- Management
- BNSP
- Business Training Series
- Communication Training Series
- CSR & Community Development Training Series
- Human Resources Development Training Series
- Leadership Training Series
- Management Training Series
- Marketing & Sales Training Series
- Media Training Series
- Motivation Training Series
- Outbond and Team Building Program
- Public Relations / Humas Training Series
- Secretaries Training Series
- Security Training
- UMKM / Start-Up Business Program
- Functional
- Collection Training Series
- Finance and Accounting Training Series
- Logistics Training Series
- Management Project Training Series
- Manufacturing Training Series
- Microsoft Office Training Series
- Operation and Maintenance
- Pajak Training Series
- Perbankan Training Series
- Perhotelan Training Series
- Procurement & Purchasing Training Series
- Production Training Series
- Technical
- Specialist Areas
- Advertising, Printing, and Media Industry
- Agribusiness Industry
- Analisis Mendalam Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Artificial Intelligence & Data Science
- Automotive Industry
- Computer Services and Other Devices Industry
- Construction Industry
- Consumer Goods Industry
- Diklat / Bimtek Pemerintah
- E-Commerce Industry
- Electronics Industry
- Energy Industry
- Export – Import Training Series
- Financial Industry – Bank
- Financial Industry – Insurance
- Training ISO
- Training MSDM
- Training Lainnya
Bimtek Penerapan Green Procurement dan Pengadaan Berkelanjutan Tahun 2025

Urgensi Penerapan Green Procurement dalam Tata Kelola Pemerintahan Modern
Penerapan konsep Green Procurement atau Pengadaan Barang dan Jasa Ramah Lingkungan menjadi salah satu strategi penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Kegiatan ini tidak hanya mengutamakan efisiensi anggaran, tetapi juga mendukung pengurangan dampak lingkungan dari setiap proses pengadaan yang dilakukan oleh instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Dalam konteks inilah, Bimtek Penerapan Green Procurement dan Pengadaan Berkelanjutan Tahun 2025 hadir sebagai sarana peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah, pelaku pengadaan, serta pihak swasta yang terlibat dalam rantai pasok pengadaan publik.
Bimtek ini menitikberatkan pada pentingnya kesadaran lingkungan, transparansi, serta inovasi dalam sistem pengadaan. Dengan memahami prinsip pengadaan berkelanjutan, instansi diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) di Indonesia.
Latar Belakang dan Konteks Penerapan Green Procurement
Sejalan dengan komitmen global terhadap pembangunan hijau, pemerintah Indonesia telah menegaskan arah kebijakan pengadaan berkelanjutan melalui beberapa regulasi nasional, antara lain:
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui melalui Perpres No. 12 Tahun 2021.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang menekankan pentingnya aspek lingkungan dan sosial dalam proses pengadaan.
Rencana Aksi Nasional Green Economy Indonesia 2025–2045, yang mengintegrasikan pengadaan berkelanjutan sebagai bagian dari strategi pembangunan rendah karbon.
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta BUMN diharapkan mulai menerapkan konsep Green Procurement dalam setiap tahap pengadaan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun evaluasi.
Melalui Bimtek Green Procurement Tahun 2025, peserta akan mendapatkan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip, regulasi, hingga praktik terbaik dalam pengadaan berkelanjutan yang sesuai dengan standar nasional maupun internasional.
Tujuan dan Sasaran Bimtek Green Procurement Tahun 2025
Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat kapasitas aparatur dan pelaku pengadaan dalam menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan di setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Tujuan Umum:
Mengintegrasikan nilai-nilai lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam sistem pengadaan.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan dengan memperhatikan prinsip ramah lingkungan.
Mendorong inovasi dalam penggunaan produk hijau dan teknologi berkelanjutan.
Tujuan Khusus:
Memberikan pemahaman mengenai konsep dan regulasi Green Procurement.
Melatih kemampuan teknis dalam merancang spesifikasi produk ramah lingkungan.
Mengembangkan strategi implementasi pengadaan berkelanjutan di instansi masing-masing.
Membangun kolaborasi antara sektor publik dan swasta dalam penerapan e-procurement hijau.
Sasaran Peserta:
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Aparatur pemerintah daerah dan kementerian.
Pelaku usaha penyedia barang/jasa.
Auditor dan pengawas internal instansi.
Konsultan dan akademisi di bidang pengadaan publik.
Landasan Hukum Penerapan Green Procurement
Agar pelaksanaan Bimtek ini memiliki dasar hukum yang kuat, berikut beberapa regulasi penting yang menjadi rujukan:
| No | Regulasi | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Perpres No. 16 Tahun 2018 | Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. |
| 2 | Perpres No. 12 Tahun 2021 | Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018. |
| 3 | Permen LHK No. 21 Tahun 2013 | Tentang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). |
| 4 | Rencana Aksi Nasional SDGs 2020–2024 | Menetapkan pengadaan berkelanjutan sebagai salah satu indikator pembangunan. |
| 5 | LKPP No. 13 Tahun 2018 | Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Ramah Lingkungan. |
Semua regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah dan lembaga untuk mengintegrasikan faktor lingkungan dalam seluruh siklus pengadaan.
Ruang Lingkup Materi Bimtek Penerapan Green Procurement
Pelatihan ini dirancang agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan konsep pengadaan berkelanjutan di lingkungan kerja masing-masing.
Materi Pokok Bimtek meliputi:
Konsep Dasar Green Procurement dan Sustainable Development.
Hubungan antara pengadaan dengan pembangunan berkelanjutan.
Prinsip 3P (People, Planet, Profit) dalam pengadaan publik.
Kebijakan dan Regulasi Pengadaan Berkelanjutan.
Penerapan Perpres No. 16 Tahun 2018 dan turunannya.
Peran LKPP dan instansi teknis dalam pengawasan pelaksanaan Green Procurement.
Penyusunan Dokumen dan Spesifikasi Teknis Ramah Lingkungan.
Identifikasi produk ramah lingkungan.
Penggunaan Life Cycle Costing dalam penilaian penawaran.
Strategi Implementasi E-Procurement Hijau.
Pemanfaatan sistem pengadaan elektronik berbasis data keberlanjutan.
Integrasi sistem dengan e-Katalog produk hijau nasional.
Studi Kasus dan Praktik Terbaik (Best Practices).
Analisis keberhasilan pengadaan hijau di kementerian dan pemerintah daerah.
Manfaat Penerapan Green Procurement
Pengadaan berkelanjutan tidak hanya berdampak positif pada lingkungan, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi efisiensi dan reputasi institusi.
| Aspek | Manfaat yang Diperoleh |
|---|---|
| Ekonomi | Penghematan biaya jangka panjang melalui efisiensi energi dan sumber daya. |
| Lingkungan | Pengurangan emisi karbon, limbah, dan konsumsi energi. |
| Sosial | Pemberdayaan UMKM hijau dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. |
| Kelembagaan | Peningkatan citra positif dan kepatuhan terhadap regulasi. |
Implementasi Pengadaan Berkelanjutan di Sektor Publik
Penerapan Green Procurement di sektor publik harus dilakukan secara bertahap dan terukur, melibatkan beberapa komponen penting:
1. Perencanaan dan Strategi.
Instansi wajib menyusun rencana kebutuhan barang/jasa dengan mempertimbangkan kriteria lingkungan, termasuk sertifikasi produk dan bahan yang digunakan.
2. Penganggaran dan Pembiayaan.
Harus mencakup aspek keberlanjutan dengan mempertimbangkan efisiensi biaya sepanjang siklus hidup produk.
3. Pelaksanaan Pengadaan.
Melibatkan pemilihan penyedia dengan kriteria lingkungan serta mendorong kompetisi sehat di antara pelaku usaha hijau.
4. Monitoring dan Evaluasi.
Evaluasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas program.
Praktik Terbaik Green Procurement di Indonesia
Beberapa instansi pemerintah telah berhasil mengimplementasikan konsep Green Procurement, seperti:
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menerapkan pengadaan produk ramah lingkungan melalui mekanisme E-Katalog Hijau.
LKPP RI mengembangkan sistem penandaan produk ramah lingkungan pada platform pengadaan nasional.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengadopsi sistem pemilihan kendaraan listrik untuk operasional dinas.
Keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Green Procurement sangat mungkin dilakukan secara luas di seluruh Indonesia dengan dukungan SDM yang kompeten.
Tantangan dalam Penerapan Green Procurement
Walaupun potensinya besar, terdapat beberapa kendala yang masih dihadapi:
Kurangnya pemahaman dan kesadaran aparatur tentang konsep pengadaan berkelanjutan.
Terbatasnya produk ramah lingkungan yang tersedia di pasar nasional.
Minimnya data pembanding harga untuk produk hijau.
Belum optimalnya sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bimtek Tahun 2025 menghadirkan solusi berupa pendekatan pelatihan interaktif, studi kasus nyata, dan bimbingan teknis yang aplikatif.
Strategi Nasional Menuju Pengadaan Berkelanjutan
Pemerintah menargetkan penerapan penuh sistem pengadaan berkelanjutan di seluruh instansi pada tahun 2030, dengan langkah strategis sebagai berikut:
Integrasi Kebijakan Green Procurement dalam Peraturan LKPP dan KLHK.
Pengembangan e-Katalog Nasional Produk Ramah Lingkungan.
Peningkatan kapasitas SDM aparatur melalui program Bimtek dan sertifikasi.
Kemitraan dengan UMKM Hijau dan sektor industri lokal.
Pemantauan dan pelaporan secara berkala oleh LKPP RI.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pengadaan yang efisien, transparan, dan berkelanjutan.
Internal Link Rekomendasi
Untuk memperkaya wawasan Anda, baca juga:
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang dimaksud dengan Green Procurement?
Green Procurement adalah proses pengadaan barang/jasa yang memperhatikan dampak lingkungan sepanjang siklus hidup produk, dari produksi hingga pembuangan.
2. Apa manfaat mengikuti Bimtek Pengadaan Berkelanjutan ini?
Peserta akan memahami konsep, kebijakan, dan teknik implementasi pengadaan ramah lingkungan yang sesuai dengan regulasi nasional.
3. Siapa yang dapat mengikuti kegiatan Bimtek ini?
Aparatur pengadaan pemerintah, pelaku usaha penyedia barang/jasa, auditor internal, dan akademisi di bidang pengadaan publik.
4. Apakah penerapan Green Procurement bersifat wajib?
Ya, berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. No. 12 Tahun 2021, setiap instansi pemerintah dianjurkan untuk menerapkan prinsip pengadaan berkelanjutan.
Wujudkan Pengadaan yang Efisien dan Ramah Lingkungan
Ikuti Bimtek Penerapan Green Procurement dan Pengadaan Berkelanjutan Tahun 2025 untuk meningkatkan kompetensi aparatur dan mewujudkan tata kelola pengadaan yang berintegritas, efisien, serta berpihak pada kelestarian lingkungan.
Bangun masa depan hijau melalui pengadaan yang cerdas dan bertanggung jawab mulai dari sekarang.

