilitas produksi dalam negeri.
Tambahan hingga 20% nilai TKDN untuk aktivitas litbang / inovasi.
Prosedur sertifikasi lebih cepat: 10 hari kerja untuk LVI, 3 hari untuk industri kecil dengan self-declare.
Fasilitas pembiayaan dan bantuan teknis dari pemerintah dalam proses penghitungan/verifikasi TKDN/BMP.
Perpanjangan masa berlaku sertifikat menjadi 5 tahun untuk TKDN dan BMP.
Kemudahan bagi industri kecil melalui metode self declare.
Dampak Kebijakan Baru terhadap Industri dan PBJ
Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif signifikan:
Percepatan investasi karena regulasi yang lebih ramah dan kepastian proses sertifikasi.
Peningkatan peluang penyedia lokal terutama UMKM dalam proyek pengadaan pemerintah.
Mengurangi hambatan administratif dan birokrasi panjang dalam sertifikasi TKDN.
Penguatan produk “Made in Indonesia” di pasar domestik dan internasional.
Insentif inovasi (litbang) yang mendorong transfer teknologi dan nilai tambah nasional.
Namun, tantangan masih ada, seperti standardisasi verifikasi antar LVI, kesiapan perusahaan mematuhi persyaratan BMP, dan pengawasan agar tidak terjadi TKDN washing (mengklaim kandungan lokal secara fiktif).
Relevansi Bimtek PBJ dan Pelatihan Terkait
Pahami lebih jauh strategi pengadaan modern dan sertifikasi ini melalui rangkaian pelatihan Bimtek PBJ (Pengadaan Barang Jasa), seperti:
Training Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah 2025
Bimtek Strategi Meraih Peluang Project Pengadaan melalui Mini Kompetisi e-Katalog V.6 2025
Pelatihan tersebut saling melengkapi agar perusahaan dan penyedia memahami keseluruhan siklus PBJ, dari perencanaan hingga sertifikasi TKDN/BMP.
Cara Menjadi Peserta Bimtek dan Pelaksanaan
Pelatihan ini akan diselenggarakan secara hybrid, dengan kelas tatap muka di beberapa kota besar dan sesi daring bagi peserta dari daerah. Jadwal pelaksanaan mencakup modul teori, praktik sertifikasi digital, studi kasus, dan simulasi penghitungan TKDN/BMP.
Peserta akan diberikan materi panduan, template perhitungan, serta akses ke sistem simulasi sertifikasi. Jumlah peserta dibatasi untuk memastikan interaksi efektif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah Permenperin 35/2025 berlaku otomatis menggantikan aturan lama?
Ya, Permenperin 35/2025 mencabut Permenperin 16/2011 dan Permenperin 46/2022 sebagai regulasi terdahulu.
2. Berapa lama sertifikat TKDN dan BMP berlaku menurut regulasi baru?
Sertifikat berlaku selama 5 tahun, lebih panjang dibanding lama yang 3 tahun.
3. Apakah semua perusahaan bisa mendapatkan nilai TKDN 25% otomatis?
Perusahaan yang melakukan investasi fasilitas produksi dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lokal bisa memperoleh insentif nilai TKDN 25%.
4. Bagaimana dengan industri kecil? Apakah ada kemudahan khusus?
Ya, industri kecil bisa menggunakan skema self-declare dengan waktu sertifikasi yang lebih cepat (3 hari kerja) dan kemudahan administrasi.
Permenperin 35/2025 membuka peluang besar dan tantangan baru bagi industri dan penyedia PBJ dalam negeri.
Ikuti Bimtek PBJ untuk memahami detail regulasi ini dan strategi praktis memaksimalkan peluang TKDN & BMP di proyek pengadaan pemerintah.

