- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Kebijakan dan Mekanisme Standar Harga Satuan Regional (SHSR) Perpres 33/2020

Pengelolaan anggaran daerah yang efektif dan efisien menjadi perhatian utama dalam tata kelola pemerintahan modern. Salah satu instrumen penting untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas adalah Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
SHSR merupakan pedoman harga satuan yang digunakan pemerintah daerah sebagai acuan dalam perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan belanja daerah. Dengan adanya standar ini, praktik penyusunan anggaran menjadi lebih tertib, efisien, dan terhindar dari potensi mark-up harga.
Namun, implementasi SHSR di daerah masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan pemahaman teknis, perbedaan kapasitas sumber daya, hingga penyesuaian dengan kebutuhan lokal. Oleh karena itu, penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kebijakan dan Mekanisme SHSR menjadi sangat penting untuk memperkuat kapasitas aparatur daerah.
Pentingnya Standar Harga Satuan Regional
SHSR hadir sebagai jawaban atas berbagai persoalan dalam penyusunan anggaran daerah, terutama dalam pengendalian biaya dan efisiensi belanja publik. Beberapa alasan pentingnya SHSR adalah sebagai berikut:
Menjadi acuan harga yang jelas untuk setiap komponen belanja.
Mencegah mark-up anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Meningkatkan konsistensi perencanaan anggaran antarperangkat daerah.
Mendorong transparansi dalam proses pengadaan barang/jasa.
Mendukung efisiensi penggunaan APBD agar tepat sasaran.
SHSR juga berfungsi sebagai instrumen integrasi antara perencanaan dan penganggaran. Dengan adanya standar harga, setiap program pemerintah daerah bisa dipertanggungjawabkan secara rasional.
Dasar Hukum SHSR dalam Perpres 33/2020
Penerapan SHSR memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Regulasi ini melengkapi berbagai aturan pengelolaan keuangan daerah yang sudah ada sebelumnya.
Regulasi | Substansi Utama |
---|---|
Perpres No. 33 Tahun 2020 | Mengatur kebijakan dan mekanisme SHSR untuk belanja daerah. |
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah | Memberikan kewenangan daerah dalam pengelolaan keuangan. |
Permendagri No. 77 Tahun 2020 | Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk integrasi SHSR. |
Permendagri terkait penyusunan APBD | Menjadi acuan pelaksanaan anggaran sesuai SHSR. |
Referensi resmi mengenai aturan ini dapat dilihat di Sekretariat Kabinet RI yang menyajikan salinan peraturan pemerintah pusat.
Ruang Lingkup Standar Harga Satuan Regional
SHSR mencakup berbagai jenis belanja yang umum digunakan oleh pemerintah daerah. Beberapa kategori utama dalam SHSR, antara lain:
Belanja honorarium pejabat/pegawai.
Belanja perjalanan dinas (transportasi, akomodasi, konsumsi).
Belanja makan dan minum kegiatan rapat.
Belanja pengadaan barang/jasa dengan spesifikasi standar.
Belanja paket meeting di hotel maupun non-hotel.
Setiap jenis belanja memiliki standar harga yang ditetapkan sesuai karakteristik daerah, sehingga ada fleksibilitas namun tetap dalam koridor aturan.
Tantangan Implementasi SHSR di Daerah
Meskipun Perpres 33/2020 sudah berlaku sejak beberapa tahun, implementasi di daerah masih menghadapi berbagai kendala:
Perbedaan kondisi regional yang memengaruhi kebutuhan belanja daerah.
Kurangnya pemahaman teknis oleh aparatur terkait penggunaan SHSR.
Keterbatasan sistem informasi yang mendukung pencatatan harga satuan.
Resistensi internal terhadap perubahan mekanisme belanja.
Ketidaksesuaian antara SHSR pusat dengan harga riil di daerah tertentu.
Untuk mengatasi kendala tersebut, bimtek hadir sebagai media pembelajaran praktis dan pemecahan masalah langsung.
Tujuan Bimtek Kebijakan dan Mekanisme SHSR
Penyelenggaraan bimtek kebijakan dan mekanisme SHSR bertujuan untuk:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang isi Perpres 33/2020.
Meningkatkan keterampilan teknis dalam menggunakan SHSR.
Menyamakan persepsi antarperangkat daerah mengenai standar harga.
Mengurangi potensi kesalahan penyusunan anggaran.
Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam belanja daerah.
Mendukung pengawasan internal dan eksternal terhadap penggunaan APBD.
Manfaat Bimtek SHSR Bagi Pemerintah Daerah
Dengan mengikuti bimtek, pemerintah daerah dapat memperoleh berbagai manfaat, di antaranya:
Efisiensi anggaran: belanja lebih terukur dan sesuai standar.
Akuntabilitas keuangan: mudah dipertanggungjawabkan saat audit BPK.
Konsistensi anggaran: keseragaman harga antar-SKPD.
Pencegahan penyalahgunaan anggaran: mengurangi peluang manipulasi harga.
Peningkatan kepercayaan publik: pengelolaan APBD lebih transparan.
Mekanisme Penerapan SHSR
Penerapan SHSR dalam anggaran daerah mengikuti mekanisme sebagai berikut:
Penetapan regulasi daerah berdasarkan Perpres 33/2020.
Integrasi SHSR ke dalam aplikasi keuangan daerah seperti SIPD.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan mengacu pada SHSR.
Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran sesuai standar.
Revisi atau pembaruan standar harga menyesuaikan kondisi riil di daerah.
Tabel berikut menggambarkan alur mekanisme SHSR:
Tahap | Penjelasan |
---|---|
Penetapan Regulasi | Daerah menyesuaikan Perpres 33/2020 ke dalam kebijakan lokal. |
Integrasi Aplikasi | SHSR diinput ke dalam SIPD atau sistem keuangan daerah. |
Penyusunan Anggaran | Semua RKA SKPD harus mengacu pada SHSR. |
Pengawasan | BKAD dan inspektorat melakukan evaluasi rutin. |
Pembaruan | Penyesuaian harga jika terjadi inflasi atau perubahan kondisi pasar. |
Hubungan SHSR dengan Tata Tertib DPRD
DPRD memiliki peran penting dalam menyetujui APBD yang disusun berdasarkan SHSR. Tata tertib DPRD menjadi pedoman bagaimana pembahasan anggaran dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.
Untuk memahami keterkaitan ini lebih jauh, Anda bisa membaca Bimtek Penyusunan Tata Tertib DPRD Sesuai Peraturan Perundang-Undangan 2025 yang membahas secara detail proses penyusunan tatib DPRD.
Studi Kasus Nyata Implementasi SHSR
Di salah satu provinsi di Indonesia, penerapan SHSR menghadapi hambatan ketika harga pasar bahan makanan jauh lebih tinggi dari standar yang ditetapkan pusat. Akibatnya, kegiatan makan minum rapat menjadi tidak realistis dengan anggaran yang ada.
Melalui bimtek, aparatur daerah didorong untuk mengusulkan revisi SHSR dengan data pasar terbaru, sehingga standar harga menjadi lebih relevan dan tidak mengganggu pelaksanaan kegiatan.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pemahaman teknis serta fleksibilitas dalam menerapkan SHSR.
Materi Bimtek SHSR
Materi utama dalam bimtek kebijakan dan mekanisme SHSR meliputi:
Pemahaman Perpres 33/2020.
Kebijakan pengendalian belanja daerah.
Penyusunan dan penerapan SHSR di aplikasi keuangan daerah.
Teknik analisis harga pasar lokal.
Simulasi penyusunan anggaran dengan SHSR.
Evaluasi dan pembaruan standar harga.
Studi kasus praktik terbaik di beberapa daerah.
FAQ
1. Apa itu Standar Harga Satuan Regional (SHSR)?
SHSR adalah pedoman harga satuan belanja daerah yang ditetapkan berdasarkan Perpres 33/2020 sebagai acuan perencanaan dan penganggaran.
2. Mengapa bimtek SHSR diperlukan?
Karena bimtek membantu aparatur daerah memahami regulasi, menghindari kesalahan penyusunan anggaran, dan meningkatkan akuntabilitas keuangan.
3. Apakah SHSR berlaku seragam di seluruh daerah?
Tidak, SHSR memiliki fleksibilitas untuk disesuaikan dengan kondisi lokal, namun tetap dalam koridor Perpres 33/2020.
4. Apa manfaat SHSR bagi masyarakat?
Masyarakat mendapatkan kepastian bahwa APBD digunakan secara efisien, transparan, dan bebas dari praktik mark-up anggaran.
Kesimpulan
Standar Harga Satuan Regional (SHSR) yang diatur dalam Perpres 33/2020 adalah instrumen penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel. Melalui Bimtek Kebijakan dan Mekanisme SHSR, pemerintah daerah dapat meningkatkan pemahaman aparatur, menyamakan persepsi, serta mengoptimalkan penerapan standar harga dalam penyusunan anggaran.
Dengan tata kelola yang baik, SHSR akan menjadi landasan bagi penggunaan APBD yang tepat sasaran sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Segera ikuti bimtek kebijakan dan mekanisme SHSR Perpres 33/2020 untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah.