- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Implementasi Permendagri 18 Tahun 2020 dan PP 13 Tahun 2019 dalam Penyusunan LPPD 2025

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas capaian penyelenggaraan pemerintahan. LPPD menjadi dokumen strategis dalam mengukur kinerja pembangunan, efektivitas kebijakan, serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan kualitas LPPD, pemerintah mengatur pedoman penyusunannya melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai regulasi teknis, serta PP 13 Tahun 2019 sebagai regulasi induk mengenai pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan kompleksitas regulasi dan tingginya kebutuhan ketepatan penyusunan LPPD, maka Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019 menjadi sangat penting untuk memastikan penyusunan LPPD 2025 berlangsung lebih efektif, lengkap, dan sesuai standar.
Artikel ini membahas secara komprehensif pelaksanaan Bimtek, manfaatnya bagi pemerintah daerah, peran Sekretariat DPRD, langkah penyusunan LPPD, serta implementasi regulasi terbaru dalam proses pelaporan kinerja pemerintah daerah.
Landasan Hukum Utama
1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Berisi ketentuan teknis penyusunan LPPD, tata cara pengumpulan data, indikator kinerja, mekanisme evaluasi, hingga format pelaporan.
2. PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Mengatur prinsip pelaporan pemerintah daerah, penilaian kinerja, dan kewajiban kepala daerah dalam penyampaian LPPD.
Kedua regulasi ini menjadi dasar utama penyusunan LPPD 2025 dan wajib dipahami oleh seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD.
Mengapa LPPD 2025 Berbeda dan Harus Dipersiapkan Lebih Awal?
LPPD 2025 memiliki tantangan tambahan karena beberapa faktor berikut:
1. Perubahan regulasi terkait indikator kinerja pemerintahan
Termasuk penyesuaian RPJPD dan RPJMD hasil sinkronisasi regulasi nasional.
2. Peningkatan standar akuntabilitas kinerja
Kemenpan RB dan Kemendagri menuntut pelaporan yang lebih terukur dan berbasis data.
3. Integrasi sistem pelaporan digital pemerintah
Melalui aplikasi pelaporan kinerja daerah seperti e-LPPD.
4. Evaluasi pemerintah pusat yang semakin ketat
Hasil LPPD dapat berdampak pada peringkat kinerja daerah dan insentif fiskal.
5. Keterlibatan DPRD semakin besar dalam fungsi pengawasan kinerja daerah
Sekretariat DPRD harus memahami struktur LPPD untuk mendukung tugas legislatif.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019
Pelatihan ini bertujuan untuk:
Memahami struktur, format, dan ketentuan penyusunan LPPD sesuai regulasi terbaru.
Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun data dan indikator kinerja daerah.
Memastikan proses pelaporan sesuai standar evaluasi pemerintah pusat.
Menyiapkan LPPD 2025 yang komprehensif, akurat, dan tepat waktu.
Mengurangi kesalahan pelaporan yang dapat berpengaruh pada penilaian kinerja daerah.
Memperkuat kapasitas Sekretariat DPRD dalam memahami pelaporan kinerja untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD.
Ruang Lingkup Pembahasan Bimtek
Berikut adalah fokus utama pelaksanaan Bimtek LPPD:
Pemahaman Dasar LPPD
Peserta akan mempelajari:
Definisi dan fungsi LPPD.
Hubungan LPPD dengan laporan lainnya (LKPD, LKPJ, RLPPD).
Peran masing-masing perangkat daerah dalam pengumpulan data.
Prinsip pelaporan berdasarkan indikator kinerja.
Analisis Regulasi Permendagri 18/2020
Termasuk:
Struktur dokumen LPPD (Bab I–Bab V).
Format tabel dan penjelasan indikator wajib.
Mekanisme verifikasi data.
Ketentuan penyampaian dan penilaian pusat.
Implementasi PP 13/2019 dalam Pelaporan Kinerja
Materi meliputi:
Prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Evaluasi internal (self-assessment).
Penyiapan dokumen pendukung.
Mekanisme pelaporan melalui sistem digital pemerintah.
Teknik Penyusunan Data dan Indikator Kinerja
Peserta dilatih bagaimana:
Mengumpulkan data berdasarkan SPM dan urusan pemerintahan.
Mengolah indikator output dan outcome.
Mengisi tabel indikator kinerja utama.
Menyusun analisis capaian kinerja.
Simulasi Penyusunan LPPD 2025
Kegiatan mencakup:
Pengisian format LPPD.
Penyusunan narasi capaian indikator.
Evaluasi internal kualitas laporan.
Simulasi penginputan pada aplikasi elektronik.
Tabel Struktur LPPD 2025 Berdasarkan Permendagri 18/2020
| Bagian | Isi Utama | Keterangan |
|---|---|---|
| Bab I | Pendahuluan | Dasar hukum, maksud & tujuan, metodologi |
| Bab II | Ringkasan Eksekutif | Gambaran kinerja daerah secara umum |
| Bab III | Capaian Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan | Indikator prioritas pembangunan daerah |
| Bab IV | Capaian Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren | Indikator wajib sesuai urusan pemerintahan |
| Bab V | Penutup | Kesimpulan dan rekomendasi |
| Lampiran | Data indikator | Tabel lengkap seluruh indikator |
Peran dan Keterlibatan DPRD dalam Penyusunan LPPD
Walaupun DPRD tidak menyusun LPPD secara langsung, fungsinya sangat strategis:
1. Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah
LPPD menjadi salah satu instrumen utama DPRD dalam menilai capaian program kepala daerah.
2. Sinkronisasi dengan Pembahasan Kebijakan Anggaran
Data LPPD digunakan sebagai dasar pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun berikutnya.
3. Kajian dan Rekomendasi Kinerja Pemerintahan
DPRD dapat memberikan rekomendasi perbaikan kinerja berdasarkan analisis LPPD.
4. Pendukung Kinerja Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD
Sekretariat DPRD harus memahami struktur LPPD untuk membantu analisis data kinerja.
Untuk memahami dokumen kinerja lainnya, DPRD biasanya juga mengikuti pelatihan seperti:
Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD dalam Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan DPRD
Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2025
Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah & Sekretariat DPRD
Manfaat Teknis
Pemahaman format terbaru penyusunan LPPD.
Kemampuan mengolah dan memvalidasi data kinerja.
Meningkatkan akurasi dan kelengkapan dokumen.
Manfaat Manajerial
Penyelarasan dokumen perencanaan & pelaporan.
Meningkatkan efektivitas koordinasi antar-perangkat daerah.
Memperkuat fungsi evaluasi internal.
Manfaat Akuntabilitas
Menyajikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mendukung penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat.
Meningkatkan transparansi kepada publik.
Tahapan Penyusunan LPPD 2025
Berikut langkah-langkah penyusunan yang dibahas dalam Bimtek:
1. Pengumpulan Data dari Seluruh Perangkat Daerah
Data urusan wajib pelayanan dasar.
Data urusan wajib non-pelayanan dasar.
Data urusan pilihan.
2. Validasi dan Verifikasi Data
Menyocokkan data dengan target RPJMD, Renstra, dan RKPD.
Memastikan indikator sesuai Permendagri 18/2020.
3. Penyusunan Analisis Kinerja
Termasuk:
Perbandingan target dan realisasi.
Faktor pendukung dan penghambat.
Rekomendasi perbaikan.
4. Penyusunan Dokumen LPPD Final
Disusun sesuai struktur resmi dan disertai lampiran data lengkap.
5. Penyampaian kepada Pemerintah Pusat
Via aplikasi pelaporan elektronik.
Kendala Umum dalam Penyusunan LPPD
Beberapa kendala umum yang sering ditemui daerah:
Data indikator tidak lengkap atau tidak akurat.
Analisis capaian belum menggambarkan kondisi riil.
Ketidaksesuaian antara indikator dengan dokumen perencanaan.
Keterlambatan koordinasi antar-perangkat daerah.
Kurangnya pemahaman format tabel dan teknis penyusunan.
Melalui Bimtek, kendala tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan sistematis dan praktis.
Metode Pelaksanaan Bimtek
✔ Pemaparan Narasumber Ahli
Dari Kemendagri, akademisi, atau praktisi penyusunan LPPD.
✔ Diskusi & Studi Kasus
Mengulas contoh LPPD daerah dengan penilaian baik.
✔ Simulasi Penyusunan
Peserta mengisi format indikator sesuai studi kasus.
✔ Bimbingan Teknis Lapangan
Pendampingan pascapelatihan bila diperlukan.
Output yang Diharapkan
Peserta Bimtek mampu:
Menyusun LPPD sesuai format dan regulasi terbaru.
Mengolah dan memvalidasi indikator kinerja secara tepat.
Mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan penyusunan laporan.
Mendukung penguatan sistem pelaporan kinerja daerah secara menyeluruh.
Memahami hubungan antara LPPD, RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya.
FAQ
1. Apakah Bimtek ini wajib diikuti oleh seluruh perangkat daerah?
Sangat disarankan, terutama bagi perangkat daerah yang mengelola urusan wajib dan staf perencana, serta Sekretariat DPRD.
2. Apakah Bimtek membahas aplikasi e-LPPD?
Ya, termasuk simulasi penginputan data dan penyusunan indikator melalui sistem aplikasi.
3. Apa perbedaan LPPD dengan LKPJ?
LPPD dilaporkan kepada pemerintah pusat, sementara LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada legislatif.
4. Apakah peserta akan mendapatkan contoh format LPPD terbaru?
Ya, peserta akan memperoleh template resmi dan contoh pengisian lengkap.
Penutup
Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019 sangat penting untuk memastikan penyusunan LPPD 2025 berjalan optimal, sesuai ketentuan, dan mampu menggambarkan capaian kinerja daerah secara objektif. Dengan peningkatan kapasitas SDM, pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD dapat menghasilkan laporan yang akurat, transparan, serta berdaya guna sebagai dasar pengambilan kebijakan.

