Bimtek DPRD/Sekretariat DPRD

Bimtek Implementasi Permendagri 18 Tahun 2020 dan PP 13 Tahun 2019 dalam Penyusunan LPPD 2025

Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019 untuk optimalisasi penyusunan LPPD 2025 serta peningkatan kapasitas Sekretariat DPRD dalam pelaporan kinerja.

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah kepada pemerintah pusat atas capaian penyelenggaraan pemerintahan. LPPD menjadi dokumen strategis dalam mengukur kinerja pembangunan, efektivitas kebijakan, serta akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Untuk memastikan kualitas LPPD, pemerintah mengatur pedoman penyusunannya melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 sebagai regulasi teknis, serta PP 13 Tahun 2019 sebagai regulasi induk mengenai pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Dengan kompleksitas regulasi dan tingginya kebutuhan ketepatan penyusunan LPPD, maka Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019 menjadi sangat penting untuk memastikan penyusunan LPPD 2025 berlangsung lebih efektif, lengkap, dan sesuai standar.

Artikel ini membahas secara komprehensif pelaksanaan Bimtek, manfaatnya bagi pemerintah daerah, peran Sekretariat DPRD, langkah penyusunan LPPD, serta implementasi regulasi terbaru dalam proses pelaporan kinerja pemerintah daerah.


Landasan Hukum Utama

1. Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Berisi ketentuan teknis penyusunan LPPD, tata cara pengumpulan data, indikator kinerja, mekanisme evaluasi, hingga format pelaporan.

2. PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Mengatur prinsip pelaporan pemerintah daerah, penilaian kinerja, dan kewajiban kepala daerah dalam penyampaian LPPD.

Kedua regulasi ini menjadi dasar utama penyusunan LPPD 2025 dan wajib dipahami oleh seluruh perangkat daerah, termasuk Sekretariat DPRD.


Mengapa LPPD 2025 Berbeda dan Harus Dipersiapkan Lebih Awal?

LPPD 2025 memiliki tantangan tambahan karena beberapa faktor berikut:

1. Perubahan regulasi terkait indikator kinerja pemerintahan

Termasuk penyesuaian RPJPD dan RPJMD hasil sinkronisasi regulasi nasional.

2. Peningkatan standar akuntabilitas kinerja

Kemenpan RB dan Kemendagri menuntut pelaporan yang lebih terukur dan berbasis data.

3. Integrasi sistem pelaporan digital pemerintah

Melalui aplikasi pelaporan kinerja daerah seperti e-LPPD.

4. Evaluasi pemerintah pusat yang semakin ketat

Hasil LPPD dapat berdampak pada peringkat kinerja daerah dan insentif fiskal.

5. Keterlibatan DPRD semakin besar dalam fungsi pengawasan kinerja daerah

Sekretariat DPRD harus memahami struktur LPPD untuk mendukung tugas legislatif.

Bimtek Lainnya :  BIMTEK PRAKTIS PENYUSUNAN RENSTRA, RENJA, DAN RKA OPD 2025: STRATEGI EFEKTIF PENGANGGARAN PEMERINTAH DAERAH

Tujuan Pelaksanaan Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019

Pelatihan ini bertujuan untuk:

  • Memahami struktur, format, dan ketentuan penyusunan LPPD sesuai regulasi terbaru.

  • Meningkatkan kemampuan teknis dalam menyusun data dan indikator kinerja daerah.

  • Memastikan proses pelaporan sesuai standar evaluasi pemerintah pusat.

  • Menyiapkan LPPD 2025 yang komprehensif, akurat, dan tepat waktu.

  • Mengurangi kesalahan pelaporan yang dapat berpengaruh pada penilaian kinerja daerah.

  • Memperkuat kapasitas Sekretariat DPRD dalam memahami pelaporan kinerja untuk mendukung fungsi pengawasan DPRD.


Ruang Lingkup Pembahasan Bimtek

Berikut adalah fokus utama pelaksanaan Bimtek LPPD:


Pemahaman Dasar LPPD

Peserta akan mempelajari:

  • Definisi dan fungsi LPPD.

  • Hubungan LPPD dengan laporan lainnya (LKPD, LKPJ, RLPPD).

  • Peran masing-masing perangkat daerah dalam pengumpulan data.

  • Prinsip pelaporan berdasarkan indikator kinerja.


Analisis Regulasi Permendagri 18/2020

Termasuk:

  • Struktur dokumen LPPD (Bab I–Bab V).

  • Format tabel dan penjelasan indikator wajib.

  • Mekanisme verifikasi data.

  • Ketentuan penyampaian dan penilaian pusat.


Implementasi PP 13/2019 dalam Pelaporan Kinerja

Materi meliputi:

  • Prinsip akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

  • Evaluasi internal (self-assessment).

  • Penyiapan dokumen pendukung.

  • Mekanisme pelaporan melalui sistem digital pemerintah.


Teknik Penyusunan Data dan Indikator Kinerja

Peserta dilatih bagaimana:

  • Mengumpulkan data berdasarkan SPM dan urusan pemerintahan.

  • Mengolah indikator output dan outcome.

  • Mengisi tabel indikator kinerja utama.

  • Menyusun analisis capaian kinerja.


Simulasi Penyusunan LPPD 2025

Kegiatan mencakup:

  • Pengisian format LPPD.

  • Penyusunan narasi capaian indikator.

  • Evaluasi internal kualitas laporan.

  • Simulasi penginputan pada aplikasi elektronik.


Tabel Struktur LPPD 2025 Berdasarkan Permendagri 18/2020


Peran dan Keterlibatan DPRD dalam Penyusunan LPPD

Walaupun DPRD tidak menyusun LPPD secara langsung, fungsinya sangat strategis:

1. Pengawasan Kinerja Pemerintah Daerah

LPPD menjadi salah satu instrumen utama DPRD dalam menilai capaian program kepala daerah.

2. Sinkronisasi dengan Pembahasan Kebijakan Anggaran

Data LPPD digunakan sebagai dasar pembahasan KUA-PPAS dan APBD tahun berikutnya.

3. Kajian dan Rekomendasi Kinerja Pemerintahan

DPRD dapat memberikan rekomendasi perbaikan kinerja berdasarkan analisis LPPD.

4. Pendukung Kinerja Pimpinan dan Alat Kelengkapan DPRD

Sekretariat DPRD harus memahami struktur LPPD untuk membantu analisis data kinerja.

Untuk memahami dokumen kinerja lainnya, DPRD biasanya juga mengikuti pelatihan seperti:

Bimtek PP 13/2019 : Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD, LKPJ, RLPPD, EPPD)

Bimtek Peningkatan Kapasitas Sekretariat DPRD dalam Pengelolaan & Pertanggungjawaban Keuangan DPRD

Bimtek Penguatan Kapasitas DPRD dalam Legal Drafting dan Pembentukan Produk Hukum Daerah Tahun 2025


Manfaat Bimtek bagi Pemerintah Daerah & Sekretariat DPRD

Manfaat Teknis

  • Pemahaman format terbaru penyusunan LPPD.

  • Kemampuan mengolah dan memvalidasi data kinerja.

  • Meningkatkan akurasi dan kelengkapan dokumen.

Manfaat Manajerial

  • Penyelarasan dokumen perencanaan & pelaporan.

  • Meningkatkan efektivitas koordinasi antar-perangkat daerah.

  • Memperkuat fungsi evaluasi internal.

Manfaat Akuntabilitas

  • Menyajikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

  • Mendukung penilaian kinerja daerah oleh pemerintah pusat.

  • Meningkatkan transparansi kepada publik.


Tahapan Penyusunan LPPD 2025

Berikut langkah-langkah penyusunan yang dibahas dalam Bimtek:

1. Pengumpulan Data dari Seluruh Perangkat Daerah

  • Data urusan wajib pelayanan dasar.

  • Data urusan wajib non-pelayanan dasar.

  • Data urusan pilihan.

2. Validasi dan Verifikasi Data

  • Menyocokkan data dengan target RPJMD, Renstra, dan RKPD.

  • Memastikan indikator sesuai Permendagri 18/2020.

3. Penyusunan Analisis Kinerja

Termasuk:

  • Perbandingan target dan realisasi.

  • Faktor pendukung dan penghambat.

  • Rekomendasi perbaikan.

4. Penyusunan Dokumen LPPD Final

Disusun sesuai struktur resmi dan disertai lampiran data lengkap.

5. Penyampaian kepada Pemerintah Pusat

Via aplikasi pelaporan elektronik.

Bimtek Lainnya :  BIMTEK STRATEGIS PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA OPD SESUAI RPJMD 2025

Kendala Umum dalam Penyusunan LPPD

Beberapa kendala umum yang sering ditemui daerah:

  • Data indikator tidak lengkap atau tidak akurat.

  • Analisis capaian belum menggambarkan kondisi riil.

  • Ketidaksesuaian antara indikator dengan dokumen perencanaan.

  • Keterlambatan koordinasi antar-perangkat daerah.

  • Kurangnya pemahaman format tabel dan teknis penyusunan.

Melalui Bimtek, kendala tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan sistematis dan praktis.


Metode Pelaksanaan Bimtek

✔ Pemaparan Narasumber Ahli

Dari Kemendagri, akademisi, atau praktisi penyusunan LPPD.

✔ Diskusi & Studi Kasus

Mengulas contoh LPPD daerah dengan penilaian baik.

✔ Simulasi Penyusunan

Peserta mengisi format indikator sesuai studi kasus.

✔ Bimbingan Teknis Lapangan

Pendampingan pascapelatihan bila diperlukan.


Output yang Diharapkan

Peserta Bimtek mampu:

  • Menyusun LPPD sesuai format dan regulasi terbaru.

  • Mengolah dan memvalidasi indikator kinerja secara tepat.

  • Mengidentifikasi dan memperbaiki kelemahan penyusunan laporan.

  • Mendukung penguatan sistem pelaporan kinerja daerah secara menyeluruh.

  • Memahami hubungan antara LPPD, RPJMD, RKPD, dan dokumen perencanaan lainnya.


FAQ

1. Apakah Bimtek ini wajib diikuti oleh seluruh perangkat daerah?

Sangat disarankan, terutama bagi perangkat daerah yang mengelola urusan wajib dan staf perencana, serta Sekretariat DPRD.

2. Apakah Bimtek membahas aplikasi e-LPPD?

Ya, termasuk simulasi penginputan data dan penyusunan indikator melalui sistem aplikasi.

3. Apa perbedaan LPPD dengan LKPJ?

LPPD dilaporkan kepada pemerintah pusat, sementara LKPJ disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk akuntabilitas kepala daerah kepada legislatif.

4. Apakah peserta akan mendapatkan contoh format LPPD terbaru?

Ya, peserta akan memperoleh template resmi dan contoh pengisian lengkap.


Penutup

Bimtek Implementasi Permendagri 18/2020 dan PP 13/2019 sangat penting untuk memastikan penyusunan LPPD 2025 berjalan optimal, sesuai ketentuan, dan mampu menggambarkan capaian kinerja daerah secara objektif. Dengan peningkatan kapasitas SDM, pemerintah daerah dan Sekretariat DPRD dapat menghasilkan laporan yang akurat, transparan, serta berdaya guna sebagai dasar pengambilan kebijakan.


Hubungi kami untuk pendaftaran, jadwal pelatihan, dan informasi lengkap mengenai program Bimtek LPPD 2025.

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *