- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan

Training Coretax PPh 21: Persiapan Akhir Tahun dan Kewajiban Pajak Karyawan
Pengelolaan pajak penghasilan karyawan (PPh Pasal 21) merupakan salah satu proses yang membutuhkan ketelitian tinggi, kepatuhan regulasi, dan pemahaman mendalam terhadap sistem administrasi perpajakan modern. Pada tahun 2025, digitalisasi perpajakan semakin diperkuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk kewajiban penggunaan aplikasi Coretax yang menjadi platform utama dalam memenuhi pelaporan pajak secara elektronik.
Training Coretax PPh 21 hadir sebagai kebutuhan penting bagi HR, staf payroll, finance, hingga konsultan pajak dalam memastikan bahwa proses penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh 21 dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan terbaru. Artikel ini membahas secara mendalam ruang lingkup pelatihan, manfaat, modul pembelajaran, hingga panduan penerapan sistem Coretax untuk mengoptimalkan manajemen kewajiban pajak karyawan.
Pentingnya Training Coretax PPh 21 dalam Pengelolaan Pajak Karyawan
Sejak diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi perpajakan, termasuk Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), administrasi pajak karyawan semakin menuntut ketepatan, keteraturan, dan kemampuan menggunakan aplikasi perpajakan secara digital. Coretax sebagai sistem administrasi terpadu DJP menjadi pusat pelaporan pajak yang mempengaruhi seluruh aktivitas kepatuhan wajib pajak badan maupun individu.
Pelatihan ini penting karena:
Memastikan staf memahami perubahan peraturan terbaru.
Meminimalkan risiko kesalahan penghitungan pajak karyawan.
Menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
Meningkatkan efisiensi proses payroll dan perpajakan tahunan.
Mempermudah proses rekonsiliasi akhir tahun.
Ruang Lingkup dan Materi Utama Pelatihan Coretax PPh 21
Training ini dirancang untuk memberikan pemahaman mendalam melalui kombinasi teori, praktik aplikasi, dan studi kasus nyata. Modul pelatihannya meliputi:
1. Pemahaman Dasar dan Regulasi PPh 21 Terbaru
Pada sesi ini peserta dipandu untuk memahami:
Ketentuan terbaru dalam UU HPP.
Objek dan subjek PPh 21.
Ketentuan PTKP terbaru.
Kategori pemotongan PPh 21 untuk berbagai jenis karyawan.
Perhitungan PPh 21 bulanan dan kumulatif.
2. Penggunaan Sistem Coretax DJP
Materi praktik meliputi:
Pengenalan antarmuka Coretax DJP.
Cara input data karyawan.
Pengisian formulir elektronik.
Proses pelaporan SPT Masa PPh 21.
Upload bukti potong elektronik.
Validasi dan rekonsiliasi laporan.
3. Pengelolaan Payroll dan Bukti Potong
Peserta mempelajari:
Penghitungan gaji bruto, netto, dan take home pay.
Ketentuan tunjangan pajak (tax allowance) dan pajak ditanggung perusahaan (tax borne).
Otomatisasi bukti potong 1721-A1.
Penyesuaian penghasilan tidak teratur.
4. Persiapan Akhir Tahun Pajak Karyawan
Pelatihan mendalam pada bagian akhir mencakup:
Pemeriksaan ulang seluruh data payroll.
Rekonsiliasi penghasilan bruto dan potongan pajak.
Penyelesaian bukti potong tahunan.
Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan data A1.
Manfaat Pelatihan Coretax PPh 21 bagi Perusahaan
Pelatihan ini memberikan banyak keuntungan nyata, terutama dalam meningkatkan efisiensi operasional dan kepatuhan perusahaan. Beberapa manfaatnya:
Efisiensi Administrasi
Dengan pemahaman sistem Coretax, proses pelaporan menjadi lebih cepat dan minim kendala teknis.
Kepatuhan Pajak Terjamin
Pengetahuan mengenai aturan terbaru membuat perusahaan selalu tepat waktu dalam penyetoran pajak.
Minim Risiko Sanksi
Kesalahan input atau pelaporan bisa berakibat sanksi. Pelatihan membantu perusahaan menghindarinya.
Peningkatan Kompetensi SDM
Pelatihan memperkuat kemampuan analisis pajak dan ketelitian staf terkait pengelolaan payroll.
Optimasi Proses Akhir Tahun
Akhir tahun sering menjadi periode sibuk, terutama dalam penyusunan rekonsiliasi pajak. Pelatihan membantu proses berjalan lebih lancar dan terstruktur.
Tabel Perbandingan: Sebelum dan Sesudah Mengikuti Pelatihan
| Aspek | Sebelum Pelatihan | Setelah Pelatihan |
|---|---|---|
| Pemahaman aturan PPh 21 | Terbatas dan tidak terupdate | Menguasai aturan terbaru dan praktik penerapan |
| Penggunaan aplikasi Coretax | Banyak error dan trial & error | Lebih cepat, akurat, dan efisien |
| Penghitungan payroll dan PPh 21 | Berisiko salah hitung | Perhitungan otomatis dan sesuai regulasi |
| Rekonsiliasi akhir tahun | Lama dan sering tidak sinkron | Lebih rapi, cepat, dan sistematis |
| Risiko sanksi perpajakan | Tinggi | Rendah karena pelaporan lebih akurat |
Contoh Proses Penghitungan PPh 21 (Sederhana)
Berikut contoh simulasi dasar untuk membantu pemahaman peserta:
Data Penghasilan
Gaji pokok: Rp 6.000.000
Tunjangan tetap: Rp 1.000.000
Total penghasilan bruto: Rp 7.000.000
Pengurangan
Biaya jabatan: 5% x Rp 7.000.000 = Rp 350.000
Iuran pensiun: Rp 100.000
Total pengurangan: Rp 450.000
Penghasilan Neto
Rp 7.000.000 – Rp 450.000 = Rp 6.550.000
Penghitungan Tahunan
Rp 6.550.000 x 12 = Rp 78.600.000
Setelah dikurangi PTKP (misal TK/0: Rp 54.000.000), PKP = Rp 24.600.000
PPh = 5% x Rp 24.600.000 = Rp 1.230.000 / tahun
PPh bulanan = Rp 102.500
Contoh seperti ini akan dibahas dalam pelatihan untuk memperkuat pemahaman teknis.
Keterkaitan dengan Sistem Administrasi Pajak Nasional
Pelatihan ini juga menghubungkan peserta dengan kebijakan resmi perpajakan melalui sumber rujukan pemerintah. Salah satunya adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang menyediakan berbagai aturan, panduan aplikasi, dan regulasi terbaru melalui laman resmi:
Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu
Ini membantu peserta memastikan bahwa seluruh aktivitas perpajakan perusahaan selalu mengikuti standar pemerintah.
Integrasi dengan Artikel Pilar
Untuk memahami pengelolaan perpajakan secara lebih menyeluruh, peserta juga dapat mempelajari referensi penting seperti [Bimtek Strategi Manajemen Pajak Perusahaan] yang membahas strategi menyeluruh terkait pengelolaan perpajakan badan dan individu.
Siapa yang Perlu Mengikuti Pelatihan Ini?
Staf HR dan payroll
Staf accounting dan finance
Konsultan pajak
Auditor internal
Manajer SDM
Pemilik bisnis kecil dan menengah
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah peserta harus memahami perpajakan sebelum mengikuti pelatihan ini?
Tidak wajib. Materi disusun dari dasar hingga tingkat lanjutan sehingga cocok untuk pemula maupun profesional.
2. Apa yang membuat pelatihan Coretax PPh 21 berbeda dari pelatihan PPh 21 biasa?
Pelatihan ini berfokus pada penggunaan aplikasi Coretax DJP yang merupakan platform resmi pelaporan pajak elektronik.
3. Apakah peserta akan mendapatkan studi kasus nyata?
Ya. Peserta akan mempraktikkan penghitungan dan pelaporan menggunakan data simulasi perusahaan.
4. Apakah pelatihan membantu persiapan SPT Tahunan karyawan?
Betul. Pelatihan mencakup penyusunan dan pelaporan bukti potong 1721-A1 serta integrasi data untuk SPT Tahunan.
Siap tingkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan pajak karyawan Anda?
Hubungi kami sekarang dan dapatkan akses ke training profesional yang dirancang untuk kebutuhan perusahaan Anda.

