- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Tax Compliance and Corporate Governance Perpajakan Tahun 2026–2027

Dalam era transparansi dan penguatan pengawasan fiskal, kepatuhan pajak (tax compliance) tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif semata, melainkan bagian integral dari praktik Good Corporate Governance (GCG). Memasuki tahun 2026–2027, perusahaan di Indonesia menghadapi tantangan baru dalam mengelola kewajiban perpajakan yang semakin kompleks, digital, dan terintegrasi dengan sistem pengawasan pemerintah.
Training Tax Compliance and Corporate Governance Perpajakan Tahun 2026–2027 dirancang untuk membantu perusahaan, manajemen, dan praktisi pajak memahami hubungan strategis antara kepatuhan pajak dan tata kelola perusahaan yang baik. Pelatihan ini menekankan pendekatan preventif, berbasis regulasi terkini, serta selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengendalian risiko.
Konsep Dasar Tax Compliance dalam Konteks Korporasi
Tax compliance mengacu pada tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks korporasi, kepatuhan pajak mencakup:
Ketepatan perhitungan pajak
Ketepatan waktu pembayaran pajak
Ketepatan pelaporan pajak
Kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan dokumentasi
Kepatuhan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem pengendalian internal perusahaan.
Peran Corporate Governance dalam Kepatuhan Perpajakan
Corporate governance berfungsi sebagai kerangka pengelolaan perusahaan yang memastikan seluruh aktivitas, termasuk perpajakan, dijalankan secara bertanggung jawab dan beretika.
Prinsip GCG yang berkaitan langsung dengan pajak meliputi:
Transparansi dalam pelaporan pajak
Akuntabilitas manajemen terhadap kewajiban fiskal
Responsibilitas terhadap regulasi pajak
Independensi dalam pengambilan keputusan
Kewajaran dan keadilan dalam pengelolaan pajak
Training ini menghubungkan prinsip-prinsip tersebut dengan praktik kepatuhan pajak yang nyata.
Urgensi Training Tax Compliance Tahun 2026–2027
Beberapa faktor yang membuat training ini semakin relevan antara lain:
Penguatan Regulasi Perpajakan
Pemerintah terus menyempurnakan kebijakan pajak pasca UU HPP.Digitalisasi Sistem Pajak Nasional
Implementasi Coretax dan pertukaran data lintas instansi meningkatkan akurasi pengawasan.Meningkatnya Risiko Pajak Korporasi
Kesalahan kecil dapat berujung pada sanksi besar dan reputasi perusahaan.Tuntutan Investor dan Pemangku Kepentingan
Kepatuhan pajak menjadi indikator tata kelola perusahaan yang sehat.
Tujuan Training Tax Compliance and Corporate Governance
Training ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pemahaman regulasi perpajakan terkini
Mengintegrasikan kepatuhan pajak ke dalam sistem GCG
Mengurangi risiko sanksi dan sengketa pajak
Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan pajak
Membangun budaya kepatuhan pajak berkelanjutan
Ruang Lingkup Materi Training
Materi pelatihan disusun komprehensif dan aplikatif, meliputi:
Konsep tax compliance modern
Corporate governance dan pengendalian pajak
Manajemen risiko perpajakan
Kepatuhan PPh Badan dan PPh 21
PPN dan kewajiban pajak tidak langsung
Digitalisasi administrasi pajak
Dokumentasi dan audit pajak internal
Keterkaitan Tax Compliance dengan PPh 21 dan SDM
Salah satu area krusial kepatuhan pajak perusahaan adalah pengelolaan PPh 21 karyawan. Kesalahan dalam pemotongan dan pelaporan dapat berdampak langsung pada perusahaan.
Pembahasan ini saling melengkapi dengan Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan yang menekankan kesiapan teknis dan sistemik dalam pengelolaan pajak karyawan.
Manajemen Risiko Perpajakan dalam Perusahaan
Manajemen risiko pajak merupakan bagian penting dari corporate governance.
Tahapan manajemen risiko pajak meliputi:
Identifikasi risiko pajak
Analisis potensi dampak finansial
Pengendalian dan mitigasi risiko
Monitoring dan evaluasi berkala
Training ini memberikan panduan praktis dalam membangun tax risk management framework.
Peran Audit Internal dalam Kepatuhan Pajak
Audit internal memiliki fungsi strategis dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan efektif.
Peran audit internal meliputi:
Pemeriksaan kepatuhan pajak rutin
Evaluasi sistem pengendalian pajak
Rekomendasi perbaikan proses
Pencegahan sengketa pajak
Tabel Hubungan Tax Compliance dan Corporate Governance
| Aspek | Tax Compliance | Corporate Governance |
|---|---|---|
| Fokus | Kepatuhan Pajak | Tata Kelola Perusahaan |
| Pendekatan | Regulatif & Administratif | Strategis & Sistemik |
| Dampak | Penghindaran Sanksi | Kepercayaan Stakeholder |
| Tujuan | Kepatuhan Hukum | Keberlanjutan Bisnis |
Digitalisasi Perpajakan dan Dampaknya terhadap Governance
Transformasi digital memperkuat hubungan antara pajak dan governance.
Manfaat digitalisasi:
Pelaporan pajak lebih transparan
Pengawasan berbasis data
Pengurangan risiko manipulasi
Efisiensi administrasi pajak
Training membahas kesiapan perusahaan menghadapi sistem pajak digital terintegrasi.
Peran Pemerintah dalam Penguatan Tax Compliance
Penguatan kepatuhan pajak dilakukan melalui kebijakan dan pengawasan oleh:
Strategi Membangun Budaya Kepatuhan Pajak
Budaya kepatuhan pajak tidak terbentuk secara instan.
Strategi yang dibahas dalam training:
Komitmen manajemen puncak
Kebijakan pajak perusahaan tertulis
Pelatihan rutin SDM
Integrasi pajak dalam SOP perusahaan
Evaluasi dan audit berkelanjutan
Manfaat Strategis Mengikuti Training
Manfaat yang diperoleh peserta antara lain:
Peningkatan kepatuhan pajak korporasi
Penguatan sistem tata kelola perusahaan
Pengurangan risiko pajak dan sengketa
Peningkatan reputasi dan kepercayaan investor
Kesiapan menghadapi audit pajak
Sasaran Peserta Training
Training ini ditujukan untuk:
Manajemen perusahaan
Divisi pajak dan keuangan
HR dan payroll
Auditor internal
Konsultan pajak
Wajib pajak badan
FAQ Seputar Training Tax Compliance
1. Apakah training ini relevan untuk perusahaan skala menengah?
Ya, materi disesuaikan untuk berbagai skala usaha.
2. Apakah membahas risiko pajak dan audit internal?
Ya, manajemen risiko dan audit pajak menjadi topik utama.
3. Apakah training membahas pajak karyawan?
Ya, terutama keterkaitan PPh 21 dan kepatuhan korporasi.
4. Apa manfaat utama training ini?
Meningkatkan kepatuhan pajak dan kualitas tata kelola perusahaan.
Penutup
Training Tax Compliance and Corporate Governance Perpajakan Tahun 2026–2027 merupakan langkah strategis bagi perusahaan dalam membangun kepatuhan pajak yang berkelanjutan dan tata kelola perusahaan yang kuat. Dengan memahami regulasi terkini, manajemen risiko pajak, serta integrasi pajak dalam corporate governance, perusahaan dapat menjaga stabilitas bisnis, menghindari risiko hukum, dan meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan.
Tingkatkan kepatuhan pajak perusahaan, perkuat tata kelola korporasi, kelola risiko perpajakan secara profesional, dan siapkan organisasi menghadapi tantangan perpajakan di era digital dan transparansi fiskal.

