Bimtek DPRD/Sekretariat DPRD

Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2025

Bimtek Legal Drafting DPRD untuk meningkatkan kemampuan merancang, membahas, dan membentuk produk hukum daerah yang profesional dan sesuai regulasi tahun 2025.

Pembentukan produk hukum daerah merupakan kewenangan strategis yang dimiliki oleh DPRD bersama kepala daerah. Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada), hingga keputusan-keputusan strategis lainnya merupakan instrumen penting dalam mengatur kehidupan masyarakat serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai asas hukum nasional.

Namun, proses pembentukan produk hukum daerah tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca regulasi, tetapi juga keterampilan teknis legal drafting yang baik, mulai dari penyusunan naskah akademik, harmonisasi peraturan, teknik perumusan pasal, hingga evaluasi materi muatan.

Oleh karena itu, tahun 2025 merupakan momentum penting bagi DPRD untuk meningkatkan kompetensi melalui Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah. Bimtek ini memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pembentukan hukum yang tepat, terukur, dan sesuai prinsip perundang-undangan.

Artikel ini mengupas komprehensif mengenai ruang lingkup, manfaat, metode, serta urgensi penguatan kapasitas legal drafting bagi DPRD dan Sekretariat DPRD.


Urgensi Legal Drafting bagi DPRD di Tahun 2025

Dinamika regulasi nasional, tuntutan pelayanan publik, kebutuhan pembangunan daerah, hingga digitalisasi pemerintahan menuntut DPRD memiliki kapasitas legal drafting yang lebih kuat.
Beberapa tantangan yang muncul di daerah meliputi:

  • Penyusunan Perda yang tidak selaras dengan regulasi nasional

  • Materi muatan Perda yang bertentangan dengan UU dan peraturan pusat

  • Rendahnya kualitas Naskah Akademik

  • Inkonsistensi sistematika antar pasal dan bab

  • Minimnya analisis dampak regulasi (Regulatory Impact Assessment)

  • Kesalahan penggunaan bahasa hukum

  • Kurangnya harmonisasi antar perangkat daerah

Kondisi ini berdampak pada rendahnya kualitas kebijakan hukum daerah, bahkan berpotensi menimbulkan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat. Melalui bimtek ini, kompetensi DPRD diperkuat agar dapat menjalankan fungsi legislasi secara profesional.


Dasar Hukum Pembentukan Produk Hukum Daerah

Berikut regulasi yang menjadi landasan penting dalam Legal Drafting DPRD:

  1. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  3. PP No. 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Masyarakat dalam Pembentukan Peraturan

  4. Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

  5. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri 80/2015

Bimtek Lainnya :  Bimtek Strategis DPRD: Penyelarasan Perencanaan Daerah dan Penyusunan Dokumen Kinerja Pemerintahan

Untuk memastikan kesesuaian regulasi, peserta bimtek dapat merujuk situs resmi Kementerian Hukum dan HAM sebagai sumber resmi terkait pembentukan peraturan.


Tujuan Bimtek Legal Drafting untuk DPRD

Pelaksanaan bimtek bertujuan untuk:

  • Meningkatkan pemahaman DPRD mengenai teknik pembentukan peraturan

  • Menguasai prosedur perumusan materi muatan hukum

  • Mengembangkan kemampuan menyusun Naskah Akademik

  • Memahami analisis kebutuhan regulasi

  • Meningkatkan efektivitas pembahasan rancangan peraturan

  • Menghindari tumpang tindih regulasi

  • Meningkatkan kualitas harmonisasi lintas OPD

  • Memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD

Dengan pemahaman ini, DPRD dapat mengawal kebijakan hukum daerah secara profesional dan efektif.


Ruang Lingkup Materi Bimtek

1. Konsep Dasar Legal Drafting dan Pembentukan Peraturan

Pada bagian ini peserta mempelajari:

  • Asas-asas pembentukan peraturan

  • Hierarki peraturan perundang-undangan

  • Materi muatan sesuai tingkat peraturan

  • Prinsip hukum: kejelasan tujuan, kesesuaian jenis & hierarki

  • Pendekatan best practice peraturan daerah


2. Teknik Penyusunan Naskah Akademik

Naskah Akademik (NA) merupakan fondasi ilmiah bagi pembentukan Perda. Materi mencakup:

Komponen utama NA:

  • Latar belakang dan urgensi

  • Identifikasi masalah

  • Analisis filosofis, yuridis, dan sosiologis

  • Alternatif pengaturan

  • Dampak implementasi kebijakan

  • Proyeksi biaya regulasi

Tabel Contoh Struktur NA:

BagianIsi Utama
PendahuluanLatar belakang, tujuan, permasalahan
Kajian TeoretisDasar konsep dan teori hukum
Kajian EmpirisData lapangan dan analisis kebutuhan
Kajian YuridisDasar hukum, kesesuaian peraturan
PenutupRumusan rekomendasi NA

3. Teknik Penyusunan dan Perumusan Pasal

Materi ini fokus pada keterampilan DPRD dalam menyusun norma hukum yang jelas dan tidak multitafsir. Peserta mempelajari:

  • Rumusan norma menggunakan bahasa hukum

  • Konsistensi struktur bab, pasal, ayat

  • Penggunaan istilah hukum yang tepat

  • Perumusan hak dan kewajiban

  • Teknik merumuskan sanksi administratif

  • Analisis keterbacaan norma (legal clarity)


4. Tahapan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Proses pembentukan peraturan harus melalui tahap sistematis:

  1. Perencanaan

  2. Penyusunan Rancangan

  3. Pembahasan DPRD dan Kepala Daerah

  4. Penyelarasan dan Fasilitasi

  5. Penetapan dan Pengundangan

  6. Sosialisasi dan Implementasi

Bimtek Lainnya :  Pelatihan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)

Tabel Tahapan Pembentukan:

TahapPenanggung JawabOutput
PerencanaanOPD/DPRDPropemperda
PenyusunanOPD/Perancang PeraturanRancangan Perda + NA
PembahasanDPRD & Kepala DaerahPersetujuan bersama
FasilitasiKemendagri/GubernurHarmonisasi regulasi
PenetapanKepala DaerahPerda
PengundanganBiro HukumLembaran Daerah

5. Harmonisasi dan Sinkronisasi Regulasi

Agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, bimtek ini membahas:

  • Teknik harmonisasi vertikal (kepatuhan terhadap peraturan lebih tinggi)

  • Harmonisasi horizontal (kesesuaian antar Perda dan sektor lain)

  • Konsultasi Kemenkumham

  • Uji keterbacaan norma hukum


6. Peran DPRD dalam Pembahasan Perda

DPRD memiliki peran sentral dalam:

  • Pembentukan Panitia Khusus (Pansus)

  • Pembahasan materi muatan

  • Pengawasan regulasi sebelum dan sesudah diterapkan

  • Memberikan masukan terhadap NA

  • Menilai dampak kebijakan


7. Keterlibatan Publik dalam Pembentukan Produk Hukum

Partisipasi publik diwajibkan oleh PP 59 Tahun 2015. Dalam bimtek, dibahas:

  • Konsultasi publik

  • Penyerapan aspirasi masyarakat

  • FGD dengan stakeholder

  • Transparansi pembentukan Perda


8. Analisis Dampak Regulasi (ADR/RIA)

Regulatory Impact Assessment membantu DPRD menilai apakah peraturan efektif dan efisien.

Komponen analisis:

  • Identifikasi masalah

  • Opsi alternatif kebijakan

  • Analisis manfaat dan biaya

  • Evaluasi risiko

  • Rekomendasi opsi terbaik


Manfaat Bimtek Legal Drafting bagi DPRD

  • Meningkatkan kualitas fungsi legislasi

  • Mencegah peraturan yang tidak efektif

  • Mengurangi risiko pembatalan Perda oleh pusat

  • Meningkatkan kapasitas analisis hukum anggota DPRD

  • Menumbuhkan profesionalisme dalam penyusunan peraturan

  • Memperkuat sinergi DPRD–OPD–masyarakat


Metode Pelaksanaan Bimtek

Bimtek menggunakan metode kombinatif:

  • Pemaparan regulasi

  • Diskusi kelompok

  • Simulasi penyusunan pasal

  • Pendampingan penyusunan NA

  • Studi kasus peraturan daerah

  • Konsultasi langsung dengan ahli hukum


Sasaran Peserta

  • Anggota DPRD

  • Komisi dan Badan Pembentukan Perda

  • Tenaga ahli DPRD

  • Bagian Hukum Sekretariat DPRD

  • Aparatur OPD terkait peraturan daerah


Internal Link

Rekomendasi baca artikel terkait:

Bimtek Audit LKPD dan Pengawasan Keuangan Daerah Tahun 2025

Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)

Bimtek Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Parpol Sesuai Permendagri 38 Tahun 2018


Contoh Pembahasan dalam Bimtek

A. Penyusunan Perda Prioritas 2025

Dalam simulasi, peserta mempelajari:

  • Menentukan urgensi peraturan

  • Analisis kebutuhan masyarakat

  • Menilai kesesuaian regulasi pusat

  • Merumuskan norma dengan pendekatan ilmiah

Bimtek Lainnya :  Pelatihan dan Bimtek Penyusunan RKPD 2020: Implementasi Permendagri 31 Tahun 2019 dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

B. Identifikasi Kesalahan Umum Legal Drafting

  • Penggunaan bahasa yang ambigu

  • Tidak adanya definisi operasional

  • Norma bertentangan dengan UU

  • Sistem pasal yang tidak konsisten

  • Tidak disertai NA yang memadai


Tabel: Kesalahan Legal Drafting dan Solusinya

KesalahanDampakSolusi
Bahasa tidak bakuNorma tidak jelasGunakan kaidah bahasa hukum
Tidak ada definisiPenafsiran gandaTambahkan glosarium
Materi muatan salahPerda dibatalkanKonsultasi harmonisasi
Tidak ada analisis dampakPerda tidak efektifLakukan RIA/ADR

Dampak Implementasi Bimtek bagi Pemerintahan Daerah

Setelah mengikuti bimtek, DPRD diharapkan mampu:

  • Menghasilkan produk hukum yang lebih berkualitas

  • Memperkuat kepastian hukum daerah

  • Meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan

  • Meningkatkan legitimasi kebijakan publik

  • Mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik


FAQ

1. Apa tujuan utama Bimtek Legal Drafting DPRD?

Untuk meningkatkan kemampuan DPRD dalam menyusun, membahas, dan mengevaluasi produk hukum daerah sesuai prinsip hukum formal dan materiil.

2. Apa saja materi yang biasanya dibahas?

Mulai dari penyusunan Naskah Akademik, teknik perumusan pasal, harmonisasi regulasi, hingga analisis dampak regulasi.

3. Siapa yang perlu mengikuti bimtek ini?

Anggota DPRD, Badan Pembentukan Perda, tenaga ahli, serta Bagian Hukum Sekretariat DPRD.

4. Apakah bimtek ini terkait dengan Permendagri 80/2015?

Ya, karena Permendagri tersebut merupakan pedoman utama pembentukan produk hukum daerah.


Segera hubungi kami untuk pendaftaran dan jadwal Bimtek Legal Drafting terbaru.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *