Bimtek Pemerintahan

BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

Bimtek Penerapan Perpres 33/2020 tentang SHSR untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penganggaran daerah tahun 2025.

DESKRIPSI

Bimtek Penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) bertujuan meningkatkan kualitas, transparansi, dan efisiensi penganggaran di pemerintah daerah. Perpres 33/2020 menjadi pedoman penting dalam menetapkan standar harga satuan barang dan jasa yang digunakan dalam penyusunan APBD, sehingga mampu mencegah pemborosan, meminimalisir risiko korupsi, serta memastikan kesesuaian belanja dengan kebutuhan riil daerah.

Dalam pelatihan ini, peserta akan mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai isi dan substansi Perpres 33/2020, metode penetapan SHSR, strategi implementasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta teknik sinkronisasi dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah seperti RKPD, Renja, dan RKA. Bimtek ini juga mengupas best practice penerapan SHSR di berbagai daerah untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas APBD.

Peserta pelatihan terdiri dari pejabat pengelola keuangan daerah, perencana, verifikator anggaran, dan pihak terkait lainnya yang berperan dalam proses perencanaan dan penganggaran. Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan peserta mampu mengimplementasikan SHSR secara tepat, menyesuaikan harga satuan sesuai ketentuan, serta mengoptimalkan penggunaan anggaran demi keberhasilan program pembangunan daerah.

Bimtek ini menjadi langkah strategis menuju pengelolaan keuangan daerah yang lebih profesional, terukur, dan sesuai peraturan. Implementasi SHSR yang tepat tidak hanya memudahkan proses penyusunan anggaran, tetapi juga meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

TUJUAN BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

  1. Memahami isi dan ketentuan Perpres 33 Tahun 2020 tentang SHSR.
  2. Meningkatkan keterampilan penetapan harga satuan barang/jasa daerah.
  3. Mengoptimalkan implementasi SHSR dalam SIPD dan penganggaran.
Bimtek Lainnya :  Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

MATERI BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

  1. Dasar Hukum dan Substansi Perpres 33/2020.
  2. Prosedur Penetapan Standar Harga Satuan Regional.
  3. Integrasi SHSR dengan Dokumen Perencanaan dan Penganggaran.
  4. Strategi Implementasi dalam SIPD.
  5. Studi Kasus dan Praktik Terbaik Penerapan SHSR.

Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta

Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;

Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi

METODE BIMTEK PENERAPAN PERPRES 33/2020: STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL UNTUK EFISIENSI ANGGARAN DAERAH

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

Bimtek Lainnya :  BIMTEK SINERGITAS PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN KEUANGAN DAERAH SESUAI PERMENDAGRI 90/2019

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO

Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

Asma / Rani
Telp/WA: 0823 1199 9157 / 0823 1199 9257
Email: sentramediaedukasindo@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *