- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Penerapan Good Governance dalam Pemerintah Desa 2025

Dalam konteks pembangunan nasional, desa merupakan ujung tombak yang menentukan keberhasilan pelaksanaan program pemerintah. Namun, berbagai tantangan masih dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, seperti:
Lemahnya tata kelola keuangan dan administrasi desa.
Kurangnya pemahaman tentang prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan.
Minimnya inovasi dalam pelayanan publik.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Bimtek Penerapan Good Governance dalam Pemerintah Desa 2025 hadir sebagai solusi dalam memperkuat kapasitas aparatur desa. Program ini juga sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di semua tingkatan pemerintahan, termasuk desa.
Kegiatan ini mendukung visi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk mewujudkan desa yang maju, mandiri, dan berkeadilan melalui tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan.
Konsep Good Governance dalam Pemerintah Desa
Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik adalah sistem pengelolaan pemerintahan yang berlandaskan pada prinsip-prinsip:
Transparansi
Akuntabilitas
Partisipasi
Responsivitas
Efisiensi dan efektivitas
Supremasi hukum
Keadilan dan kesetaraan
Dalam konteks pemerintahan desa, penerapan prinsip-prinsip tersebut berarti:
Pemerintah desa membuka akses informasi kepada masyarakat.
Pengelolaan keuangan dilakukan secara terbuka dan dapat diaudit.
Masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan desa.
Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah dan aturan hukum yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Good Governance
Tujuan pelaksanaan bimtek ini antara lain:
Meningkatkan pemahaman aparatur desa tentang konsep dan penerapan Good Governance.
Mengembangkan kemampuan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Manfaat bagi peserta:
Memahami regulasi dan kebijakan terkait tata kelola pemerintahan desa.
Meningkatkan kemampuan pengelolaan administrasi dan keuangan desa.
Menguatkan integritas aparatur desa dalam menjalankan tugas.
Memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat.
Sasaran Peserta Bimtek
Bimtek ini diperuntukkan bagi:
Kepala Desa dan Sekretaris Desa.
Perangkat Desa (Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun).
BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
Pendamping Lokal Desa dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.
Aparatur kecamatan dan kabupaten yang bertugas membina desa.
Materi Pelatihan
Agar implementasi Good Governance dapat dilakukan secara menyeluruh, peserta akan mendapatkan materi yang disusun secara komprehensif sebagai berikut:
| No | Materi Bimtek | Uraian Materi |
|---|---|---|
| 1 | Prinsip-Prinsip Good Governance | Pemahaman dasar tentang tata kelola pemerintahan yang baik dan aplikasinya di tingkat desa. |
| 2 | Regulasi dan Kebijakan Pemerintahan Desa | Penjelasan tentang UU Desa, Permendagri, dan kebijakan terbaru terkait transparansi dan akuntabilitas. |
| 3 | Tata Kelola Keuangan Desa | Pengelolaan APBDes secara transparan, penyusunan laporan keuangan, dan pencegahan penyalahgunaan anggaran. |
| 4 | Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan | Strategi meningkatkan partisipasi warga desa dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan. |
| 5 | Penguatan Sistem Informasi Desa (SID) | Pemanfaatan teknologi digital untuk mendukung transparansi dan pelayanan publik. |
| 6 | Etika dan Integritas Aparatur Desa | Penguatan nilai integritas, tanggung jawab, dan profesionalitas dalam pelayanan publik. |
| 7 | Simulasi dan Studi Kasus | Praktik langsung penerapan prinsip Good Governance di lingkungan pemerintahan desa. |
Prinsip Transparansi dalam Pemerintahan Desa
Transparansi adalah salah satu pilar utama Good Governance. Dalam konteks desa, prinsip ini diwujudkan dengan:
Menyediakan informasi publik yang mudah diakses masyarakat.
Menampilkan laporan keuangan dan APBDes secara terbuka.
Menggunakan media informasi desa (papan pengumuman, website desa, media sosial) untuk publikasi kegiatan pemerintahan.
Contoh Implementasi Transparansi Desa:
| Aspek | Contoh Praktik |
|---|---|
| Keuangan | Publikasi APBDes di papan informasi dan situs resmi desa. |
| Pembangunan | Menyebarkan hasil musyawarah desa secara terbuka. |
| Pelayanan | Mempublikasikan prosedur dan biaya layanan administrasi desa. |
Akuntabilitas: Kunci Kepercayaan Publik
Akuntabilitas berarti setiap kebijakan dan tindakan pemerintah desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Dalam penerapannya:
Setiap penggunaan dana desa harus disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas.
Aparatur desa wajib melaporkan kinerja secara periodik kepada masyarakat dan lembaga pengawas.
Evaluasi dan audit internal dilakukan untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai rencana.
Dengan penerapan akuntabilitas, pemerintah desa dapat membangun kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi pemerintahan di tingkat lokal.
Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa
Good Governance tidak akan berjalan tanpa keterlibatan aktif masyarakat. Partisipasi warga menjadi bentuk kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah desa.
Mekanisme partisipasi dapat dilakukan melalui:
Musyawarah desa (Musdes) dan forum diskusi publik.
Keterlibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.
Kolaborasi antara lembaga desa, tokoh masyarakat, dan kelompok pemuda.
Dengan partisipasi yang kuat, kebijakan pembangunan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Inovasi Digital dalam Tata Kelola Desa
Tahun 2025 menjadi momentum penting bagi digitalisasi pemerintahan desa. Pemanfaatan teknologi informasi membantu menciptakan tata kelola yang transparan dan efisien.
Contoh penerapan digitalisasi desa:
Penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) untuk manajemen data dan pelayanan publik.
Aplikasi e-Government Desa untuk pelaporan keuangan dan administrasi.
Website desa sebagai sarana publikasi kegiatan dan laporan pembangunan.
Dengan teknologi, proses pemerintahan menjadi lebih cepat, transparan, dan terukur. Informasi lebih lanjut tentang SID dapat diakses di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI.
Integritas dan Etika Aparatur Desa
Good Governance tidak hanya soal sistem, tetapi juga moralitas penyelenggara pemerintahan. Aparatur desa dituntut memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab moral.
Etika aparatur desa tercermin dalam:
Pelayanan publik yang ramah dan profesional.
Pengambilan keputusan yang adil dan objektif.
Menghindari konflik kepentingan dan praktik korupsi.
Bimtek ini memberikan pembinaan etika kerja agar setiap aparatur mampu menjadi teladan dalam pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Hubungan Bimtek Good Governance dengan Bimtek Lainnya
Untuk memperkuat efektivitas tata kelola pemerintahan desa, bimtek ini terintegrasi dengan beberapa pelatihan lain, seperti:
- Bimtek Penyusunan Profil Desa dan Pemetaan Potensi Desa Tahun 2025
Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa dan Perangkat Desa
Dengan mengikuti berbagai pelatihan tersebut, aparatur desa dapat meningkatkan kompetensi secara menyeluruh dalam aspek administrasi, perencanaan, hingga pelayanan publik.
Tantangan Implementasi Good Governance di Desa
Meskipun prinsip Good Governance sudah banyak disosialisasikan, penerapannya di lapangan masih menemui berbagai hambatan, seperti:
Rendahnya literasi digital aparatur desa.
Kurangnya komitmen terhadap transparansi.
Lemahnya pengawasan dan evaluasi program.
Ketidaksesuaian regulasi daerah dengan kebutuhan desa.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, perlu dilakukan:
Penguatan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan.
Optimalisasi teknologi informasi dalam pelayanan publik.
Sinergi antara pemerintah daerah dan desa dalam pembinaan.
Evaluasi rutin atas implementasi Good Governance.
Dampak Penerapan Good Governance di Pemerintah Desa
Jika prinsip tata kelola yang baik diterapkan dengan konsisten, maka manfaat jangka panjangnya sangat besar, di antaranya:
Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Mengurangi potensi penyalahgunaan dana desa.
Mendorong efisiensi anggaran dan kinerja aparatur.
Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Good Governance juga menjadi dasar bagi terciptanya desa mandiri dan berdaya saing tinggi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apa tujuan utama dari Bimtek Penerapan Good Governance di Desa?
Untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
2. Siapa yang dapat mengikuti bimtek ini?
Seluruh perangkat desa, BPD, dan aparatur pemerintah daerah yang memiliki peran dalam pembinaan pemerintahan desa.
3. Apakah bimtek ini membahas pengelolaan keuangan desa juga?
Ya, materi meliputi aspek tata kelola keuangan desa sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
4. Apakah peserta akan mendapat sertifikat resmi?
Setiap peserta yang mengikuti kegiatan secara penuh akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi.
Penutup
Melalui Bimtek Penerapan Good Governance dalam Pemerintah Desa 2025, diharapkan setiap aparatur desa dapat memahami dan mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik demi mewujudkan desa yang transparan, akuntabel, dan berdaya saing.
Segera daftarkan diri Anda untuk mengikuti bimtek ini dan jadilah bagian dari transformasi pemerintahan desa menuju tata kelola yang profesional, bersih, dan berorientasi pada pelayanan publik terbaik.

