- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Pedoman Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Pasca Permendagri 99/2019

Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Salah satu instrumen yang digunakan adalah melalui pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, dalam praktiknya, penyaluran hibah dan bansos kerap menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi, akuntabilitas, maupun dugaan penyalahgunaan. Untuk itu, hadir Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagai pedoman terbaru agar pengelolaan hibah dan bansos lebih transparan dan akuntabel.
Melalui Bimtek Pedoman Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Pasca Permendagri 99/2019, pemerintah daerah diharapkan mampu memahami mekanisme penyaluran, persyaratan, serta tata kelola yang sesuai regulasi.
Latar Belakang Terbitnya Permendagri 99/2019
Permendagri 99/2019 diterbitkan dengan tujuan untuk memperbaiki kelemahan yang ada pada regulasi sebelumnya. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain:
Ketidaktepatan sasaran penerima hibah dan bansos.
Kurangnya transparansi dalam proses penganggaran dan pelaporan.
Potensi konflik kepentingan dalam penyaluran bantuan.
Minimnya pengawasan terhadap penggunaan hibah dan bansos.
Dengan hadirnya regulasi baru ini, pemerintah daerah wajib menyusun kebijakan penyaluran hibah dan bansos berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Definisi Hibah dan Bantuan Sosial
Untuk memperjelas pemahaman, berikut perbedaan antara hibah dan bansos berdasarkan regulasi:
| Aspek | Hibah | Bantuan Sosial (Bansos) |
|---|---|---|
| Sifat | Tidak mengikat & tidak terus-menerus | Tidak terus-menerus, bersifat selektif |
| Tujuan | Mendukung pencapaian sasaran program pemerintah daerah | Perlindungan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat |
| Penerima | Pemerintah pusat, pemda lain, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, dan kelompok masyarakat | Individu, keluarga, kelompok masyarakat tertentu yang rentan sosial atau ekonomi |
| Bentuk | Uang, barang, atau jasa | Uang, barang, atau jasa |
Landasan Hukum Penyaluran Hibah dan Bansos
Penyaluran hibah dan bansos memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD.
Permendagri No. 99 Tahun 2019 sebagai perubahan terbaru yang mempertegas aturan sebelumnya.
Informasi lebih detail mengenai dasar hukum ini dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Dalam Negeri.
Tujuan Bimtek Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial
Bimtek diselenggarakan agar aparatur daerah memiliki pemahaman yang utuh mengenai regulasi terbaru. Tujuannya meliputi:
Memberikan pemahaman teknis terkait regulasi Permendagri 99/2019.
Meningkatkan kemampuan aparatur dalam menyeleksi penerima hibah dan bansos.
Menyusun mekanisme penyaluran yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur.
Mengurangi potensi penyalahgunaan atau praktik koruptif.
Mendukung ketercapaian program pembangunan daerah melalui pengelolaan dana hibah dan bansos.
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah
Manfaat nyata yang diperoleh setelah mengikuti bimtek ini antara lain:
Peningkatan akuntabilitas: Aparatur lebih memahami mekanisme pelaporan hibah dan bansos.
Efisiensi anggaran: Dana APBD dapat tersalurkan tepat sasaran.
Transparansi publik: Mengurangi potensi konflik kepentingan dan kecurigaan masyarakat.
Peningkatan kualitas pengawasan internal: Mendorong inspektorat daerah berperan lebih aktif.
Kapasitas aparatur meningkat: Aparatur daerah memiliki kompetensi dalam penyusunan regulasi teknis turunan.
Prinsip Penyaluran Hibah dan Bansos
Penyaluran hibah dan bansos harus memenuhi prinsip berikut:
Selektif: Penerima hibah dan bansos harus jelas serta memenuhi persyaratan.
Transparan: Proses penganggaran hingga realisasi terbuka untuk publik.
Akuntabel: Pertanggungjawaban keuangan harus sesuai regulasi.
Efektif: Memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Efisien: Tepat guna dan tepat sasaran dalam penggunaannya.
Mekanisme Penyaluran Hibah dan Bansos
Berdasarkan Permendagri 99/2019, mekanisme penyaluran hibah dan bansos meliputi:
Perencanaan
Pemerintah daerah menetapkan alokasi hibah dan bansos dalam RKPD dan APBD.
Calon penerima hibah mengajukan proposal sesuai ketentuan.
Verifikasi
Tim verifikasi melakukan seleksi kelayakan.
Persyaratan administratif dan substantif diperiksa.
Penetapan Penerima
Penerima hibah/bansos ditetapkan dengan SK Kepala Daerah.
Penyaluran
Hibah dan bansos disalurkan melalui mekanisme transfer rekening atau penyerahan barang/jasa.
Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penerima wajib membuat laporan penggunaan dana sesuai ketentuan.
Pemerintah daerah melakukan monitoring dan evaluasi.
Tabel Alur Penyaluran Hibah dan Bansos
| Tahap | Penanggung Jawab | Dokumen yang Dihasilkan |
|---|---|---|
| Perencanaan | Bappeda & OPD terkait | RKPD, APBD |
| Pengajuan Proposal | Calon penerima | Proposal hibah/bansos |
| Verifikasi | Tim verifikasi | Berita acara hasil verifikasi |
| Penetapan | Kepala Daerah | SK Penerima |
| Penyaluran | BPKAD/OPD terkait | SP2D, bukti transfer/penyerahan |
| Pelaporan | Penerima hibah/bansos | Laporan penggunaan dana |
| Evaluasi | Inspektorat | Laporan hasil monitoring |
Permasalahan dalam Penyaluran Hibah dan Bansos
Meski regulasi sudah jelas, masih ada tantangan di lapangan, di antaranya:
Penerima ganda atau tidak tepat sasaran.
Laporan pertanggungjawaban yang tidak lengkap.
Kurangnya pengawasan dari OPD terkait.
Proses penganggaran yang tidak transparan.
Bimtek hadir sebagai solusi agar aparatur daerah mampu mengantisipasi permasalahan tersebut.
Keterkaitan dengan Tata Tertib DPRD
Penyaluran hibah dan bansos erat kaitannya dengan fungsi pengawasan DPRD. Tata tertib DPRD menjadi acuan penting dalam memastikan alokasi APBD sesuai regulasi.
Untuk memahami lebih lanjut, Anda dapat membaca Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD Sesuai Peraturan Perundang-Undangan 2025 yang membahas mekanisme pengawasan DPRD terhadap anggaran daerah.
Studi Kasus Penyaluran Hibah dan Bansos
Salah satu pemerintah daerah di Jawa Tengah pernah menghadapi masalah ketika banyak laporan pertanggungjawaban hibah tidak sesuai ketentuan. Setelah mengikuti bimtek, langkah perbaikan dilakukan, antara lain:
Membentuk tim verifikasi independen.
Memperketat persyaratan administrasi proposal.
Menggunakan aplikasi digital untuk pelaporan bansos.
Meningkatkan koordinasi antara BPKAD, Inspektorat, dan OPD teknis.
Hasilnya, kepercayaan publik meningkat, dan laporan keuangan daerah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
FAQ
1. Apa yang dimaksud dengan hibah dan bansos APBD?
Hibah adalah pemberian uang/barang/jasa kepada pihak tertentu, sedangkan bansos diberikan untuk melindungi masyarakat yang rentan sosial dan ekonomi.
2. Siapa yang berhak menerima hibah dari APBD?
Penerima hibah bisa berupa organisasi masyarakat, lembaga pendidikan, maupun kelompok masyarakat sesuai syarat regulasi.
3. Apa syarat utama penerima bansos?
Individu atau keluarga yang mengalami kerentanan sosial, ekonomi, atau terdampak bencana berhak menerima bansos.
4. Mengapa bimtek diperlukan dalam penyaluran hibah dan bansos?
Bimtek membantu aparatur daerah memahami regulasi terbaru, meningkatkan akuntabilitas, dan mencegah kesalahan administrasi.
Kesimpulan
Penyaluran hibah dan bantuan sosial dari APBD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya Permendagri 99/2019, mekanisme pengelolaan hibah dan bansos semakin diperketat untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.
Melalui Bimtek Pedoman Penyaluran Hibah dan Bantuan Sosial dari APBD Pasca Permendagri 99/2019, pemerintah daerah dapat memperkuat kapasitas aparatur, meningkatkan kualitas pertanggungjawaban, dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD.
Segera ikuti bimtek pedoman penyaluran hibah dan bantuan sosial APBD pasca Permendagri 99/2019 untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme pengelolaan keuangan daerah Anda.

