Bimtek Pemerintahan Desa

Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa

Pembangunan desa yang berkelanjutan tidak bisa dilepaskan dari keterlibatan semua lapisan masyarakat. Perempuan dan kelompok rentan—seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan lansia—sering kali menghadapi hambatan dalam mengakses sumber daya, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, serta menikmati manfaat pembangunan.

Melalui Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa, pemerintah desa didorong untuk membangun sistem tata kelola yang inklusif, partisipatif, dan berbasis kesetaraan. Dengan pendekatan ini, pembangunan desa tidak hanya berfokus pada infrastruktur, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.


Mengapa Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan Penting?

Ada beberapa alasan utama mengapa isu ini harus menjadi prioritas:

  • Kesetaraan Hak: Semua warga desa berhak memperoleh manfaat pembangunan tanpa diskriminasi.

  • Peningkatan Ekonomi: Perempuan yang diberdayakan dapat meningkatkan pendapatan keluarga melalui usaha produktif.

  • Kesejahteraan Sosial: Kelompok rentan yang diperhatikan akan meningkatkan indeks pembangunan manusia di desa.

  • Pembangunan Berkelanjutan: Partisipasi inklusif memperkuat daya tahan sosial desa.


Landasan Hukum Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan

Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan di desa memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

  3. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

  4. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

  5. Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Regulasi ini memberikan dasar yang kuat agar desa mengintegrasikan pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan dalam setiap kebijakan pembangunan. Lebih detail dapat diakses di Kementerian Desa PDTT.


Strategi Pemberdayaan Perempuan di Desa

Pemberdayaan perempuan dapat dilakukan melalui beberapa strategi berikut:

  • Pelatihan Keterampilan: Membekali perempuan dengan keahlian produktif seperti kerajinan tangan, pertanian modern, atau usaha kuliner.

  • Penguatan Ekonomi Lokal: Mendorong usaha mikro kecil (UMKM) yang dikelola perempuan.

  • Akses Pendidikan dan Informasi: Menjamin perempuan memiliki akses terhadap literasi digital dan literasi keuangan.

  • Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan: Memastikan suara perempuan hadir dalam musyawarah desa.

  • Kesehatan Reproduksi dan Keluarga: Memberikan edukasi tentang kesehatan ibu dan anak.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Inovasi Digitalisasi Layanan Desa

Strategi Pemberdayaan Kelompok Rentan

Selain perempuan, kelompok rentan juga memerlukan strategi khusus:

  • Anak-anak: Penyediaan ruang ramah anak, pendidikan layak, serta perlindungan dari kekerasan.

  • Penyandang Disabilitas: Aksesibilitas sarana publik dan pemberdayaan usaha yang inklusif.

  • Lansia: Program kesehatan rutin dan wadah kegiatan sosial.

  • Masyarakat miskin: Pemberian pelatihan, akses permodalan, serta bantuan usaha produktif.


Tabel: Perbedaan Strategi Pemberdayaan

KelompokStrategi Utama
PerempuanPelatihan UMKM, literasi digital, kesehatan reproduksi
Anak-anakPendidikan, perlindungan dari kekerasan, ruang ramah anak
DisabilitasAkses fasilitas publik, usaha inklusif, pelatihan vokasi
LansiaLayanan kesehatan, kegiatan sosial, dukungan keluarga
Masyarakat miskinBantuan modal, pelatihan usaha, program pengentasan kemiskinan

Integrasi dengan Program Desa

Program pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan dapat diintegrasikan dengan program desa lain, seperti:

  • Program Dana Desa: Prioritas penggunaan dana desa yang inklusif.

  • Musyawarah Desa (Musdes): Forum resmi untuk menyuarakan kebutuhan kelompok rentan.

  • Program Desa Wisata: Perempuan dapat dilibatkan dalam pengelolaan homestay, kuliner lokal, dan produk kerajinan.

  • SDGs Desa: Mendukung pencapaian tujuan ke-5 (kesetaraan gender) dan tujuan ke-10 (mengurangi ketimpangan).

Hal ini juga sejalan dengan Bimtek Pembangunan Desa Wisata Berbasis Potensi Lokal yang mendorong keterlibatan semua pihak dalam mengembangkan desa wisata berbasis keunikan lokal.


Studi Kasus Pemberdayaan Perempuan di Desa

Di beberapa desa di Bali, perempuan aktif berperan dalam pengelolaan desa wisata. Mereka mengelola usaha kuliner khas, menyediakan homestay, dan membuat kerajinan untuk wisatawan. Hasilnya, pendapatan keluarga meningkat dan posisi perempuan dalam masyarakat lebih dihargai.

Kasus ini membuktikan bahwa ketika perempuan dilibatkan secara aktif, desa dapat mencapai kemandirian ekonomi yang berkelanjutan.


Tantangan dan Solusi

Tantangan:

  • Masih adanya budaya patriarki yang membatasi peran perempuan.

  • Rendahnya tingkat pendidikan kelompok rentan.

  • Keterbatasan akses modal dan teknologi.

  • Minimnya pemahaman tentang regulasi inklusif.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Penyusunan Profil Desa dan Pemetaan Potensi Desa Tahun 2025

Solusi:

  • Sosialisasi kesetaraan gender melalui forum desa.

  • Penyediaan beasiswa pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin.

  • Kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro.

  • Pelatihan regulasi dan advokasi untuk perangkat desa.


Peran Pemerintah Desa

Pemerintah desa memiliki peran penting dalam pemberdayaan, antara lain:

  • Menyusun kebijakan inklusif di RPJM Desa.

  • Mengalokasikan dana desa untuk program kelompok rentan.

  • Memfasilitasi pelatihan dan pendampingan.

  • Membentuk kelompok usaha perempuan dan inklusi sosial.

  • Mengawasi implementasi program agar tepat sasaran.


FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan kelompok rentan di desa?
Kelompok rentan adalah kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengakses hak dan sumber daya, seperti perempuan, anak-anak, lansia, disabilitas, dan masyarakat miskin.

2. Bagaimana cara pemerintah desa memberdayakan perempuan?
Melalui pelatihan keterampilan, akses modal usaha, keterlibatan dalam musyawarah desa, serta program kesehatan ibu dan anak.

3. Apa manfaat pemberdayaan perempuan bagi pembangunan desa?
Manfaatnya antara lain peningkatan ekonomi keluarga, penguatan partisipasi masyarakat, serta penciptaan pembangunan desa yang berkelanjutan.

4. Bagaimana memastikan kelompok rentan mendapat perhatian dalam program desa?
Dengan mengintegrasikan kebutuhan mereka ke dalam RPJM Desa dan RKP Desa, serta memastikan partisipasi mereka dalam Musdes.


Kesimpulan

Pemberdayaan perempuan dan kelompok rentan bukan sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak dalam pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, desa mampu menciptakan lingkungan yang adil, partisipatif, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Melalui Bimtek Strategi Pemberdayaan Perempuan dan Kelompok Rentan di Desa, aparatur desa dan masyarakat dapat memperoleh pemahaman lebih mendalam tentang pentingnya kesetaraan, inklusi sosial, serta teknik implementasi program yang tepat sasaran.

Segera bergabung dalam program ini untuk memperkuat kapasitas desa dalam menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan berpihak pada semua kelompok masyarakat.

Bimtek Lainnya :  Bimtek Pelatihan Kepemimpinan Kepala Desa dan Perangkat Desa
author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *