- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok

Bimtek Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
Tanah Kas Desa (TKD) dan Tanah Bengkok merupakan aset penting yang dimiliki oleh pemerintah desa. Aset ini tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan asli desa (PADes), tetapi juga sebagai modal sosial, ekonomi, dan pembangunan wilayah. Penggunaan yang tidak tepat atau tanpa dasar hukum yang kuat dapat menimbulkan sengketa, penyalahgunaan, hingga potensi kehilangan aset desa.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru, desa kini dituntut untuk mampu mengelola aset tanah secara transparan, sesuai hukum, dan berbasis pemetaan digital menggunakan GIS (Geographic Information System). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bimtek Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok hadir sebagai solusi pelatihan yang memberikan pemahaman menyeluruh terkait regulasi, teknis pemetaan, administrasi pertanahan, hingga tata kelola aset berbasis data spasial.
Artikel ini membahas secara komprehensif tentang pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok, manfaat GIS dalam pengelolaan aset desa, contoh kasus, tabel informasi, serta urgensi mengikuti Bimtek sebagai peningkatan kompetensi aparatur desa.
Pentingnya Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
Tanah Kas Desa adalah tanah milik desa yang digunakan untuk kemakmuran desa, termasuk sebagai sumber pendapatan desa. Sementara itu, Tanah Bengkok merupakan tanah desa yang diberikan kepada perangkat desa sebagai bentuk penghasilan, berdasarkan pengaturan yang berlaku di masing-masing daerah.
Pengelolaan tanah desa yang tidak terstruktur dapat menyebabkan:
Tidak jelasnya batas lokasi
Kehilangan aset desa
Sengketa dengan warga atau pihak lain
Tidak tercatatnya pendapatan dari hasil sewa
Ketidaksesuaian pemanfaatan dengan tata ruang
Risiko pelanggaran hukum
Karena itu, perlu adanya sistem pengelolaan yang profesional dan berbasis teknologi untuk memastikan seluruh aset tercatat, terpetakan, dan dimanfaatkan sesuai regulasi.
Landasan Hukum Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
Beberapa regulasi terkait pengelolaan aset desa antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (yang terkait optimalisasi aset)
Permen ATR/BPN terkait pendaftaran tanah milik desa
Informasi regulasi lengkap dapat dicek di situs resmi pemerintah, seperti:
JDIH Kemendagri
Kementerian ATR/BPN
Regulasi ini menegaskan bahwa Tanah Kas Desa harus dikelola secara tertib administrasi dan didaftarkan dalam sistem pertanahan nasional agar memiliki kekuatan hukum tetap.
Tujuan Pelaksanaan Bimtek Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
Program Bimtek ini disusun untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa secara profesional. Tujuan utamanya meliputi:
Memberikan pemahaman menyeluruh tentang aturan hukum terkait TKD dan Tanah Bengkok
Melatih peserta membuat peta aset desa berbasis GIS
Memperkuat kemampuan administrasi dan penatausahaan aset
Mengurangi potensi sengketa dan kehilangan tanah desa
Meningkatkan pendapatan desa melalui pemanfaatan aset yang optimal
Mengembangkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel
Sebagai referensi lanjutan mengenai penguatan data kependudukan dan tata kelola data, Anda dapat mengakses artikel melalui Bimtek Strategi Penataan dan Penertiban Data Kependudukan Ganda.
Jenis dan Klasifikasi Tanah Kas Desa
Tanah Kas Desa dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berikut:
1. Tanah Bengkok
Digunakan sebagai hak penghasilan perangkat desa.
2. Tanah Palawija / Sawah Desa
Dikelola desa dan memberikan pendapatan melalui sistem bagi hasil atau sewa.
3. Tanah Perkarangan Desa
Biasanya digunakan untuk fasilitas umum desa.
4. Tanah Titipan / Jaminan
Diberikan sebagai titipan kepada desa untuk dikelola sementara.
5. Tanah Kas Blok Program
Tanah yang dihasilkan dari program pembangunan tertentu.
Tantangan Pengelolaan Tanah Desa Saat Ini
Walaupun memiliki nilai strategis, banyak desa menghadapi berbagai tantangan berikut:
Tidak tersedianya peta digital tanah desa
Batas tanah yang tidak jelas
Tidak adanya sertifikat atas nama desa
Dokumen tidak lengkap atau tidak tersimpan dengan baik
Perbedaan persepsi masyarakat mengenai status tanah
Pemanfaatan tanah yang tidak sesuai RTRW
Minimnya kemampuan aparatur desa dalam teknologi GIS
Tantangan-tantangan ini membuat Bimtek menjadi kebutuhan mendesak bagi pemerintah desa di era modern.
Peran GIS dalam Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok
GIS berperan strategis dalam membantu pemerintah desa melakukan pengelolaan aset secara modern dan akurat. Beberapa manfaatnya antara lain:
1. Pemetaan Batas Tanah yang Akurat
Membantu desa mengetahui batas aktual tanah melalui GPS dan citra satelit.
2. Inventarisasi Data Aset
Setiap bidang tanah dapat diberi identitas unik, termasuk luas, status, dan penggunaan.
3. Analisis Tata Ruang
Membantu mengecek kesesuaian lahan dengan RTRW dan RDTR kabupaten/kota.
4. Monitoring Perubahan Tanah
GIS dapat menampilkan perubahan penggunaan lahan dari waktu ke waktu.
5. Pengambilan Keputusan Berbasis Data
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa.
Tahapan Pengelolaan Tanah Kas Desa dan Tanah Bengkok Berbasis GIS
Berikut adalah tahapan umum dalam pengelolaan aset desa berbasis GIS:
1. Persiapan dan Pengumpulan Dokumen
Meliputi:
Surat kepemilikan
Peta lama
Riwayat penggunaan tanah
Data hasil musyawarah desa
2. Survey dan Pengukuran Lapangan
Menggunakan alat:
GPS geodetik
Drone mapping
Aplikasi GIS mobile
3. Digitalisasi Peta Tanah Desa
Data lapangan dimasukkan ke dalam sistem GIS.
4. Verifikasi dan Validasi Data
Cross-check dengan peta tata ruang, peta pertanahan, dan dokumen hukum.
5. Penyusunan Peta Aset Desa
Meliputi:
Peta lokasi TKD
Peta Tanah Bengkok
Peta penggunaan lahan desa
6. Pendaftaran Tanah Kas Desa
Dilakukan melalui kantor pertanahan atau layanan elektronik ATR/BPN.
7. Pengelolaan dan Monitoring
Peta digital diperbarui secara berkala untuk menghindari kehilangan aset.
Tabel Tahapan Pengelolaan Tanah Desa Berbasis GIS
| Tahap | Uraian | Output |
|---|---|---|
| Inventarisasi | Pengumpulan data dan dokumen | Daftar aset awal |
| Survey Lapangan | Pengukuran GPS & drone | Data koordinat akurat |
| Digitalisasi | Pembuatan peta GIS | Peta tanah desa |
| Validasi | Sinkronisasi dengan data BPN dan RTRW | Data terverifikasi |
| Pendaftaran | Pengajuan sertifikasi | Sertipikat TKD |
| Monitoring | Kontrol lapangan berkala | Pengamanan aset |
Pentingnya Sertipikasi Tanah Kas Desa
Sertipikasi tanah desa menjadi salah satu langkah strategis menghindari kehilangan aset. Manfaatnya:
Memberikan kepastian hukum
Mencegah pengklaiman pihak lain
Memudahkan pengelolaan dan pemanfaatan
Menjadi dasar kerja sama dengan investor atau BUMDes
Tertib administrasi pertanahan desa
Proses sertipikasi dapat dilakukan melalui layanan ATR/BPN, informasi tersedia di situs resmi:
https://loket.atrbpn.go.id
Strategi Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa melalui Bimtek GIS
Melalui Bimtek GIS, aparatur desa akan mendapatkan peningkatan kemampuan dalam hal:
Pemetaan spasial
Analisis tata ruang
Identifikasi potensi aset
Pelaporan aset berbasis digital
Penyusunan database aset desa
Pemanfaatan GIS untuk pembangunan desa
Pelatihan ini sangat penting untuk memastikan desa dapat mengelola tanah secara profesional dalam jangka panjang.
Contoh Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa (Umum Terjadi)
Beberapa kasus yang umum ditemukan antara lain:
Tanah disewa tanpa prosedur yang benar
Penguasaan tanah desa oleh oknum masyarakat
Tanah bengkok dialihkan tanpa musyawarah
Aset desa tidak tercatat sehingga hilang saat pergantian perangkat
Tidak adanya peta dan batas tanah yang jelas
Bimtek hadir sebagai solusi untuk mencegah kasus-kasus tersebut terulang.
FAQ
1. Apa tujuan utama Bimtek Pengelolaan Tanah Kas Desa?
Untuk meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola aset desa secara profesional, berbasis hukum, dan menggunakan teknologi GIS.
2. Apakah Tanah Bengkok wajib disertipikatkan?
Sebaiknya ya, agar memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa.
3. Siapa saja yang bisa mengikuti Bimtek ini?
Kepala Desa, Sekdes, Kaur Perencanaan, Kaur Umum, BPD, BUMDes, serta pengelola aset desa.
4. Apakah desa wajib menggunakan GIS?
Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan karena mempermudah pemetaan, inventarisasi, dan perlindungan aset.
Segera daftar dan ikutkan perangkat desa Anda untuk memperkuat pengelolaan aset desa yang modern, transparan, dan berbasis pemetaan GIS.

