Bimtek Lainnya

Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

Pahami Permendagri No. 3 Tahun 2026 melalui Bimtek Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah untuk akuntabilitas dan kualitas perencanaan.

Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

Pahami Permendagri No. 3 Tahun 2026 melalui Bimtek Reviu Dokumen Perencanaan dan Keuangan Daerah untuk akuntabilitas dan kualitas perencanaan.

Deskripsi

Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah merupakan program pelatihan yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam memahami dan mengimplementasikan regulasi terbaru secara efektif dan akuntabel. Peraturan ini menjadi pedoman penting dalam memastikan bahwa proses perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta sinkronisasi kebijakan nasional dan daerah.

Melalui Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai mekanisme reviu dokumen perencanaan seperti RPJMD, RKPD, hingga dokumen penganggaran daerah. Selain itu, pelatihan ini juga membahas secara mendalam proses reviu dokumen keuangan daerah yang meliputi APBD, laporan keuangan, serta dokumen pendukung lainnya. Dengan pemahaman ini, peserta diharapkan mampu memastikan kesesuaian dokumen dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bimtek ini juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam proses reviu sebagai bagian dari sistem pengendalian internal pemerintah. Peserta akan dibekali teknik identifikasi potensi kesalahan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta penyusunan laporan hasil reviu yang berkualitas. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, pelatihan ini memberikan pendekatan praktis melalui studi kasus dan simulasi reviu dokumen, sehingga peserta dapat langsung mengaplikasikan materi dalam tugas sehari-hari. Dengan demikian, Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif dan relevan dengan kebutuhan aparatur pemerintah daerah saat ini.

Bimtek Lainnya :  Training Manajemen Risiko untuk Direksi dan Manajemen Puncak Tahun 2026

Dengan meningkatnya tuntutan terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, pelatihan ini menjadi solusi strategis untuk meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, memperkuat pengawasan internal, serta mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan daerah.

Tujuan Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

  1. Memahami substansi dan regulasi Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
  2. Meningkatkan kemampuan dalam melakukan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  3. Meningkatkan kualitas evaluasi dokumen keuangan daerah.
  4. Memastikan keselarasan antara perencanaan dan penganggaran daerah.
  5. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Materi Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

  1. Pengantar Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.
  2. Konsep dan prinsip reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  3. Teknik reviu dokumen RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya.
  4. Reviu dokumen keuangan daerah (APBD dan turunannya).
  5. Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran daerah.
  6. Standar dan indikator kualitas dokumen perencanaan.
  7. Prosedur evaluasi dan pelaporan hasil reviu.
  8. Peran APIP dalam proses reviu dokumen.
  9. Implementasi regulasi dalam praktik pemerintahan daerah.
  10. Studi kasus reviu dokumen perencanaan dan keuangan daerah.

Metode Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

Bimtek Lainnya :  Bimtek Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) di Perguruan Tinggi

FAQ – Bimtek Peraturan Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2026 tentang Reviu Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Keuangan Daerah

  1. Apa itu Bimtek Permendagri Nomor 3 Tahun 2026?
    Pelatihan yang membahas reviu dokumen perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai regulasi terbaru.
  2. Siapa yang cocok mengikuti bimtek ini?
    Aparatur pemerintah daerah, Bappeda, inspektorat, dan pengelola keuangan daerah.
  3. Apakah bimtek ini bersifat praktis?
    Ya, dilengkapi studi kasus dan praktik reviu dokumen.
  4. Apa manfaat utama bimtek ini?
    Meningkatkan kualitas perencanaan dan akuntabilitas keuangan daerah.
  5. Apakah materi sesuai regulasi terbaru?
    Ya, mengacu pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2026.

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *