- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD dalam Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan DPRD

Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD merupakan salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sekretariat DPRD memiliki fungsi vital dalam mendukung kelancaran kegiatan legislatif, mulai dari penyusunan anggaran, pelaksanaan program, hingga pelaporan dan audit. Untuk itulah diperlukan Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut dapat berjalan profesional, efisien, dan sesuai regulasi terbaru.
Di tengah dinamika regulasi keuangan daerah—baik yang diatur melalui PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri, hingga kebijakan pengawasan oleh BPK—SDM Sekretariat DPRD dituntut memiliki kompetensi yang kuat. Artikel ini membahas secara mendalam manfaat, ruang lingkup, materi, hingga output dari pelaksanaan Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan DPRD.
Urgensi Penguatan Kapasitas Sekretariat DPRD dalam Tata Kelola Keuangan
Sekretariat DPRD tidak hanya berfungsi administratif, tetapi juga strategis. Tanpa kemampuan pengelolaan keuangan yang baik, berbagai kegiatan legislasi tidak dapat berjalan optimal.
Alasan mengapa Bimtek pengelolaan keuangan sangat penting:
Frekuensi perubahan regulasi tinggi, terutama pada standar akuntansi pemerintahan dan mekanisme penatausahaan.
Tuntutan transparansi dan akuntabilitas dari publik serta lembaga pemeriksa seperti BPK.
Peran strategis Sekretariat DPRD sebagai fasilitator kegiatan alat kelengkapan dewan.
Mencegah potensi temuan BPK akibat kesalahan administrasi, penatausahaan, atau pelaporan.
Meningkatkan efektivitas anggaran DPRD, baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan DPRD
Bimtek ini menjadi sarana untuk memperkuat kualitas SDM Sekretariat DPRD melalui:
1. Meningkatkan pemahaman regulasi terbaru
Peserta memahami PP 12/2019, Permendagri terkait pengelolaan keuangan, serta mekanisme penyusunan dokumen pelaporan keuangan.
2. Memperkuat kemampuan teknis
Mulai dari penyusunan RKA, DPA, SPP, SPM, SPJ, hingga pelaporan keuangan berbasis akrual.
3. Menyusun dokumen pertanggungjawaban yang akuntabel
Terutama dalam penyusunan laporan realisasi anggaran (LRA), neraca, dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).
4. Mengurangi risiko temuan pemeriksaan
Baik temuan administrasi maupun kerugian daerah.
5. Meningkatkan profesionalisme
Dalam melaksanakan pelayanan kesekretariatan kepada pimpinan dan anggota DPRD.
Ruang Lingkup Bimtek Pengelolaan Keuangan DPRD
Bimtek ini mencakup berbagai tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yaitu:
1. Penyusunan Perencanaan & Penganggaran DPRD
Materi ini membahas:
Analisis kebutuhan kegiatan DPRD.
Mekanisme penyusunan Rencana Kerja (Renja) Sekretariat DPRD.
Penyusunan RKA-SKPD Sekretariat DPRD.
Standar harga satuan dan analisis standar belanja (ASB).
Integrasi dengan RKPD dan KUA-PPAS.
2. Penatausahaan Keuangan Sekretariat DPRD
Ruang lingkupnya meliputi:
Pencatatan transaksi keuangan.
Pengelolaan kas dan bendahara pengeluaran.
Mekanisme SPP, SPM, SP2D.
Sistem aplikasi keuangan daerah (SIMDA/SIPD).
3. Pelaksanaan Anggaran DPRD
Materi penting meliputi:
Pengadaan barang/jasa untuk kegiatan DPRD.
Pembayaran perjalanan dinas.
Pengelolaan belanja penunjang DPRD.
Tanggung jawab PA/KPA, PPK, PPTK, dan bendahara.
4. Pertanggungjawaban Keuangan DPRD
Termasuk penyusunan:
SPJ bulanan dan tahunan.
Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Laporan Operasional (LO).
Neraca.
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
5. Pemeriksaan Internal & Eksternal
Peserta belajar tentang:
Pengawasan Inspektorat.
Pemeriksaan BPK.
Mitigasi risiko temuan.
Penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan (TLHP).
Tabel Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Sekretariat DPRD
| No | Materi Bimtek | Deskripsi Singkat |
|---|---|---|
| 1 | Penganggaran DPRD | Penyusunan Renja, RKA, dan integrasi dengan dokumen daerah |
| 2 | Penatausahaan Keuangan | Proses SPP, SPM, SP2D, dan pembukuan |
| 3 | Pelaksanaan Anggaran | Pengadaan, perjalanan dinas, belanja penunjang |
| 4 | Pertanggungjawaban | SPJ, LRA, LO, Neraca, CaLK |
| 5 | Audit & Pengawasan | Strategi menghadapi pemeriksaan BPK dan Inspektorat |
| 6 | Aplikasi Keuangan | Penggunaan SIPD/SIMDA Keuangan |
Peran Sekretariat DPRD dalam Siklus Keuangan Daerah
Berikut peran strategis Sekretariat DPRD dalam mendukung tata kelola keuangan legislatif:
1. Menyusun kebutuhan anggaran kegiatan DPRD
Mulai rapat paripurna, rapat komisi, badan anggaran, perjalanan dinas, hingga sosialisasi perda.
2. Memastikan kelancaran penatausahaan keuangan
Termasuk bukti transaksi, dokumen pembayaran, dan pencatatan.
3. Menyusun laporan keuangan yang akurat
Agar dapat dipertanggungjawabkan pada pemeriksaan internal dan eksternal.
4. Menjaga akuntabilitas dan integritas administrasi keuangan
Melalui pengawasan internal dan sistem kontrol dokumen.
Kaitan Regulasi dengan Pengelolaan Keuangan DPRD
Bimtek ini merujuk pada sejumlah regulasi resmi pemerintah, di antaranya:
Bimtek Strategis DPRD: Penyelarasan Perencanaan Daerah dan Penyusunan Dokumen Kinerja Pemerintahan
- Bimtek Penerapan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai Regulasi Permendagri 70 Tahun 2019
Regulasi-regulasi ini menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan dan praktik pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD.
Integrasi dengan Pelatihan Lain
Pembahasan bimtek keuangan DPRD dapat dipadukan dengan pelatihan lain seperti:
➡ Bimtek Penyusunan Dokumen Perencanaan Daerah (internal link ke artikel Training lainnya)
Manfaat Bimtek bagi Sekretariat DPRD
Manfaat Manajerial
Meningkatkan kualitas tata kelola organisasi.
Mempermudah proses perencanaan anggaran tahunan.
Memperkuat koordinasi dengan OPD terkait.
Manfaat Teknis
Memahami penyusunan RKA, DPA, dan SPJ secara detail.
Menguasai penggunaan aplikasi keuangan.
Meminimalisir kesalahan administrasi.
Manfaat Hukum & Akuntabilitas
Mengurangi risiko pelanggaran administrasi.
Menyusun pertanggungjawaban sesuai standar akuntansi pemerintahan.
Menjawab tuntutan transparansi publik.
Studi Kasus: Tantangan Pengelolaan Keuangan DPRD
Beberapa tantangan umum di lapangan:
Keterlambatan penyusunan SPJ
Dokumen pendukung yang tidak lengkap
Kesalahan penatausahaan perjalanan dinas
Kurangnya pemahaman aplikasi keuangan
Temuan berulang dari BPK
Melalui Bimtek, peserta memahami cara mengatasi kendala-kendala tersebut melalui praktik dan simulasi.
Metode Pelaksanaan Bimtek
✔ Pemaparan Materi oleh Narasumber Ahli
Praktisi keuangan daerah, akademisi, auditor, dan pejabat dari kementerian terkait.
✔ Diskusi Interaktif
Peserta dapat bertanya langsung sesuai permasalahan di instansi masing-masing.
✔ Studi Kasus & Simulasi
Praktik penyusunan RKA, DPA, SPJ, dan laporan keuangan.
✔ Pendampingan Teknis
Membantu peserta mengimplementasikan materi setelah pelatihan.
Output yang Diharapkan
Setelah mengikuti Bimtek, peserta mampu:
Menyusun dokumen keuangan secara mandiri dan benar.
Mengelola anggaran DPRD secara transparan dan efektif.
Menyusun SPJ tanpa kesalahan administrasi.
Menghadapi pemeriksaan BPK tanpa temuan signifikan.
Mengoptimalkan penggunaan SIPD/SIMDA.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Siapa saja yang wajib mengikuti Bimtek pengelolaan keuangan DPRD?
PA/KPA, PPK, PPTK, bendahara, staf perencanaan, staf keuangan, dan pejabat struktural di Sekretariat DPRD.
2. Apakah Bimtek ini wajib dilakukan setiap tahun?
Sangat disarankan, mengingat regulasi keuangan daerah selalu diperbarui setiap tahun.
3. Apakah peserta akan mendapatkan sertifikat?
Ya, setiap peserta memperoleh sertifikat resmi yang dapat digunakan sebagai bukti peningkatan kompetensi.
4. Apakah Bimtek mencakup praktik aplikasi SIPD?
Ya, termasuk simulasi penginputan dokumen anggaran dan pelaporan.
Penutup
Dengan kapasitas SDM yang kuat, Sekretariat DPRD dapat menjalankan fungsi pelayanan administrasi dan keuangan secara profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Bimtek Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan DPRD menjadi langkah strategis dalam memastikan kualitas tata kelola keuangan yang mendukung kinerja DPRD secara keseluruhan.

