Bimtek Pemerintahan

Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

Bimtek Perpres 72/2025 membahas Standar Harga Satuan Regional (SHSR) terbaru guna meningkatkan akurasi perencanaan dan pengelolaan anggaran daerah

DESKRIPSI

Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Perpres ini untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.

Perpres ini bertujuan untuk memberikan acuan harga dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran di daerah, serta memastikan efisiensi, transparansi, dan kesesuaian dengan karakteristik lokal dalam penggunaan anggaran; serta mencegah terjadinya pemborosan dalam penggunaan anggaran dan memastikan proses penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Poin-poin penting Perpres No. 72 Tahun 2025 ini mencakup standar harga untuk berbagai komponen seperti honorarium, perjalanan dinas, rapat, pengadaan kendaraan, dan pemeliharaan yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Maka dalam perencanaan, SHSR menjadi batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui. Sementara dalam pelaksanaan, batas ini dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan spesifik masing-masing daerah; sehingga Pemerintah daerah wajib menyusun SHSR secara berkala dengan berpedoman pada standar nasional.

Manfaat Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

  1. Memahami Isi Perpres Secara Mendalam Peserta dapat memahami ketentuan dan pasal-pasal penting dalam Perpres 72/2025.
  2. Penerapan Standar Harga yang Tepat Mampu menerapkan SHSR sesuai wilayah dan regulasi yang berlaku.
  3. Meningkatkan Akurasi Perencanaan Anggaran Meminimalkan risiko perbedaan harga dalam penyusunan RKA dan DPA.
  4. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas Menghindari potensi penyimpangan harga satuan dalam belanja pemerintah.
  5. Efisiensi Pengelolaan Anggaran Daerah Menyesuaikan perencanaan keuangan sesuai standar yang telah ditetapkan.
  6. Peningkatan Kompetensi Aparatur Meningkatkan kemampuan ASN atau pejabat terkait dalam pengelolaan anggaran berbasis SHSR.
  7. Sinkronisasi Data dan Kebijakan Memastikan data harga satuan di daerah selaras dengan kebijakan pusat.
Bimtek Lainnya :  BIMTEK SINERGITAS DAN SINKRONISASI RENCANA KERJA OPD DENGAN PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 2025: OPTIMALISASI KINERJA DAN EFISIENSI PEMBANGUNAN

Materi Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

  1. Overview Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang SHSR
  2. Satuan Biaya Honorarium
  3. Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  4. Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan di Dalam dan Luar Kantor
  5. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  6. Satuan Biaya Pemeliharaan

Metode Bimtek Perpres 72/2025 tentang SHSR

Metode Bimtek/Training dilaksanakan secara interaktif dengan pendekatan andragogi, yang menekankan pada partisipasi aktif peserta. Materi disampaikan melalui kombinasi ceramah, studi kasus, diskusi kelompok, simulasi, dan tanya jawab langsung dengan narasumber ahli. Peserta akan diberikan contoh nyata dan praktik terbaik sesuai topik pelatihan. Untuk memperdalam pemahaman, digunakan juga metode presentasi multimedia dan role play. Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test guna mengukur efektivitas pelatihan. Pelatihan dapat dilaksanakan secara tatap muka (klasikal) maupun online (virtual meeting) dengan platform yang user-friendly dan aksesibel

SOP PENDAFTARAN DI EDUKASINDO

Pilih Tema Pelatihan
Tentukan topik training/Bimtek yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau peserta.

Kirim Formulir Pendaftaran
Unduh dan isi formulir pendaftaran, lalu kirim melalui email atau link yang disediakan.

Konfirmasi Ketersediaan Jadwal
Hubungi panitia untuk memastikan jadwal dan kuota pelatihan masih tersedia.

Melengkapi Administrasi
Lengkapi dokumen administrasi peserta dan surat tugas (jika diperlukan).

Lakukan Pembayaran
Transfer biaya pelatihan sesuai nominal ke rekening resmi penyelenggara.

Kirim Bukti Pembayaran
Kirim bukti transfer melalui WhatsApp atau email sebagai konfirmasi.

Terima Undangan & Informasi Teknis
Peserta akan menerima surat undangan resmi, rundown acara, dan info teknis pelatihan

FASILITAS PELATIHAN EDUKASINDO

Sertifikat Pelatihan Resmi SENTRA MEDIA EDUKASINDO
Diberikan kepada seluruh peserta yang mengikuti pelatihan secara penuh.

Modul dan Materi Pelatihan
Materi lengkap dalam bentuk cetak atau digital sebagai panduan pembelajaran.

Narasumber Profesional dan Berpengalaman
Disampaikan oleh ahli di bidangnya yang kompeten dan berlisensi.

Bimtek Lainnya :  BIMTEK PENYUSUTAN DAN PEMINDAHTANGANAN ASET DAERAH 2025

Konsumsi Selama Pelatihan
Termasuk coffee break dan makan siang (untuk pelatihan tatap muka).

Tempat Pelatihan Nyaman dan Representatif
Bertempat di hotel bintang 3/4 atau ruang pelatihan yang kondusif.

Souvenir atau Kelengkapan Pelatihan
Tas, alat tulis, ID card, dan perlengkapan lainnya bagi peserta.

Dokumentasi dan Akses Grup Diskusi
Mendapat dokumentasi kegiatan serta akses ke grup alumni pelatihan

Kontak Pendaftaran Pelatihan
Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, silakan hubungi:

Asma / Rani
Telp/WA: 0823 1199 9157 / 0823 1199 9257
Email: sentramediaedukasindo@gmail.com
Jam Layanan: Senin – Jumat, 08.00 – 17.00 WIB
Cepat & responsif melalui WhatsApp!

author-avatar

Tentang EDUKASINDO

SENTRA MEDIA EDUKASINDO merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pendampingan kurikulum pendidikan yang disesuaikan dengan kemajuan di bidang pendidikan dan telekomunikasi. Kami melayani individu yang menjadi bagian dari suatu organisasi, baik sebagai karyawan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi yang berarti bagi pengembangan SDM di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *