- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2025

Pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan strategis yang dimiliki oleh DPRD bersama kepala daerah. Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), hingga keputusan-keputusan strategis lainnya merupakan instrumen penting dalam mengatur kehidupan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai asas hukum nasional.
Namun, proses pembentukan produk hukum daerah tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca regulasi, tetapi juga keterampilan teknis legal drafting yang baik, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi peraturan, teknik perumusan pasal, hingga evaluasi materi muatan.
Oleh karena itu, tahun 2025 merupakan momentum penting bagi DPRD untuk meningkatkan kompetensi melalui Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bimtek ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pembentukan hukum yang tepat, terukur, dan sesuai prinsip perundang-undangan.
Artikel ini mengupas komprehensif mengenai ruang lingkup, manfaat, metode, serta urgensi penguatan kapasitas legal drafting bagi DPRD dan Sekretariat DPRD.
Urgensi Legal Drafting bagi DPRD di Tahun 2025
Dinamika regulasi nasional, tuntutan pelayanan publik, kebutuhan pembangunan daerah, hingga digitalisasi pemerintahan menuntut DPRD memiliki kapasitas legal drafting yang lebih kuat.
Beberapa tantangan yang muncul di daerah meliputi:
Penyusunan Perda yang tidak selaras dengan regulasi nasional
Materi muatan Perda yang bertentangan dengan UU dan peraturan pusat
Rendahnya kualitas Naskah Akademik
Inkonsistensi sistematika antar pasal dan bab
Minimnya analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment)
Kesalahan penggunaan bahasa hukum
Kurangnya harmonisasi antar perangkat daerah
Kondisi ini berdampak pada rendahnya kualitas kebijakan hukum daerah, bahkan berpotensi menimbulkan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat. Melalui bimtek ini, kompetensi DPRD diperkuat agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara profesional.
Dasar Hukum Pembentukan Produk Hukum Daerah
Berikut regulasi yang menjadi landasan penting dalam Legal Drafting DPRD:
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 80/2015
Untuk memastikan kesesuaian regulasi, peserta bimtek dapat merujuk situs resmi Kementerian Hukum dan HAM sebagai sumber resmi terkait pembentukan peraturan.
Tujuan Bimtek Legal Drafting untuk DPRD
Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman DPRD mengenai teknik pembentukan peraturan
Menguasai prosedur perumusan materi muatan hukum
Mengembangkan kemampuan menyusun Naskah Akademik
Memahami analisis kebutuhan regulasi
Meningkatkan efektivitas pembahasan rancangan peraturan
Menghindari tumpang tindih regulasi
Meningkatkan kualitas harmonisasi lintas OPD
Memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD
Dengan pemahaman ini, DPRD dapat mengawal kebijakan hukum daerah secara profesional dan efektif.
Ruang Lingkup Materi Bimtek
1. Konsep Dasar Legal Drafting dan Pembentukan Peraturan
Pada bagian ini peserta mempelajari:
Asas-asas pembentukan peraturan
Hierarki peraturan perundang-undangan
Materi muatan sesuai tingkat peraturan
Prinsip hukum: kejelasan tujuan, kesesuaian jenis & hierarki
Pendekatan best practice peraturan daerah
2. Teknik Penyusunan Naskah Akademik
Naskah Akademik (NA) merupakan fondasi ilmiah bagi pembentukan Perda. Materi mencakup:
Komponen utama NA:
Latar belakang dan urgensi
Identifikasi masalah
Analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis
Alternatif pengaturan
Dampak implementasi kebijakan
Proyeksi biaya regulasi
Tabel Contoh Struktur NA:
| Bagian | Isi Utama |
|---|---|
| Pendahuluan | Latar belakang, tujuan, permasalahan |
| Kajian Teoretis | Dasar konsep dan teori hukum |
| Kajian Empiris | Data lapangan dan analisis kebutuhan |
| Kajian Yuridis | Dasar hukum, kesesuaian peraturan |
| Penutup | Rumusan rekomendasi NA |
3. Teknik Penyusunan dan Perumusan Pasal
Materi ini fokus pada keterampilan DPRD dalam menyusun norma hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Peserta mempelajari:
Rumusan norma menggunakan bahasa hukum
Konsistensi struktur bab, pasal, ayat
Penggunaan istilah hukum yang tepat
Perumusan hak dan kewajiban
Teknik merumuskan sanksi administratif
Analisis keterbacaan norma (legal clarity)
4. Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah
Proses pembentukan peraturan harus melalui tahap sistematis:
Perencanaan
Penyusunan Rancangan
Pembahasan DPRD dan Kepala Daerah
Penyelarasan dan Fasilitasi
Penetapan dan Pengundangan
Sosialisasi dan Implementasi
Tabel Tahapan Pembentukan:
| Tahap | Penanggung Jawab | Output |
|---|---|---|
| Perencanaan | OPD/DPRD | Propemperda |
| Penyusunan | OPD/Perancang Peraturan | Rancangan Perda + NA |
| Pembahasan | DPRD & Kepala Daerah | Persetujuan bersama |
| Fasilitasi | Kemendagri/Gubernur | Harmonisasi regulasi |
| Penetapan | Kepala Daerah | Perda |
| Pengundangan | Biro Hukum | Lembaran Daerah |
5. Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi
Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, bimtek ini membahas:
Teknik harmonisasi vertikal (kepatuhan terhadap peraturan lebih tinggi)
Harmonisasi horizontal (kesesuaian antar Perda dan sektor lain)
Konsultasi Kemenkumham
Uji keterbacaan norma hukum
6. Peran DPRD dalam Pembahasan Perda
DPRD memiliki peran sentral dalam:
Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)
Pembahasan materi muatan
Pengawasan regulasi sebelum dan sesudah diterapkan
Memberikan masukan terhadap NA
Menilai dampak kebijakan
7. Keterlibatan Publik dalam Pembentukan Produk Hukum
Partisipasi publik diwajibkan oleh PP 59 Tahun 2015. Dalam bimtek, dibahas:
Konsultasi publik
Penyerapan aspirasi masyarakat
FGD dengan stakeholder
Transparansi pembentukan Perda
8. Analisis Dampak Regulasi (ADR/RIA)
Regulatory Impact Assessment membantu DPRD menilai apakah peraturan efektif dan efisien.
Komponen analisis:
Identifikasi masalah
Opsi alternatif kebijakan
Analisis manfaat dan biaya
Evaluasi risiko
Rekomendasi opsi terbaik
Manfaat Bimtek Legal Drafting bagi DPRD
Meningkatkan kualitas fungsi legislasi
Mencegah peraturan yang tidak efektif
Mengurangi risiko pembatalan Perda oleh pusat
Meningkatkan kapasitas analisis hukum anggota DPRD
Menumbuhkan profesionalisme dalam penyusunan peraturan
Memperkuat sinergi DPRD–OPD–masyarakat
Metode Pelaksanaan Bimtek
Bimtek menggunakan metode kombinatif:
Pemaparan regulasi
Diskusi kelompok
Simulasi penyusunan pasal
Pendampingan penyusunan NA
Studi kasus peraturan daerah
Konsultasi langsung dengan ahli hukum
Sasaran Peserta
Anggota DPRD
Komisi dan Badan Pembentukan Perda
Tenaga ahli DPRD
Bagian Hukum Sekretariat DPRD
Aparatur OPD terkait peraturan daerah
Internal Link
Rekomendasi baca artikel terkait:
Bimtek Audit LKPD dan Pengawasan Keuangan Daerah Tahun 2025
Bimtek Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Parpol Sesuai Permendagri 38 Tahun 2018
Contoh Pembahasan dalam Bimtek
A. Penyusunan Perda Prioritas 2025
Dalam simulasi, peserta mempelajari:
Menentukan urgensi peraturan
Analisis kebutuhan masyarakat
Menilai kesesuaian regulasi pusat
Merumuskan norma dengan pendekatan ilmiah
B. Identifikasi Kesalahan Umum Legal Drafting
Penggunaan bahasa yang ambigu
Tidak adanya definisi operasional
Norma bertentangan dengan UU
Sistem pasal yang tidak konsisten
Tidak disertai NA yang memadai
Tabel: Kesalahan Legal Drafting dan Solusinya
| Kesalahan | Dampak | Solusi |
|---|---|---|
| Bahasa tidak baku | Norma tidak jelas | Gunakan kaidah bahasa hukum |
| Tidak ada definisi | Penafsiran ganda | Tambahkan glosarium |
| Materi muatan salah | Perda dibatalkan | Konsultasi harmonisasi |
| Tidak ada analisis dampak | Perda tidak efektif | Lakukan RIA/ADR |
Dampak Implementasi Bimtek bagi Pemerintahan Daerah
Setelah mengikuti bimtek, DPRD diharapkan mampu:
Menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas
Memperkuat kepastian hukum daerah
Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
Meningkatkan legitimasi kebijakan publik
Mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik
FAQ
1. Apa tujuan utama Bimtek Legal Drafting DPRD?
Untuk meningkatkan kemampuan DPRD dalam menyusun, membahas, dan mengevaluasi produk hukum daerah sesuai prinsip hukum formal dan materiil.
2. Apa saja materi yang biasanya dibahas?
Mulai dari penyusunan Naskah Akademik, teknik perumusan pasal, harmonisasi regulasi, hingga analisis dampak regulasi.
3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?
Anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda, tenaga ahli, serta Bagian Hukum Sekretariat DPRD.
4. Apakah bimtek ini terkait dengan Permendagri 80/2015?
Ya, karena Permendagri tersebut merupakan pedoman utama pembentukan produk hukum daerah.

