Bimtek Gis

Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Rangka Pembangunan Desa Mandiri Tahun 2026/2027

Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa untuk pembangunan Desa Mandiri 2026/2027 guna meningkatkan kapasitas pemerintah desa dalam pengelolaan aset dan ruang desa.

Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Rangka Pembangunan Desa Mandiri Tahun 2026/2027

Pembangunan desa mandiri pada era 2026/2027 tidak lagi cukup hanya mengandalkan dana desa dan program fisik. Salah satu aspek strategis yang sering dilupakan namun sangat menentukan adalah Bimtek tata kelola pertanahan desa. Tanah adalah aset dengan nilai ekonomi, sosial, dan ekologis yang tinggi; dan kesalahan dalam pengelolaannya dapat berdampak panjang terhadap keberlanjutan pembangunan desa.

Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa menjadi salah satu program pelatihan yang paling relevan bagi pemerintah desa, BPD, pengelola BUMDes, serta lembaga kemasyarakatan desa. Melalui pelatihan ini, desa didorong untuk memahami aspek hukum pertanahan, inventarisasi aset, penataan ruang, pemanfaatan lahan, hingga penyelesaian sengketa yang sering muncul di masyarakat.

Artikel ini juga terhubung dengan artikel melalui tautan berikut:
Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026


Pentingnya Tata Kelola Pertanahan Desa dalam Pembangunan Desa Mandiri

Tata kelola pertanahan yang baik menjadi fondasi pembangunan desa. Tanah menentukan keberadaan:

  • Area pemukiman

  • Lokasi fasilitas umum

  • Lahan pertanian

  • Kawasan ekonomi

  • Infrastruktur desa

  • Potensi investasi desa

Desa Mandiri hanya dapat tercapai apabila pengelolaan tanah dilakukan secara legal, tertib, dan terencana berdasarkan kebutuhan masyarakat desa. Kesalahan dalam pengelolaan pertanahan dapat memicu masalah serius seperti sengketa batas desa, tumpang tindih hak tanah, penyerobotan aset desa, hingga gagal bangun infrastruktur karena status lahan tidak jelas.

Selain itu, pemerintah desa wajib menyelaraskan tata ruang desa dengan kebijakan kabupaten/kota, termasuk RDTR, yang dapat dipelajari melalui artikel pilar yang telah disediakan.


Permasalahan Pertanahan yang Sering Terjadi di Desa

Sebelum memahami solusi melalui bimtek, penting untuk memetakan permasalahan yang paling sering terjadi:

  • Ketidakjelasan batas desa

  • Tidak adanya peta aset desa yang mutakhir

  • Penguasaan tanah desa secara turun-temurun tanpa dokumen legal

  • Alih fungsi lahan tanpa musyawarah dan tanpa izin

  • Sengketa tanah antarwarga atau antar desa

  • Tidak sinkronnya data tanah desa dengan BPN

  • Kelemahan administrasi hukum tanah

  • Potensi konflik pada pengembangan program desa mandiri

Masalah-masalah tersebut sering muncul karena keterbatasan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi pertanahan.


Tujuan Pelaksanaan Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa 2026/2027

Bimtek ini dirancang untuk:

  • Memberikan pemahaman legal terkait tanah desa

  • Meningkatkan kemampuan inventarisasi dan pencatatan aset desa

  • Menata pemanfaatan lahan sesuai kebutuhan pembangunan desa

  • Mengurangi potensi sengketa tanah di kemudian hari

  • Memperkuat kapasitas pemerintah desa dalam dokumentasi pertanahan

  • Membantu desa menyusun kebijakan tata ruang desa

  • Mengintegrasikan data tanah desa dengan RDTR kabupaten

  • Mendukung pencapaian Desa Mandiri berbasis tata kelola ruang dan aset

Bimtek Lainnya :  Bimtek Kebijakan Pertanahan Nasional dan Implementasi di Daerah 2025

Dengan tujuan tersebut, pelatihan ini menjadi salah satu strategi utama untuk meningkatkan peringkat Indeks Desa Membangun (IDM).


Landasan Hukum Tata Kelola Pertanahan Desa

Pengelolaan tanah desa memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:

  • Undang-Undang Desa

  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)

  • PP tentang pengelolaan aset desa

  • Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait aset pemerintahan desa

  • Peraturan Menteri ATR/BPN mengenai pendaftaran tanah

  • Ketentuan tata ruang kabupaten/kota

Informasi regulasi pertanahan secara lengkap dapat diakses melalui:
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN

Landasan hukum yang jelas membantu pemerintah desa mengelola aset secara transparan dan akuntabel.


Ruang Lingkup Materi Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa

Pelatihan ini menyajikan materi yang komprehensif dan dapat langsung diterapkan di desa.


1. Pengantar Tata Kelola Pertanahan Desa

Materi awal membahas konsep dasar tata kelola tanah desa, termasuk:

  • Definisi tanah desa

  • Aset desa dan aset komunal masyarakat

  • Hak milik, hak guna, dan hak pakai

  • Prinsip pembangunan desa berkelanjutan

Pemahaman dasar ini penting sebelum memasuki tahap teknis.


2. Inventarisasi Aset Pertanahan Desa

Inventarisasi yang baik memberikan dasar bagi perencanaan pembangunan.

Poin materi:

  • Pendataan aset desa

  • Identifikasi status dan legalitas tanah

  • Pengumpulan dokumen dasar

  • Pengukuran dan penetapan batas

  • Penyusunan peta aset desa

  • Integrasi data dengan BPN

  • Digitalisasi inventaris aset

Inventarisasi yang lengkap meminimalisasi konflik di masa depan.


3. Penataan Ruang Desa dan Integrasinya dengan RDTR

Penataan ruang desa harus sejalan dengan kebijakan ruang kabupaten/kota.

Materi mencakup:

  • Pemanfaatan ruang sesuai peraturan

  • Penentuan zonasi desa

  • Peruntukan lahan untuk fasilitas umum

  • Penataan wilayah ekonomi desa

  • Mitigasi risiko bencana

  • Kesesuaian rencana desa dengan RDTR

Untuk informasi RDTR lebih lanjut, peserta dapat merujuk ke artikel :
Bimtek Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Berbasis Pertanahan Tahun 2026


4. Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Desa

Sengketa tanah merupakan isu yang paling sering menghambat pembangunan desa.

Materi meliputi:

  • Penyebab umum sengketa

  • Mediasi di tingkat desa

  • Penyusunan risalah dan bukti administrasi

  • Penyelesaian melalui kecamatan atau kabupaten

  • Pendekatan hukum pertanahan

Pelatihan ini membantu desa menangani konflik secara preventif.


5. Mekanisme Administratif dan Legalitas Tanah Desa

Materi ini mencakup:

  • Penyusunan dokumen kepemilikan tanah desa

  • Pensertifikatan tanah desa

  • Tata cara pengajuan ke BPN

  • Legalitas aset desa dalam konteks penggunaan

  • Pentingnya arsip digital

Bimtek Lainnya :  Training Integrasi GIS, Drone dan IoT untuk Pemantauan Lingkungan Terupdate Tahun 2026

Legalitas tanah menjadi syarat wajib sebelum desa dapat mengembangkan aset melalui BUMDes atau pihak ketiga.


6. Penggunaan Teknologi dalam Tata Kelola Pertanahan Desa

Materi digital yang diperkenalkan meliputi:

  • Sistem Informasi Geografis (GIS)

  • Pemetaan digital dengan aplikasi GPS

  • Aplikasi inventarisasi aset desa

  • Pemanfaatan citra satelit

  • Integrasi database pertanahan dengan pemerintah kabupaten

Teknologi mempermudah desa melakukan pendataan tanpa perlu perangkat mahal.


Contoh Kasus Nyata: Desa S yang Gagal Membangun Pasar Desa

Kronologi:
Desa S merencanakan pembangunan pasar desa pada tahun 2024. Namun saat pelaksanaan, muncul klaim dari warga bahwa lahan tersebut adalah milik keluarga mereka secara turun-temurun.

Temuan Utama:

  • Tanah belum bersertifikat

  • Tidak ada batas fisik yang jelas

  • Data inventaris desa tidak pernah diperbarui

  • Tidak ada risalah penguasaan tanah

  • Tidak melibatkan BPN sejak awal

Dampak:
Pembangunan tertunda 1 tahun, anggaran terancam hangus, desa gagal memenuhi indikator Desa Mandiri.

Solusi Melalui Bimtek:

  • Pendataan ulang aset

  • Pemetaan partisipatif bersama masyarakat

  • Verifikasi data dengan BPN

  • Penguatan dokumen legal desa

  • Sosialisasi batas tanah

  • Sertifikasi tanah desa

Hasilnya, pembangunan pasar dapat dilanjutkan tanpa sengketa.


Tabel: Perbandingan Tata Kelola Pertanahan Desa Sebelum & Sesudah Bimtek

AspekSebelum BimtekSesudah Bimtek
Data AsetTidak lengkapKomprehensif & digital
Legalitas TanahBanyak belum bersertifikatSemua diproses sesuai ketentuan
SengketaSering terjadiDapat diminimalkan
Pemanfaatan LahanTidak terencanaBerbasis tata ruang
Kapasitas AparaturMinim pemahamanProfesional & terlatih
Kesesuaian RDTRTidak sinkronTerintegrasi dengan kabupaten

Manfaat Langsung bagi Pemerintah Desa

Setelah mengikuti bimtek, pemerintah desa akan:

  • Memahami regulasi pertanahan secara menyeluruh

  • Mampu menyusun inventaris aset yang akurat

  • Siap menangani sengketa secara profesional

  • Mampu menata pemanfaatan lahan desa

  • Memiliki kemampuan menggunakan teknologi pemetaan

  • Lebih percaya diri menjalin kerja sama pembangunan

  • Meningkatkan indikator Desa Mandiri


Manfaat bagi Masyarakat Desa

Tidak hanya aparatur desa, masyarakat pun akan merasakan manfaat:

  • Kepastian hukum atas tanah

  • Pemanfaatan ruang yang tertata

  • Pengurangan konflik batas tanah

  • Transparansi pengelolaan aset desa

  • Ruang publik yang lebih baik

  • Peningkatan ekonomi desa melalui pemanfaatan aset


Output yang Dihasilkan dari Bimtek Tata Kelola Pertanahan Desa

Beberapa hasil nyata yang diharapkan:

  • Dokumen inventaris aset terbarui

  • Peta aset pertanahan desa

  • Daftar prioritas pemanfaatan lahan

  • Rencana pensertifikatan aset desa

  • Dokumen rencana tata ruang desa

  • Rekomendasi pengamanan aset desa

  • Basis data digital pertanahan

Bimtek Lainnya :  Bimtek Pengamanan dan Perlindungan Aset Pertanahan Pemerintah Daerah Terbaru 2026

Metode Pelaksanaan Bimtek

Pelaksanaan bimtek dilakukan melalui:

  • Pemaparan materi teknis

  • Diskusi kelompok

  • Studi kasus pertanahan

  • Simulasi pemetaan

  • Workshop pengelolaan aset

  • Pendampingan penyusunan dokumen

Metode ini memastikan peserta memahami konsep dan mampu mempraktikkan langsung.


Pihak yang Perlu Mengikuti Bimtek

  • Kepala Desa

  • Sekretaris Desa

  • Kaur Pemerintahan & Kepala Dusun

  • BPD

  • BUMDes

  • Lembaga Adat Desa

  • Tim Inventarisasi Aset Desa

  • Perangkat kecamatan yang mendampingi desa


Keterkaitan Bimtek Tata Kelola Pertanahan dengan Desa Mandiri 2026/2027

Untuk mencapai status Desa Mandiri, desa wajib memenuhi indikator:

  • Tata kelola pemerintahan desa

  • Ketersediaan fasilitas dasar

  • Ketahanan ekonomi

  • Ketahanan sosial

  • Pengelolaan ruang yang baik

Tata kelola pertanahan memiliki peran pada semua indikator tersebut, terutama:

  • Penentuan lokasi layanan dasar

  • Pengembangan ekonomi desa

  • Penetapan zona lahan pertanian

  • Penyiapan lokasi investasi

  • Penyediaan fasilitas umum

Dengan demikian, bimtek ini bukan hanya pelatihan administratif, tetapi menjadi strategi pembangunan jangka panjang desa menuju kemandirian.


Tantangan Pengelolaan Pertanahan Desa 2026/2027

Beberapa tantangan yang akan dihadapi desa antara lain:

  • Modernisasi pertanahan yang membutuhkan digitalisasi

  • Ketimpangan data antara desa dan kabupaten

  • Penyerobotan tanah desa oleh pihak tertentu

  • Lahan yang belum bersertifikat

  • Perubahan tata ruang akibat pembangunan besar

  • Meningkatnya nilai tanah yang memicu sengketa

Bimtek ini membantu desa mempersiapkan diri menghadapi tantangan tersebut.


Strategi Desa untuk Menyusun Tata Kelola Pertanahan yang Baik

Desa dapat menerapkan strategi berikut:

  • Memperkuat tim inventaris desa

  • Memperbarui data tanah setiap tahun

  • Melakukan pemetaan partisipatif

  • Menyusun peraturan desa tentang pengelolaan tanah

  • Melakukan sosialisasi rutin ke masyarakat

  • Berkolaborasi dengan kecamatan dan BPN

  • Menyelaraskan pemanfaatan lahan dengan RDTR


FAQ (3–4 Pertanyaan)

1. Mengapa tata kelola pertanahan desa penting untuk Desa Mandiri?
Karena tanah menjadi dasar pembangunan ekonomi, sosial, dan infrastruktur desa.

2. Apakah desa wajib memiliki inventaris pertanahan digital?
Tidak wajib, tetapi sangat dianjurkan karena mempermudah pengelolaan dan menghindari sengketa.

3. Bagaimana jika desa memiliki tanah tetapi tidak ada bukti dokumen?
Dilakukan verifikasi lapangan, pengumpulan sejarah penguasaan, dan pendaftaran tanah sesuai aturan BPN.

4. Apakah bimtek ini relevan untuk BUMDes?
Ya, karena banyak unit usaha BUMDes berbasis pemanfaatan tanah desa.


CTA

Hubungi kami untuk mendapatkan jadwal, proposal lengkap, dan penawaran terbaik untuk pelaksanaan bimtek di desa Anda.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *