- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
BIMTEK IMPLEMENTASI SKP DAN PENILAIAN KINERJA ASN PP 30/2019 TERBARU

BIMTEK IMPLEMENTASI SKP DAN PENILAIAN KINERJA ASN PP 30/2019 TERBARU
Bimtek Implementasi SKP & Penilaian Kinerja ASN sesuai PP 30/2019 untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan produktivitas kerja pegawai.
DESKRIPSI
Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi SKP dan Penilaian Kinerja ASN PP 30/2019 dirancang untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur sipil negara (ASN) dalam menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta melaksanakan penilaian kinerja yang objektif dan terukur. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 menegaskan pentingnya sistem penilaian kinerja berbasis hasil kerja dan perilaku kerja untuk mendorong produktivitas serta profesionalisme ASN. Dalam bimtek ini, peserta akan mempelajari secara mendalam konsep, prinsip, dan prosedur penyusunan SKP yang selaras dengan rencana kerja instansi, indikator kinerja individu, dan target capaian. Selain itu, peserta akan dibekali teknik pelaksanaan penilaian kinerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, termasuk penggunaan instrumen penilaian yang efektif.
Materi juga mencakup strategi monitoring dan evaluasi kinerja pegawai, penyusunan dokumen SKP tahunan, serta integrasi penilaian kinerja dengan pengembangan karier, pemberian penghargaan, dan penegakan disiplin. Dengan mengikuti bimtek ini, peserta diharapkan mampu mengimplementasikan PP 30/2019 secara tepat, sehingga kinerja individu dan organisasi dapat meningkat secara berkelanjutan.
Bimtek ini sangat relevan bagi pejabat pembina kepegawaian, pejabat penilai kinerja, serta seluruh ASN yang terlibat dalam proses perencanaan dan evaluasi kinerja. Metode pembelajaran interaktif, studi kasus, dan simulasi langsung akan memastikan peserta memperoleh pemahaman praktis yang dapat segera diterapkan di tempat kerja.
TUJUAN BIMTEK IMPLEMENTASI SKP DAN PENILAIAN KINERJA ASN PP 30/2019 TERBARU
1. Memahami konsep dan regulasi PP 30/2019 tentang penilaian kinerja ASN.
2. Meningkatkan kemampuan menyusun SKP yang relevan dan terukur.
3. Menguasai teknik penilaian kinerja yang objektif dan akuntabel.
4. Mengintegrasikan hasil penilaian dengan pembinaan dan pengembangan pegawai.
MATERI BIMTEK IMPLEMENTASI SKP DAN PENILAIAN KINERJA ASN PP 30/2019 TERBARU
1. Regulasi dan prinsip penilaian kinerja ASN PP 30/2019
2. Tahapan penyusunan SKP
3. Metode penilaian kinerja berbasis hasil dan perilaku
4. Monitoring dan evaluasi kinerja
5. Penggunaan hasil penilaian untuk pengembangan karier
Klasifikasi Peserta Pelatihan – Instansi Pemerintah dan Swasta
Instansi Pemerintah:
Kementerian Pusat; Lembaga Negara Non-Kementerian; Pemerintah Provinsi; Pemerintah Kabupaten/Kota; DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; Inspektorat Daerah; Sekretariat Daerah; Dinas Pendapatan Daerah; Dinas Keuangan/BPKAD; Dinas Kesehatan; Dinas Pendidikan; Dinas Perhubungan; Dinas PUPR; Dinas Sosial; Dinas Lingkungan Hidup; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; Dinas Koperasi dan UMKM; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Dinas Kelautan dan Perikanan; Dinas Kominfo; Bappeda; Badan Kepegawaian Daerah (BKD); Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD); Badan Pendapatan Daerah (Bapenda); Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD); Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP); Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD); Puskesmas/Dinas Kesehatan Unit Teknis;
Instansi Swasta dan Non-Pemerintah:
BUMN (Badan Usaha Milik Negara); BUMD (Badan Usaha Milik Daerah); Perusahaan Swasta Nasional; Perusahaan Multinasional; Rumah Sakit Swasta; Klinik dan Laboratorium Kesehatan; Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat; Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro; Perguruan Tinggi Swasta; Yayasan Pendidikan; Lembaga Pelatihan Kerja (LPK); Perusahaan Jasa Konstruksi; Perusahaan Tambang dan Energi; Perusahaan Telekomunikasi; Perusahaan Teknologi Informasi; Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM); Organisasi Profesi; Perusahaan Manufaktur dan Industri; Asosiasi dan Himpunan Industri; Konsultan Keuangan dan Hukum; Media dan Lembaga Penyiaran; Developer dan Real Estate; Start-up dan Inovasi Teknologi; Perusahaan Transportasi dan Logistik; Perusahaan Asuransi; Lembaga Pendidikan Non-Formal; Perusahaan Periklanan dan Komunikasi
METODE BIMTEK IMPLEMENTASI SKP DAN PENILAIAN KINERJA ASN PP 30/2019 TERBARU
Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel
SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO
Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.
Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.
Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.
Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).
Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.
Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.
Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan
FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO
Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.
Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.
Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.
Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).
Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.
Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.
Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan
Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:
Asma / Rani
Telp/WA: 0823 1199 9157 / 0823 1199 9257
Email: sentramediaedukasindo@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

